Industri Game Nasional Mulai Digalakkan, Lalu Bagaimana Hukum Islam Memandang Game Ini? Mubah, Makruh atau Haram?

Sunday, 18 February 2024 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id -Pemerintah telah menyiapkan peraturan khusus yang disusun sebagai acuan untuk mempercepat pertumbuhan industri game nasional. Beleid tersebut berupa Perpres nomor 19 tahun 2024 tentang percepatan industri Game Nasional dengan melibatkan beberapa kementerian.

Perpres diteken Jokowi untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi industri di nasional. Selain itu pengutamaan Gim Nasional agar mampu bersaing dengan Gim asing, peningkatan kompetensi sumber daya manusia Pelaku Industri Gim Nasional.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2022, jumlah pemain Gim di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 174.100.000 orang dan diperkirakan akan terus meningkat mencapai 192.100.000 orang pada tahun 2025.

Artinya ada peluang besar kedepan game akan terus menggurita di negeri ini. Lalu bagaimana dengan hukum Islam memandang game ini? Mubah, makruh atau haram?

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis, Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan

Menurut Dr. K.H Abdul Moqsith Ghozali seperti di rilis NU Online, permainan game seperti game online merupakan persoalan baru yang itu tidak dibahas dalam kitab klasik.

Namun secara esensial hukum terkait sebuah permainan sudah disinggung oleh ulama terdahulu. Misalnya salah satu permainan yang diperbolehkan oleh para ulama adalah permainan catur karena permainan ini mengandalkan kekuatan pikiran.

Menurut pakar Bahtsul Masail yang saat ini menjadi pengurus PBNU, permainan ini bisa diilhaqkan (disamakan) kepada permainan catur yaitu boleh, diizinkan untuk dikerjakan.

Baca Juga :  Peziarah Terhambat Ziarah ke Wali Lima Gegara Bus Masuk Sawah di Mayang Jember

Namun, jika kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa permainan game online menyebabkan seseorang lalai mengerjakan yang diwajibkan (ترك الواجبات) atau menyebabkan seseorang jatuh pada yang diharamkan (فعل المنهيات), maka bermain game online itu bisa haram.

Begitu halnya yang menurut Buya Yahya seperti dilansir media Al-Bahjah, menurutnya game online pada dasarnya tidak haram asalkan tidak ada unsur judi di dalamnya dan tidak menyebabkan kita meninggalkan kewajiban baik kepada Allah maupun manusia.

Game juga harus jauh dari unsur pornografi. Selama tidak ada unsur-unsur diatas, game dikategorikan sebagai hal yang mubah (boleh dilakukan). Namun alangkah lebih bijak dalam bermain game, pesannya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir
Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat
Awal Ramadan, Jumlah Penumpang KA di Jember Alami Penurunan
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis, Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan
Riset Orientalis Ungkap Inkonsistensi Moral dan Disiplin Diri Saat Ramadhan Para Pemuda Mesir
Resepsi 100 Tahun NU, Ketua LDNU PBNU Paparkan Tiga Kerangka Khidmat
Peziarah Terhambat Ziarah ke Wali Lima Gegara Bus Masuk Sawah di Mayang Jember
Di Momen Hari Santri Nasional, Brulantara Grup Gerakkan Santri Bangun Kemandirian Laut

Baca Lainnya

Sunday, 8 March 2026 - 14:28 WIB

Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir

Thursday, 26 February 2026 - 23:19 WIB

Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat

Saturday, 21 February 2026 - 17:00 WIB

Awal Ramadan, Jumlah Penumpang KA di Jember Alami Penurunan

Tuesday, 17 February 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis, Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan

Saturday, 14 February 2026 - 01:29 WIB

Riset Orientalis Ungkap Inkonsistensi Moral dan Disiplin Diri Saat Ramadhan Para Pemuda Mesir

TERBARU

Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Kabupaten Jember (Foto: Sigit/Frensia).

Politia

18 Dapur Satuan Pelayanan Makan Bergizi di Jember Disuspensi BGN

Thursday, 12 Mar 2026 - 19:11 WIB

Polisi saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Foto: Istimewa).

Criminalia

Pemotor di Jember Tabrak Pengendara Lain saat Mabuk

Thursday, 12 Mar 2026 - 18:57 WIB

Sumber Foto Artificial Intelligent

Educatia

4 Tingkatan Tauhid Menurut Imam Al-Ghazali

Thursday, 12 Mar 2026 - 12:14 WIB