Jadi Sorotan, Gus Fawait Dianggap Melanggar Syarat Calon Bupati Jember

Monday, 2 September 2024 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Jadi Sorotan, Gus Fawait Dianggap Melanggar Syarat Calon Bupati Jember (Sumber: Imam/Frensia)

Gambar Jadi Sorotan, Gus Fawait Dianggap Melanggar Syarat Calon Bupati Jember (Sumber: Imam/Frensia)

Frensia.id- Jadi Sorotan, majunya Gus Fawait sebagai kontestan calon bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember dipertanyakan. Pasalnya, ia namanya masih masuk Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.

Diduga, ia belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Hal ini diketahui oleh masyarakat setelah namanya muncul dalam daftar pelantikan anggota DPRD Jawa Timur pada 30 Agustus 2024. Keadaan ini langsung menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan memicu pertanyaan besar yang masih belum mendapatkan jawaban.

Untuk itu, pada hari ini, Senin (2/9/2024), seorang advokat bernama Achmad Chairul Farid mendatangi Kantor Bawaslu Jember. Ia meminta klarifikasi mengenai keabsahan surat pengunduran diri Gus Fawait kepada Bawaslu demi menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga :  Komisi D DPRD Jember Semprot Sekdin Kesehatan soal Perombakan Jabatan Kepala Puskesmas

“Saya mempertanyakan calon bupati yang telah mendaftar (Gus Fawait), demi penegakan hukum yang berlaku”, ungkapnya sebagaimana dikutip dari Media Indonesia.

Baginya, Gus Fawait dapat melanggar hukum yang telah berlaku. Gus Fawait dianggap dapat melanggar undang-undang Nomor 1 tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2 tentang peraturan Pemilu.

Berkaitan dengan masalah ini, seperti yang dilarsir dalam Berita Jatim. KPU Jember mengundang liaison officer dari dua pasangan bakal calon, Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman dan Muhammad Fawait-Djoko Susanto.

Dalam pertemuan tersebut, komisioner KPU meminta kedua pasangan untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan.

“Jika sampai 8 September 2024 belum terpenuhi, maka konsekuensinya jelas. Di Peraturan KPU sudah ada. Jika tidak bisa memenuhi, maka bisa didiskualifikasi”, pungkasnya.

Baca Juga :  PAD Naik Tanpa Pajak, Gus Bupati Fawait: Kita Harus Jadi Kabupaten Ramah Investasi

KPU Jember telah mencapai kesepakatan dengan petugas penghubung dari kedua pasangan calon bahwa semua berkas administrasi harus lengkap seratus persen pada tanggal 7 September 2024.

Hendra menjelaskan bahwa beberapa dokumen yang perlu dilengkapi oleh kedua pasangan calon tersebut mencakup surat keterangan tidak pailit atau bebas utang, serta legalisir ijazah.

Bahkan di lain tempat dan waktu, Komisioner Bawaslu Jember yang lain, Wiwin, menjelaskan bahwa aturan mengenai pengunduran diri ini tidak hanya berlaku bagi anggota DPR. Akan tetapi tetapi juga mencakup pejabat publik lainnya.

“Untuk anggota DPR atau pejabat publik seperti direktur BUMD, atau aparatur sipil negara aktif harus mengundurkan diri dari jabatannya,” imbuhanya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Bandara Notohadinegoro Buka Rute Baru Jember-Surabaya, Gus Rivqy: Saya akan Berjuang untuk Kemajuan Jember
Tepat di Hari Lahir Pancasila, Gus Fawait Hadirkan Rute Penerbangan Jember–Surabaya
Ini Hasil Sidak-Supervisi Satgas MBG Jember di Kecamatan Semboro
Pemkab Jember Terjunkan Satgas Sisir Kelayakan Fasilitas Program Makan Bergizi Gratis
PKB Jember Bagikan Daging Kurban dengan Besek, Gus Ayub: Back to Natural
Gus Rivqy Bagikan Ratusan Hewan Kurban di Jember-Lumajang
Sasar Pemilih Milenial, PDIP Jember Rombak Pengurus-45% Diisi Pemuda
Pj Sekda Jember Bangga Alun-Alun Kembali Diguncang Karnaval SCTV 2026

Baca Lainnya

Monday, 1 June 2026 - 15:15 WIB

Bandara Notohadinegoro Buka Rute Baru Jember-Surabaya, Gus Rivqy: Saya akan Berjuang untuk Kemajuan Jember

Monday, 1 June 2026 - 15:06 WIB

Tepat di Hari Lahir Pancasila, Gus Fawait Hadirkan Rute Penerbangan Jember–Surabaya

Saturday, 30 May 2026 - 00:16 WIB

Ini Hasil Sidak-Supervisi Satgas MBG Jember di Kecamatan Semboro

Saturday, 30 May 2026 - 00:10 WIB

Pemkab Jember Terjunkan Satgas Sisir Kelayakan Fasilitas Program Makan Bergizi Gratis

Wednesday, 27 May 2026 - 16:05 WIB

PKB Jember Bagikan Daging Kurban dengan Besek, Gus Ayub: Back to Natural

TERBARU

Jajaran pimpinan rektorat dan panitia lokal PMB PTKIN di lingkungan kampus UIN KHAS Jember (Foto: Humas UIN KHAS).

Educatia

UIN KHAS Jember Gelar Rakor Jelang Pelaksanaan UM-PTKIN 2026

Tuesday, 2 Jun 2026 - 17:33 WIB

Gambar Otzi, Mayat Pendaki Korban Pembunuhan, Telah Lam Difilmkan (Sumber: Layar Bulldog Film Distribution at Youtube)

Historia

Ötzi! Mayat Pendaki Korban Pembunuhan, Telah Lama Difilmkan

Tuesday, 2 Jun 2026 - 09:02 WIB