Kriminalisasi Sorbatua Siallagan, AMAN Sebut Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat Nihil

Monday, 19 August 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Kriminalisasi Sorbatua Siallagan, AMAN Sebut Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat Nihil (Sumber: aman.or.id, faiq's Image)

Gambar Kriminalisasi Sorbatua Siallagan, AMAN Sebut Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat Nihil (Sumber: aman.or.id, faiq's Image)

Frensia.id – Akar masalah dari kriminalisasi yang dialami oleh Sorbatua Siallagan adalah nihilnya perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak Masyarakat Adat oleh pemerintah.

Tulis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Halaman Facebook mereka, Senin (19/8/2024).

Sebelumnya, dilansir dari laman resmi AMAN disebutkan bahwa Sorbatua Siallagan, salah seorang tetua adat Ompu Umbak Siallagan divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Simalungun Sumatera Utara pada Rabu (14/8/2024).

Vonis tersebut dijatuhkan karena Sorbatua Siallagan dituduh atas pengrusakan dan penguasaan lahan di Hutan Dolok Parmonangan, padahal berdasarkan nota pembelaannya lahan yang menjadi objek sengketa sudah 11 generasi dikelola oleh leluhur adat.

Lebih lanjut, salah satu penasihat hukum dari Tim Advokasi AMAN menegaskan bahwa wilayah yang dikelola adalah tanah adat, bukan hutan negara.

Pun demikian, berdasarkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh hakim Corry Laia, yang menilai bahwa Sorbatu Siallagan seharusnya dibebaskan, mengingat sengketa lahan tersebut hanya merupakan masalah administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Mahasiswa dan Rekannya di Jember Bobol Gudang Tembakau Diringkus Polisi

Pelbagai polemik tersebut sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh I Gusti Nyoman Guntur dalam penelitiannya yang berjudul, “Ragam Penelitian Pengakuan Formal Terhadap Penguasaan Tanah Adat di Indonesia”

Dalam penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Tunas Agraria, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, Mei 2023 itu disebutkan bahwa meskipun terdapat pengakuan formal terhadap tanah adat di Indonesia melalui berbagai regulasi, praktik pengakuan tersebut masih belum memadai.

Pengaturan yang ada cenderung hanya mengakui objek tanah adat tanpa memberikan pengakuan yang jelas terhadap subjek dan hubungan hukum yang ada.

Menurutnya, hal tersebut terlihat dari ketidakjelasan dalam pencatatan tanah ulayat yang tidak mencakup informasi mengenai pemilik dan hak-hak pihak lain.

Baca Juga :  Tengkulak BBM Secara Ilegal di Silo Jember Dibekuk Polisi

Selain itu, meskipun ada peluang untuk pensertipikatan tanah adat, implementasinya masih terhambat oleh regulasi yang tidak konsisten dan kurangnya pemahaman di kalangan masyarakat adat mengenai proses tersebut.

Sehingga salah satu rekomendasi utama dari penelitiannya itu, Nyoman Guntur berpendapat perlunya pengembangan dan perluasan kebijakan yang lebih inklusif dan komprehensif untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk pengakuan terhadap subjek dan hubungan hukum mereka.

Sementara itu, salah satu peraturan yang menjadi harapan masyarakat adat serta pegiat pertanahan ialah disahkannya Rancangan Undang-Undang Masyarakat yang tak kunjung dilegalkan sejak 2003.

Bahkan, pakar antropologi hukum dari Univeristas Airlangga (UNAIR) Surabaya Dr. Sri Endah Kinasih, dilansir website resmi kampusnya, menyebutkan bahwa sengketa-sengketa yang terjadi selama ini pun akibat dari tidak disahkannya RUU tersebut.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Viral Kurir di Jember Rekayasa Cerita Pembegalan Demi Gunakan Uang COD
Kronologi Warga Bondowoso Diduga Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Uang oleh Kakak Ipar saat Kerja TKW
Puluhan Tahun TKW, Warga Bondowoso Diduga Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Uang oleh Kakak Ipar
Pemuda di Jenggawah Jember Nekat Mengaku Korban Begal Gegara Kepepet Ekonomi Keluarga
Pelaku Curanmor Asal Lumajang Berhasil Diringkus Polisi Jember
Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Tunggal Kasus Solar Subsidi di Jember Sesuai Fakta Penyidikan
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Jember
Kejari Jember Temukan Fakta Baru Kasus Kebakaran dan Dugaan Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat

Baca Lainnya

Friday, 29 May 2026 - 23:25 WIB

Viral Kurir di Jember Rekayasa Cerita Pembegalan Demi Gunakan Uang COD

Friday, 29 May 2026 - 17:56 WIB

Kronologi Warga Bondowoso Diduga Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Uang oleh Kakak Ipar saat Kerja TKW

Friday, 29 May 2026 - 11:22 WIB

Puluhan Tahun TKW, Warga Bondowoso Diduga Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Uang oleh Kakak Ipar

Tuesday, 26 May 2026 - 17:51 WIB

Pemuda di Jenggawah Jember Nekat Mengaku Korban Begal Gegara Kepepet Ekonomi Keluarga

Wednesday, 20 May 2026 - 14:32 WIB

Pelaku Curanmor Asal Lumajang Berhasil Diringkus Polisi Jember

TERBARU

Gambar Gawat! Rupiah Terus Melemah, Dolar AS Tembus 18.000 lebih (Sumber:Grafis Canva)

Economia

Gawat! Rupiah Terus Melemah, Dolar AS Tembus 18.000 Lebih

Thursday, 4 Jun 2026 - 10:36 WIB