Jadi Sorotan, Gus Fawait Dianggap Melanggar Syarat Calon Bupati Jember

Monday, 2 September 2024 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Jadi Sorotan, Gus Fawait Dianggap Melanggar Syarat Calon Bupati Jember (Sumber: Imam/Frensia)

Gambar Jadi Sorotan, Gus Fawait Dianggap Melanggar Syarat Calon Bupati Jember (Sumber: Imam/Frensia)

Frensia.id- Jadi Sorotan, majunya Gus Fawait sebagai kontestan calon bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember dipertanyakan. Pasalnya, ia namanya masih masuk Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.

Diduga, ia belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Hal ini diketahui oleh masyarakat setelah namanya muncul dalam daftar pelantikan anggota DPRD Jawa Timur pada 30 Agustus 2024. Keadaan ini langsung menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan memicu pertanyaan besar yang masih belum mendapatkan jawaban.

Untuk itu, pada hari ini, Senin (2/9/2024), seorang advokat bernama Achmad Chairul Farid mendatangi Kantor Bawaslu Jember. Ia meminta klarifikasi mengenai keabsahan surat pengunduran diri Gus Fawait kepada Bawaslu demi menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga :  Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo

“Saya mempertanyakan calon bupati yang telah mendaftar (Gus Fawait), demi penegakan hukum yang berlaku”, ungkapnya sebagaimana dikutip dari Media Indonesia.

Baginya, Gus Fawait dapat melanggar hukum yang telah berlaku. Gus Fawait dianggap dapat melanggar undang-undang Nomor 1 tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2 tentang peraturan Pemilu.

Berkaitan dengan masalah ini, seperti yang dilarsir dalam Berita Jatim. KPU Jember mengundang liaison officer dari dua pasangan bakal calon, Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman dan Muhammad Fawait-Djoko Susanto.

Dalam pertemuan tersebut, komisioner KPU meminta kedua pasangan untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan.

“Jika sampai 8 September 2024 belum terpenuhi, maka konsekuensinya jelas. Di Peraturan KPU sudah ada. Jika tidak bisa memenuhi, maka bisa didiskualifikasi”, pungkasnya.

Baca Juga :  Sapa Masyarakat, Bupati Ajak Warga Panti Jember Jalan Sehat-Sosialisasikan Program Kesehatan

KPU Jember telah mencapai kesepakatan dengan petugas penghubung dari kedua pasangan calon bahwa semua berkas administrasi harus lengkap seratus persen pada tanggal 7 September 2024.

Hendra menjelaskan bahwa beberapa dokumen yang perlu dilengkapi oleh kedua pasangan calon tersebut mencakup surat keterangan tidak pailit atau bebas utang, serta legalisir ijazah.

Bahkan di lain tempat dan waktu, Komisioner Bawaslu Jember yang lain, Wiwin, menjelaskan bahwa aturan mengenai pengunduran diri ini tidak hanya berlaku bagi anggota DPR. Akan tetapi tetapi juga mencakup pejabat publik lainnya.

“Untuk anggota DPR atau pejabat publik seperti direktur BUMD, atau aparatur sipil negara aktif harus mengundurkan diri dari jabatannya,” imbuhanya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Purbaya Fenomenal! Sentimen Publik Kebijakannya Diteliti Akademisi Universitas Malikushaleh
Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan
Sapa Masyarakat, Bupati Ajak Warga Panti Jember Jalan Sehat-Sosialisasikan Program Kesehatan
PKB Jember Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Perkuat Loyalitas Generasi Muda Partai
DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren
Pemkab Jember Warisi Utang Rp 214 M Program J-Keren, Bupati Fawait Cari Solusi
Bupati Fawait Berikan Bonus ke Atlet Jember, Jadi yang Terbesar di Jatim
Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan

Baca Lainnya

Sunday, 16 November 2025 - 23:55 WIB

Purbaya Fenomenal! Sentimen Publik Kebijakannya Diteliti Akademisi Universitas Malikushaleh

Wednesday, 29 October 2025 - 21:08 WIB

Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan

Sunday, 26 October 2025 - 11:39 WIB

Sapa Masyarakat, Bupati Ajak Warga Panti Jember Jalan Sehat-Sosialisasikan Program Kesehatan

Saturday, 25 October 2025 - 12:32 WIB

PKB Jember Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Perkuat Loyalitas Generasi Muda Partai

Thursday, 23 October 2025 - 17:24 WIB

DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren

TERBARU

Tebing rawan longsor di depan MI di Silo Jember (Sumber foto: Tangkapan layar)

Educatia

Musim Hujan, Tebing Rawan Longsor Ancam Madrasah di Silo

Tuesday, 18 Nov 2025 - 17:59 WIB

Warga Jember lintasi area pemakaman. (Sumber foto: tangkapan layar)

Educatia

Viral Warga Jember Lintasi Area Pemakaman dengan Sepeda Motor

Sunday, 16 Nov 2025 - 23:05 WIB