Jadi Sorotan, Gus Fawait Dianggap Melanggar Syarat Calon Bupati Jember

Senin, 2 September 2024 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Jadi Sorotan, Gus Fawait Dianggap Melanggar Syarat Calon Bupati Jember (Sumber: Imam/Frensia)

Gambar Jadi Sorotan, Gus Fawait Dianggap Melanggar Syarat Calon Bupati Jember (Sumber: Imam/Frensia)

Frensia.id- Jadi Sorotan, majunya Gus Fawait sebagai kontestan calon bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember dipertanyakan. Pasalnya, ia namanya masih masuk Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.

Diduga, ia belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Hal ini diketahui oleh masyarakat setelah namanya muncul dalam daftar pelantikan anggota DPRD Jawa Timur pada 30 Agustus 2024. Keadaan ini langsung menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan memicu pertanyaan besar yang masih belum mendapatkan jawaban.

Untuk itu, pada hari ini, Senin (2/9/2024), seorang advokat bernama Achmad Chairul Farid mendatangi Kantor Bawaslu Jember. Ia meminta klarifikasi mengenai keabsahan surat pengunduran diri Gus Fawait kepada Bawaslu demi menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga :  Legislator PDIP Soroti Ketahanan Pangan, Tekankan Pentingnya Lahan Produktif

“Saya mempertanyakan calon bupati yang telah mendaftar (Gus Fawait), demi penegakan hukum yang berlaku”, ungkapnya sebagaimana dikutip dari Media Indonesia.

Baginya, Gus Fawait dapat melanggar hukum yang telah berlaku. Gus Fawait dianggap dapat melanggar undang-undang Nomor 1 tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2 tentang peraturan Pemilu.

Berkaitan dengan masalah ini, seperti yang dilarsir dalam Berita Jatim. KPU Jember mengundang liaison officer dari dua pasangan bakal calon, Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman dan Muhammad Fawait-Djoko Susanto.

Dalam pertemuan tersebut, komisioner KPU meminta kedua pasangan untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan.

“Jika sampai 8 September 2024 belum terpenuhi, maka konsekuensinya jelas. Di Peraturan KPU sudah ada. Jika tidak bisa memenuhi, maka bisa didiskualifikasi”, pungkasnya.

Baca Juga :  Fraksi PKB DPRD Jember Minta Maaf Atas Polemik Nasional, Janji Maksimalkan Kinerja Parlemen

KPU Jember telah mencapai kesepakatan dengan petugas penghubung dari kedua pasangan calon bahwa semua berkas administrasi harus lengkap seratus persen pada tanggal 7 September 2024.

Hendra menjelaskan bahwa beberapa dokumen yang perlu dilengkapi oleh kedua pasangan calon tersebut mencakup surat keterangan tidak pailit atau bebas utang, serta legalisir ijazah.

Bahkan di lain tempat dan waktu, Komisioner Bawaslu Jember yang lain, Wiwin, menjelaskan bahwa aturan mengenai pengunduran diri ini tidak hanya berlaku bagi anggota DPR. Akan tetapi tetapi juga mencakup pejabat publik lainnya.

“Untuk anggota DPR atau pejabat publik seperti direktur BUMD, atau aparatur sipil negara aktif harus mengundurkan diri dari jabatannya,” imbuhanya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Fraksi PKB DPRD Jember Minta Maaf Atas Polemik Nasional, Janji Maksimalkan Kinerja Parlemen
Anggota Komisi C DPRD Jember Apresiasi Percepatan Pembukaan Jalur Gumitir
Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme
NasDem Copot Sahroni & Nafa Urbach dari DPR, DPW Jatim: Semoga Memberikan Ketenangan
Legislator PDIP Soroti Ketahanan Pangan, Tekankan Pentingnya Lahan Produktif
Sapa Masyarakat, Legislator Edi Cahyo Purnomo Soroti Keseimbangan Pembangunan dengan Kepentingan Rakyat
Sapa Masyarakat, Legislator David Handoko Seto Soroti Masalah Drainase-Infratruktur di Jember
Sapa Masyarakat, Legislator Agung Budiman Sebut Pembangunan Infrastruktur Pondasi Kemajuan Bangsa

Baca Lainnya

Senin, 8 September 2025 - 17:50 WIB

Fraksi PKB DPRD Jember Minta Maaf Atas Polemik Nasional, Janji Maksimalkan Kinerja Parlemen

Selasa, 2 September 2025 - 12:54 WIB

Anggota Komisi C DPRD Jember Apresiasi Percepatan Pembukaan Jalur Gumitir

Senin, 1 September 2025 - 22:49 WIB

Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:06 WIB

NasDem Copot Sahroni & Nafa Urbach dari DPR, DPW Jatim: Semoga Memberikan Ketenangan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Legislator PDIP Soroti Ketahanan Pangan, Tekankan Pentingnya Lahan Produktif

TERBARU