Larangan Dalam Pemilu Yang Perlu Dihindari Pemilih! Apabila Melanggar, Bisa Terkena Ancaman Pidana Penjara

Tuesday, 30 January 2024 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang memperlihatkan kertas surat suara di TPS, foto dari laman https://nasional.tempo.co/

Ilustrasi seorang memperlihatkan kertas surat suara di TPS, foto dari laman https://nasional.tempo.co/

Frensia.id – Pemilihan Umum tahun 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.

Dalam gelaran pesta demokrasi ini seluruh warga negara Indonesia yang sudah memnuhi syarat menjadi pemilih memiliki hak suara dalam pemilu.

Hak suara warga negara bisa disalurkan di tempat pemungutan suara yang sudah ditetapkan oleh panitia pemilu.

Selain punya hak suara, ada beberapa larangan bagi pemilih saat berada di TPS. Beberapa larangan yang apabila dilanggar berakibat pidana denda dan penjara.

Adapun beberapa hal yang dilarang dilakukan saat berada di TPS sebagai berikut.

Membawa HP ke Bilik Suara

Pemilih dilarang untuk membawa handphone ke bilik suara. Larangan membawa Hp ini hanya dikhususkan saat di bilik suara, selain itu tidak apa-apa membawa Hp. Pemilih bisa menitipkan Hp ke panitia dan bisa diambil ketika sudah selesai mencoblos.

Panitia KPPS akan mengingatkan pemilih untuk tidak membawa Hp ke bilik suara. Hal ini seperti diatur dalam pasal 38 ayat 1 PKPU Nomor 3 tahun 2019, KPU telah menugaskan kepada ketua KPPS yang ada di TPS untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam (handphone) dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Baca Juga :  Sapa Masyarakat, Legislator Edi Cahyo Purnomo Soroti Tingginya Angka Pengangguran di Jember

Mendokumentasi Pilihan DI Bilik Suara

Larangan selanjutnya bagi pemilih adalah mendokumentasikan atau memfoto pilihannya di bilik suara. Membawa handphone ke bilik suara saja dilarang, apalagi sampai mendokumentasi pilihannya di bilik suara, baik menggunkan Hp atau alat lainnya.

Larangan bagi pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana bunyi Pasal 42 PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Jadi jangan sampai aturan ini dilanggar ya sobat.

Mempublikasikan Pilihan Politik di Media Sosial

Sebenarnya tidak ada aturan langsung mengenai larangan ini, akan tetapi KPU mengimbau pemilih untuk tidak mempublikasikan pilihan politiknya di media sosial.

Mempublikasikan pilihan politik di medos dinilai dapat mencederai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menggunakan Atribut Kampanye

Pemilih dilarang menggunkan atribut kampanye apapun atau melakukan kampanye saat berada di TPS. Sebab aktifitas kampanye sudah ditutup sejak tiga hari sbelum pelaksanaan pemungutan suara, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga :  Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan

Mempengarhi Pemilih Lain Dengan Menjanjikan Materi

Pada saat pencoblosan pada tanggal 14 Februari nanti, pemilih dilarang mempengaruhi orang lain dengan menjanjikan materi. Larangan yang dimaksud yakni memengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu atau golput dengan menjanjikan maeteri baik berupa uang atau materi lainnya.

Larangan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Adapun bunyi pasalnya sebagai berikut “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”

Demikian larangan yang perlu dihindari oleh pemilih saa berada di TPS. Hatihati ya, jangan sampai terkena ancaman pidana hanya karena tidak mengetahui larangan ini.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Rivqy Abdul Halim Antarkan Jember ke Level Baru: Jember-Bali resmi Mengudara
Penerbangan Jember-Denpasar yang Digagas Gus Fawait Resmi Beroperasi
Sapa Masyarakat, Legislator Agung Budiman Soroti Keterbatasan Anggaran dan Kenaikan PBB
Logo Hari Amal Bhakti Ke-80 Kemenag Keren! Ternyata Buatan Sivitas UIN KHAS Jember
Tiga Cara Membaca Banjir di Sumatra Menurut August Comte
Sapa Masyarakat, Legislator Edi Cahyo Purnomo Soroti Tingginya Angka Pengangguran di Jember
Penjelasan Kronologis Anggota DPRD Jember dari Sidak Hingga Melapor ke Polres
Disebut Maling Saat Sidak Irigasi, Anggota DPRD Jember Lapor ke Polres

Baca Lainnya

Saturday, 6 December 2025 - 00:15 WIB

Gus Rivqy Abdul Halim Antarkan Jember ke Level Baru: Jember-Bali resmi Mengudara

Friday, 5 December 2025 - 14:53 WIB

Penerbangan Jember-Denpasar yang Digagas Gus Fawait Resmi Beroperasi

Friday, 5 December 2025 - 12:21 WIB

Sapa Masyarakat, Legislator Agung Budiman Soroti Keterbatasan Anggaran dan Kenaikan PBB

Wednesday, 3 December 2025 - 22:43 WIB

Logo Hari Amal Bhakti Ke-80 Kemenag Keren! Ternyata Buatan Sivitas UIN KHAS Jember

Wednesday, 3 December 2025 - 12:12 WIB

Tiga Cara Membaca Banjir di Sumatra Menurut August Comte

TERBARU