Jadi Sorotan, Gus Fawait Dianggap Melanggar Syarat Calon Bupati Jember

Monday, 2 September 2024 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Jadi Sorotan, Gus Fawait Dianggap Melanggar Syarat Calon Bupati Jember (Sumber: Imam/Frensia)

Gambar Jadi Sorotan, Gus Fawait Dianggap Melanggar Syarat Calon Bupati Jember (Sumber: Imam/Frensia)

Frensia.id- Jadi Sorotan, majunya Gus Fawait sebagai kontestan calon bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember dipertanyakan. Pasalnya, ia namanya masih masuk Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.

Diduga, ia belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Hal ini diketahui oleh masyarakat setelah namanya muncul dalam daftar pelantikan anggota DPRD Jawa Timur pada 30 Agustus 2024. Keadaan ini langsung menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan memicu pertanyaan besar yang masih belum mendapatkan jawaban.

Untuk itu, pada hari ini, Senin (2/9/2024), seorang advokat bernama Achmad Chairul Farid mendatangi Kantor Bawaslu Jember. Ia meminta klarifikasi mengenai keabsahan surat pengunduran diri Gus Fawait kepada Bawaslu demi menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Jember Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Kota Jinhua Tiongkok

“Saya mempertanyakan calon bupati yang telah mendaftar (Gus Fawait), demi penegakan hukum yang berlaku”, ungkapnya sebagaimana dikutip dari Media Indonesia.

Baginya, Gus Fawait dapat melanggar hukum yang telah berlaku. Gus Fawait dianggap dapat melanggar undang-undang Nomor 1 tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2 tentang peraturan Pemilu.

Berkaitan dengan masalah ini, seperti yang dilarsir dalam Berita Jatim. KPU Jember mengundang liaison officer dari dua pasangan bakal calon, Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman dan Muhammad Fawait-Djoko Susanto.

Dalam pertemuan tersebut, komisioner KPU meminta kedua pasangan untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan.

“Jika sampai 8 September 2024 belum terpenuhi, maka konsekuensinya jelas. Di Peraturan KPU sudah ada. Jika tidak bisa memenuhi, maka bisa didiskualifikasi”, pungkasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Jember Minta Layanan Samsat Hadir di MPP Mini

KPU Jember telah mencapai kesepakatan dengan petugas penghubung dari kedua pasangan calon bahwa semua berkas administrasi harus lengkap seratus persen pada tanggal 7 September 2024.

Hendra menjelaskan bahwa beberapa dokumen yang perlu dilengkapi oleh kedua pasangan calon tersebut mencakup surat keterangan tidak pailit atau bebas utang, serta legalisir ijazah.

Bahkan di lain tempat dan waktu, Komisioner Bawaslu Jember yang lain, Wiwin, menjelaskan bahwa aturan mengenai pengunduran diri ini tidak hanya berlaku bagi anggota DPR. Akan tetapi tetapi juga mencakup pejabat publik lainnya.

“Untuk anggota DPR atau pejabat publik seperti direktur BUMD, atau aparatur sipil negara aktif harus mengundurkan diri dari jabatannya,” imbuhanya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Mamin
Gandeng ITB dan PT DI, Imigrasi Inisiasi ‘Pagar Digital’ Pakai Drone untuk Jaga Perbatasan
Gus Fawait Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Indonesia Gratis untuk Warga Jember
Gus Fawait Ingatkan Pelajar Jember untuk Tidak Menikah Dulu Sebelum Lulus Kuliah
Gus Fawait Paparkan Program Pemkab Jember saat Temui Tokoh Agama dan Guru Ngaji di Sumberjambe
Pemkab Jember Peroleh Dana Investasi Triliunan Rupiah untuk Penanganan Sampah
ASN Ancam Rekan di Pasar Tanjung Jember, Fraksi PDIP Soroti Kebocoran Retribusi Pasar
Datang ke Kemensos, Bupati Fawait Paparkan Temuan 14 Ribu Penerima Bansos Sudah Meninggal

Baca Lainnya

Friday, 3 July 2026 - 17:57 WIB

Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Mamin

Monday, 29 June 2026 - 21:44 WIB

Gus Fawait Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Indonesia Gratis untuk Warga Jember

Monday, 29 June 2026 - 19:09 WIB

Gus Fawait Ingatkan Pelajar Jember untuk Tidak Menikah Dulu Sebelum Lulus Kuliah

Monday, 29 June 2026 - 19:01 WIB

Gus Fawait Paparkan Program Pemkab Jember saat Temui Tokoh Agama dan Guru Ngaji di Sumberjambe

Sunday, 28 June 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Jember Peroleh Dana Investasi Triliunan Rupiah untuk Penanganan Sampah

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading