Industri Game Nasional Mulai Digalakkan, Lalu Bagaimana Hukum Islam Memandang Game Ini? Mubah, Makruh atau Haram?

Minggu, 18 Februari 2024 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id -Pemerintah telah menyiapkan peraturan khusus yang disusun sebagai acuan untuk mempercepat pertumbuhan industri game nasional. Beleid tersebut berupa Perpres nomor 19 tahun 2024 tentang percepatan industri Game Nasional dengan melibatkan beberapa kementerian.

Perpres diteken Jokowi untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi industri di nasional. Selain itu pengutamaan Gim Nasional agar mampu bersaing dengan Gim asing, peningkatan kompetensi sumber daya manusia Pelaku Industri Gim Nasional.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2022, jumlah pemain Gim di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 174.100.000 orang dan diperkirakan akan terus meningkat mencapai 192.100.000 orang pada tahun 2025.

Artinya ada peluang besar kedepan game akan terus menggurita di negeri ini. Lalu bagaimana dengan hukum Islam memandang game ini? Mubah, makruh atau haram?

Baca Juga :  Ribuan Jamaah Perempuan Nahdliyah Padati Pengajian Ustadzah Halimah Alaydrus

Menurut Dr. K.H Abdul Moqsith Ghozali seperti di rilis NU Online, permainan game seperti game online merupakan persoalan baru yang itu tidak dibahas dalam kitab klasik.

Namun secara esensial hukum terkait sebuah permainan sudah disinggung oleh ulama terdahulu. Misalnya salah satu permainan yang diperbolehkan oleh para ulama adalah permainan catur karena permainan ini mengandalkan kekuatan pikiran.

Menurut pakar Bahtsul Masail yang saat ini menjadi pengurus PBNU, permainan ini bisa diilhaqkan (disamakan) kepada permainan catur yaitu boleh, diizinkan untuk dikerjakan.

Baca Juga :  Bersama KUA Kaliwates, UIN KHAS Jember Tegaskan Aksi Nyata Moderasi Lintas Agama

Namun, jika kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa permainan game online menyebabkan seseorang lalai mengerjakan yang diwajibkan (ترك الواجبات) atau menyebabkan seseorang jatuh pada yang diharamkan (فعل المنهيات), maka bermain game online itu bisa haram.

Begitu halnya yang menurut Buya Yahya seperti dilansir media Al-Bahjah, menurutnya game online pada dasarnya tidak haram asalkan tidak ada unsur judi di dalamnya dan tidak menyebabkan kita meninggalkan kewajiban baik kepada Allah maupun manusia.

Game juga harus jauh dari unsur pornografi. Selama tidak ada unsur-unsur diatas, game dikategorikan sebagai hal yang mubah (boleh dilakukan). Namun alangkah lebih bijak dalam bermain game, pesannya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ribuan Jamaah Perempuan Nahdliyah Padati Pengajian Ustadzah Halimah Alaydrus
Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme
Kapolres Apresiasi Aksi Solidaritas Kemanusiaan Driver Ojol Jember
Maulid Nabi dan Ironi Demokrasi Kita
Menyambut Rabiul Awal: Bulan Cinta dan Kebajikan
Diadakan di Baitul Amin, Peringatan Harlah Rijalul Ansor Jember Kuatkan Gerakan Berbasis Masjid
Bersama KUA Kaliwates, UIN KHAS Jember Tegaskan Aksi Nyata Moderasi Lintas Agama
Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara

Baca Lainnya

Sabtu, 6 September 2025 - 14:48 WIB

Ribuan Jamaah Perempuan Nahdliyah Padati Pengajian Ustadzah Halimah Alaydrus

Senin, 1 September 2025 - 22:49 WIB

Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Kapolres Apresiasi Aksi Solidaritas Kemanusiaan Driver Ojol Jember

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:55 WIB

Maulid Nabi dan Ironi Demokrasi Kita

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:28 WIB

Menyambut Rabiul Awal: Bulan Cinta dan Kebajikan

TERBARU