Kementerian Ketenagakerjaan Luncurkan Permenaker No. 5 Tahun 2024, Jawab Permasalahan SIPK?

Rabu, 10 Juli 2024 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 (Sumber: kemnaker.go.id)

Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 (Sumber: kemnaker.go.id)

Frensia.id – Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK).

Permenaker ini telah ditetapkan pada 26 Februari dan diundangkan pada 29 Februari 2024. Tujuan dari Peraturan Menteri ini adalah untuk membangun Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) yang terkini dan komprehensif, serta untuk menggambarkan struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, persediaan, dan kebutuhan tenaga kerja.

Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa Permenaker ini juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar memiliki keterampilan dan kompetensi sesuai dengan tuntutan pasar kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) SIPK dan Peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 serta Kickoff Project Labor Market and Skills System Transformation for Labor Market Flexibility (LISTRAF) di Jakarta pada Senin (8/7/2024).

“Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 ini diharapkan menjadi acuan dalam pengembangan Sistem Informasi Pasar Kerja yang andal untuk dapat mewujudkan link and match dari sisi supply dan sisi demand pasar kerja,” ujarnya

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga menegaskan bahwa Permenaker tersebut juga merupakan landasan hukum bagi pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan SIPK di tingkat nasional, dengan standar dan pedoman yang jelas untuk memastikan kinerja efektif dan efisien dari SIPK.

Baca Juga :  Masyarakat Jember Against Corruption Gelar Aksi Damai di DPRD dan Kejari

“Pengembangan dan penguatan SIPK dianggap sebagai kebutuhan mendesak, dengan informasi pasar kerja yang terkini dan real-time menjadi kunci penting dalam membangun tenaga kerja yang terampil dan kompetitif”, imbuhnya.

Afriansyah mengajak untuk memanfaatkan SIPK sebagai alat strategis untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, membuka peluang kerja baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Dari beberapa poin penting yang disampaikan nampaknya dapat dinilai akan menjawab permasalahan-permasalahan SIPK yang teleh diungkap oleh beberapa peneliti.

Salah satunya penelitian yang dilakukan oleh Beni Teguh Gunawan, dkk., dalam penelitian yang berjudul “Identitas Digital Ketenagakerjaan pada Sistem Informasi Kerja di Indonesia: Sebuah Konsep”.

Penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Ketenagakerjaan Vol. 1., 2022 Kemnaker itu menyimpulkan bahwa masalah utama dalam SIPK di Indonesia ialah tidak komprehensifnya sistem pendataan ketenagakerjaan dari hulu sampai ke hilir.

Dari sisi hulu, pencari kerja mendaftarkan diri ke dinas ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan AK1 (kartu kuning). AK1 ini merupakan pintu awal bagi pencari kerja untuk mendaftarkan diri ke dalam pasar kerja. Pada tahap ini dinas ketenagakerjaan memiliki data tentang jumlah pencari kerja yang mendaftarkan diri ke dalam pasar kerja.

Baca Juga :  Alasan Salah Satu Anggota DPRD Jember Tak Gunakan Dana Sosialisasi Raperda

Permasalahan muncul yaitu sifat kartu kuning ini tidak mengingat dan tidak keisitemewaan bagi pemegangnya. Artinya pemegang kartu kuning tidak mendapatkan manfaat secara langsung terhadap akses lapangan pekerjaan.

Dari sisi hilir, tenaga kerja yang terkena PHK atau kehilangan pekerjaan tidak terpantau secara realtime karena pendataannya melalui jalur yang berbeda. Misalnya pendataan yang dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan dengan data dihimpun dari Ditjen PHI dan Jamsos yang berasal dari bidang hubungan industrial Disnaker masing-masing kabupaten/kota itu berbeda.

Sehingga, dengan hadirnya Permenaker No. 5 Tahun 2024 ini kesesuain data sebagaimana tujuan adanya SIPK akan tercapai, yaitu, link and match ketenagakerjaan atau adanya kesinambungan antara sisi supply dan demand.

Sebagai informasi, sisi supply merupakan ketersediaan yang berstatus angkatan kerja atau sistem pendidikan yang mensuplai pasar tenaga kerja. Sedangkan demand dapat diartikan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja atau potensi yang menggerakkan perekonomian suatu daerah.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan
Inventarisir Masalah Daerah, PKB Jember Serap Aspirasi dengan Tokoh Masyarakat
Ketua DPRD Jember Sebut Pemda Dituntut Kreatif Hadapi Pemangkasan Transfer Dana Pusat
Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo
Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser
Friksi Bupati–Wabup: Potret Buram Tata Kelola Daerah Kita
Merasa Dipermainkan! PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji
Legislator DPRD Jatim Satib Salurkan Bantuan Motor Roda Tiga, Jadikan Sampah Bernilai Ekonomi

Baca Lainnya

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Inventarisir Masalah Daerah, PKB Jember Serap Aspirasi dengan Tokoh Masyarakat

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:25 WIB

Ketua DPRD Jember Sebut Pemda Dituntut Kreatif Hadapi Pemangkasan Transfer Dana Pusat

Senin, 29 September 2025 - 21:37 WIB

Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo

Rabu, 24 September 2025 - 07:15 WIB

Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser

TERBARU

Ketua Perbasi Jatim saat foto  bersama di Ponpes Manba'ul Hikam Sidoarjo (Sumber foto: istimewa)

Regionalia

Ketua Perbasi Jatim Sumbang Ring Basket ke Ponpes di Sidoarjo

Rabu, 15 Okt 2025 - 17:37 WIB