Jadi Sorotan, Gus Fawait Dianggap Melanggar Syarat Calon Bupati Jember

Monday, 2 September 2024 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Jadi Sorotan, Gus Fawait Dianggap Melanggar Syarat Calon Bupati Jember (Sumber: Imam/Frensia)

Gambar Jadi Sorotan, Gus Fawait Dianggap Melanggar Syarat Calon Bupati Jember (Sumber: Imam/Frensia)

Frensia.id- Jadi Sorotan, majunya Gus Fawait sebagai kontestan calon bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember dipertanyakan. Pasalnya, ia namanya masih masuk Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.

Diduga, ia belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Hal ini diketahui oleh masyarakat setelah namanya muncul dalam daftar pelantikan anggota DPRD Jawa Timur pada 30 Agustus 2024. Keadaan ini langsung menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan memicu pertanyaan besar yang masih belum mendapatkan jawaban.

Untuk itu, pada hari ini, Senin (2/9/2024), seorang advokat bernama Achmad Chairul Farid mendatangi Kantor Bawaslu Jember. Ia meminta klarifikasi mengenai keabsahan surat pengunduran diri Gus Fawait kepada Bawaslu demi menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga :  Ingat Pesan Prabowo, Anggota DPRD Jatim Ini Santuni Puluhan Yatim dan Dhuafa di Jember

“Saya mempertanyakan calon bupati yang telah mendaftar (Gus Fawait), demi penegakan hukum yang berlaku”, ungkapnya sebagaimana dikutip dari Media Indonesia.

Baginya, Gus Fawait dapat melanggar hukum yang telah berlaku. Gus Fawait dianggap dapat melanggar undang-undang Nomor 1 tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2 tentang peraturan Pemilu.

Berkaitan dengan masalah ini, seperti yang dilarsir dalam Berita Jatim. KPU Jember mengundang liaison officer dari dua pasangan bakal calon, Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman dan Muhammad Fawait-Djoko Susanto.

Dalam pertemuan tersebut, komisioner KPU meminta kedua pasangan untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan.

“Jika sampai 8 September 2024 belum terpenuhi, maka konsekuensinya jelas. Di Peraturan KPU sudah ada. Jika tidak bisa memenuhi, maka bisa didiskualifikasi”, pungkasnya.

Baca Juga :  Prof Babun, Mantan Rektor UIN KHAS, Jadi Ketua KARTEKER PCNU Jember, Siap Menunggu Instruksi Rais

KPU Jember telah mencapai kesepakatan dengan petugas penghubung dari kedua pasangan calon bahwa semua berkas administrasi harus lengkap seratus persen pada tanggal 7 September 2024.

Hendra menjelaskan bahwa beberapa dokumen yang perlu dilengkapi oleh kedua pasangan calon tersebut mencakup surat keterangan tidak pailit atau bebas utang, serta legalisir ijazah.

Bahkan di lain tempat dan waktu, Komisioner Bawaslu Jember yang lain, Wiwin, menjelaskan bahwa aturan mengenai pengunduran diri ini tidak hanya berlaku bagi anggota DPR. Akan tetapi tetapi juga mencakup pejabat publik lainnya.

“Untuk anggota DPR atau pejabat publik seperti direktur BUMD, atau aparatur sipil negara aktif harus mengundurkan diri dari jabatannya,” imbuhanya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Respons Gus Fawait Usai Kebijakan PPPK Bisa Jadi PNS: Ini Kado Kemerdekaan
Pemkab Jember Terima Transfer DAU dan DBH Rp223 Miliar, Gus Fawait akan Alokasikan untuk Infrastruktur Desa
Gus Fawait Berharap Angka Kemiskinan Turun Pasca Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Disetujui DPRD Jember
Inspektorat Jember Telusuri Dugaan Kasus ASN Mangkir Kerja yang Malah Naik Jabatan
Dinsos Jember Anggarkan Rp2,8 Miliar untuk Stiker Warga Miskin, DPRD: Kami Minta Pencetakan Diefisiensi
Pemkab Jember akan Optimalkan Dana Investasi untuk Pembangunan Daerah
Belum Dapat Bantuan, Guru Korban Gempa NTT Curhat ke Radio
Gus Fawait Luncurkan Program Jember Cinta Kesehatan, Targetkan 10.000 Peserta

Baca Lainnya

Thursday, 20 August 2026 - 18:11 WIB

Respons Gus Fawait Usai Kebijakan PPPK Bisa Jadi PNS: Ini Kado Kemerdekaan

Thursday, 20 August 2026 - 18:06 WIB

Pemkab Jember Terima Transfer DAU dan DBH Rp223 Miliar, Gus Fawait akan Alokasikan untuk Infrastruktur Desa

Thursday, 20 August 2026 - 18:00 WIB

Gus Fawait Berharap Angka Kemiskinan Turun Pasca Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Disetujui DPRD Jember

Wednesday, 19 August 2026 - 17:08 WIB

Dinsos Jember Anggarkan Rp2,8 Miliar untuk Stiker Warga Miskin, DPRD: Kami Minta Pencetakan Diefisiensi

Tuesday, 18 August 2026 - 21:07 WIB

Pemkab Jember akan Optimalkan Dana Investasi untuk Pembangunan Daerah

TERBARU

BPBD Jember, saat mendistribusikan air bersih di wilayah yang terdampak kekeringan (Foto: Humas BPBD Jember).

News

BPBD Jember Catat 922 KK Terdampak Kekeringan di 7 Kecamatan

Wednesday, 19 Aug 2026 - 21:26 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading