Makan, Merokok dan Infus, Senada dan Membatalkan Puasa

Thursday, 7 March 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Pixels @Petar Starčević

Ilustrasi, Sumber Pixels @Petar Starčević

Frensia.id- Umum diketahui bahwa hal substansial yang membatalkan puasa adalah makan dan minum. Pada hakikatnya kedua adalah memasukkan barang melewati mulut dan menyebabkan rasa puas atau kenyang. Dalam perkembangannya, makan dan minum tidak hanya melewati mulut, hal demikian yang membutuhkan penjelasan lain tentang perkara sejenis yang dapat membatalkan puasa.

Ada beberapa pandangan para ulama’ yang memasukkan perkara sejenis yang dapat membatalkan puasa. Walaupun tidak dimasukkan lewat mulut, namun hal demikian dianggap senada dengan proses makan dan minum.

Menurut pandangan yang disampaikan oleh asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di, Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan keputusan dari Majma’ al-Fiqhi, salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah penggunaan cairan infus.

Baca Juga :  UIN KHAS Jember Luncurkan Program Unggulan Selama Bulan Ramadan 2026

Infus adalah memasukkan cairan ke dalam badan. Prosesnya masuknya tidak melalui mulut, namun melalui jarum suntik. Walaupun demikian hal tersebut dianggap dapat menggantikan perkara makan dan minum. Fungsinya sama.

Selain itu, perkara yang lain yang disamakan dengan proses tersebut adalah merokok. Merokok dianggap sebagai yang membatalkan puasa sebab beberapa ulama’ mengidentifikasinya sebagai hal senada dengan perkara minum

Asap yang masuk ke tubuh dapat menjadi air. Ada indikasi perubahan uap menjadi air saat di dalam tubuh.

Oleh karena itu, seseorang yang merokok saat berpuasa akan mengakibatkan pembatalan puasanya.

Namun ada beberapa penjelasan yang berbeda terkait dengan perkara pertama, infus. Infus dengan pada satu sisi tidak dapat disenadakan dengan makan dan juga dapat dianggap tidak membatalkan puasa.

Baca Juga :  Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir

Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Mufaththirat ash-Shaum al-Mu’ashirah. Kitab ini ditulis oleh  syehk Ahmad al-Khalil.

Di dalamnya, ia menjelaskan bahwa infus dengan memakai jarum suntik ada kalanya tidak membatalkan puasa. jarum suntik atau injeksi yang digunakan untuk pengobatan, dan bukan untuk menggantikan makan dan minum, tidak akan membatalkan puasa seseorang.

Jadi berdasarkan penjelasan di atas, ada banyak perkara lain yang senada dengan makan dan minum dalam hal membatalkan puasa. Apapun yang masuk ke badan lalu fungsinya senada dengan keduanya, juga dapat membatalkan ibadah puasa.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kepala KUA Tanggul Jember Sampaikan Fokus Transformasi Pelayanan di 100 Hari Kerja
Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI
Perempuan Cantik Tidak Disunnahkan Mengikuti Sholat Idul Fitri, Begini Penjelasan dalam Kitab Fathul Qorib
Warga Desa Suger Kidul Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal
Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir
Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat
Awal Ramadan, Jumlah Penumpang KA di Jember Alami Penurunan
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis, Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan

Baca Lainnya

Saturday, 18 April 2026 - 22:00 WIB

Kepala KUA Tanggul Jember Sampaikan Fokus Transformasi Pelayanan di 100 Hari Kerja

Saturday, 4 April 2026 - 15:05 WIB

Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI

Saturday, 21 March 2026 - 14:54 WIB

Perempuan Cantik Tidak Disunnahkan Mengikuti Sholat Idul Fitri, Begini Penjelasan dalam Kitab Fathul Qorib

Thursday, 19 March 2026 - 07:58 WIB

Warga Desa Suger Kidul Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal

Sunday, 8 March 2026 - 14:28 WIB

Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir

TERBARU

Suasana FGD yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) di Fakultas Hukum UI, Jakarta (Foto: Istimewa).

Educatia

IMMH UI Dorong RUU Sisdiknas Hadirkan Keadilan Pendidikan

Saturday, 25 Apr 2026 - 23:27 WIB