Isra Mi’raj Tahun Ini Bisa Libur Sampai Seminggu, Emang Bisa?

Selasa, 6 Februari 2024 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Libur Isra' Mi'raj dan Hari Raya Imlek

Ilustrasi Libur Isra' Mi'raj dan Hari Raya Imlek

Frensia.id – Isra Mi’raj adalah peristiwa penting bagi umat Islam, yang menandai perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa dan kemudian ke Sidratul Muntaha, tempat beliau menerima perintah untuk menunaikan salat lima waktu sehari semalam.

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 Rajab dalam kalender hijriyah atau Islam. Sedangkan Rajab merupakan bulan ketujuh dan termasuk empat bulan yang dimuliakan dalam Islam.

Untuk menghormati peringatan hari besar ini, pemerintah menjadikan Isra Mi’raj sebagai hari libur nasional sejak tahun 1953, berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 1953.

Tujuannya adalah agar umat Islam dapat khusyu’ untuk beribadah dan mengambil hikmah dari peristiwa Isra Mi’raj

Baca Juga :  Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid

Isra Mi’raj 2024 jatuh pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024. Dan ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Namun, dalam ketetapan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut tidak ada cuti bersama. Sehingga libur untuk Isra Mi’raj hanya berlaku satu hari.

Akan tetapi, pada tanggal hari Jum’at 10 Februari dalam kalender masehi ditetapkan sebagai Hari Raya Imlek. Sebaimana juga diketahui menjadi hari libur nasional.

Sehingga, SKB 3 Menteri menetapkan tanggal 9 Februari sebagai cuti bersama untuk lembaga pemerintah.

Sementara sebagian lembaga swasta menambahkan hari libur pada tanggal 9 Februari. Alasannya, karena menjadi Hari Kejepit Nasional (Harpitnas), terutama pada kantor yang menerapkan bekerja Senin s/d Sabtu.

Baca Juga :  Pemkab Jember akan Lakukan Pergeseran Pejabat Eselon II, Ketua Fraksi Nasdem: Birokrat Mudah Harus diberi Kesempatan

Ini menjadi kabar gembira bagi yang bekerja di kantoran. Sebab, hari libur mereka secara keseluruhan menjadi empat hari, yakni mulai hari Kamis sampai hari Minggu.

Terakhir, jika sobat frensi masih ada jatah cuti. Silahkan ambil cuti dua hari, Senin sampai Selasa, karena Rabu 14 Februari 2024 adalah tanggal pelaksanaan Pemilu.

Maka, libur yang didapatkan sobat frensi bisa sampai seminggu, yakni dari Kamis tanggal 8 Februari s/d hari Rabu 14 Februari. Dan kembali bekerja pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024.

Selamat berlibur!

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Prestasi Akademik menjadi Penilaian Utama, Ketua DPRD Jember Apresiasi Pelaksanaan SPMB SMA-SMKN 2025/2026
Sering Macet, Komisi C Berencana Lakukan Penutupan Simpang Empat Argopuro
Komisi C DPRD Jember Desak Kajian Ulang Penutupan Jalan Gumitir
Pemisahan Pemilu 2029: Jalan Tengah Demokrasi atau Tantangan Baru?
Berkunjung ke Puskesmas Silo, Bupati Jember Beri Bantuan dan Motivasi ke Pasien
Ngantor di Desa, Bupati Jember Bawa Beberapa Layanan ke Silo
Bupati Jember Muhammad Fawait Berikan Beasiswa Pendidikan ke Anak Guru Ngaji
Istimewa! DPC PKB Jember Gelar Sarasehan-Sosialisasi Beasiswa Pendidikan untuk Santri

Baca Lainnya

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:00 WIB

Prestasi Akademik menjadi Penilaian Utama, Ketua DPRD Jember Apresiasi Pelaksanaan SPMB SMA-SMKN 2025/2026

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:48 WIB

Sering Macet, Komisi C Berencana Lakukan Penutupan Simpang Empat Argopuro

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:17 WIB

Komisi C DPRD Jember Desak Kajian Ulang Penutupan Jalan Gumitir

Senin, 30 Juni 2025 - 15:30 WIB

Pemisahan Pemilu 2029: Jalan Tengah Demokrasi atau Tantangan Baru?

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:27 WIB

Berkunjung ke Puskesmas Silo, Bupati Jember Beri Bantuan dan Motivasi ke Pasien

TERBARU