Masa Tenang Pemilu: Hati-hati, Bisa Terkena Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar

Sunday, 11 February 2024 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar Pixabay by Vika_Glitter

Ilustrasi gambar Pixabay by Vika_Glitter

Frensia.id – Salah satu adanya masa tenang dalam pemilu bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik yang bisa menyebabkan pelaksanaan pemungutan suara terganggu.

Masa tenang pemilu adalah fase dimana semua aktivitas kampanye dilarang. Hal ini merupakan upaya untuk menciptakan situasi pemilu yang harmonis tanpa adanya ketegangan dan konflik.

Masa tenang pemilu secara umum diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dalam Pasal 278 Ayat 1 dikatakan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari.

Dalam Undang-undang yang sama, pada Pasal 278 Ayat 2 dijelaskan bahwa tim kampanye, peserta, hingga pelaksana pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan bagi pemilih selama masa tenang.

Baca Juga :  UIN KHAS Jember Umumkan Pemenang Lomba Film Pendek dan Karya Ilmiah Bertema Moderasi Beragama

Selama masa tenang dalam pasal tersebut, dilarang memberi atau menjanjikan imbalan pada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  • Memilih calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
  • Memilih calon DPD terntentu

Larangan ini harus dihindari selama 3 masa tenang dalam pemilu. Apabila ada salah satu oknum dari pelaksna, peserta, atau tim kampanye pemilu yang ketahuan melanggar bisa terkena ancaman pidana.

Baca Juga :  Sapa Masyarakat, Legislator Agung Budiman Dorong Penghapusan PBB Desil 1 dan 2

Apabila dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainya kepada pemilih, baik secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara selama paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48 Juta.

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 Pasal 522 ayat 2 tentang pemilu.

Larangan pada masa tenang dalam pemilu ini harus diindahkan, agar sobat frensi sekalian tidak terkena ancaman pidana.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Inspektorat Jember Telusuri Dugaan Kasus ASN Mangkir Kerja yang Malah Naik Jabatan
Dinsos Jember Anggarkan Rp2,8 Miliar untuk Stiker Warga Miskin, DPRD: Kami Minta Pencetakan Diefisiensi
Pemkab Jember akan Optimalkan Dana Investasi untuk Pembangunan Daerah
Belum Dapat Bantuan, Guru Korban Gempa NTT Curhat ke Radio
Gus Fawait Luncurkan Program Jember Cinta Kesehatan, Targetkan 10.000 Peserta
Bupati Jember Tekankan Pentingnya Persatuan dan Peningkatan Layanan Publik saat Peringati HUT ke 81 RI
KKN Kolaboratif Desa Sidomulyo-Semboro Jember Dorong Pengelolaan Sampah melalui Pemilahan dan Budidaya Maggot
UIN KHAS Jember Adakan Diklat Kepemimpinan Ormawa, Bekali Mahasiswa Kemampuan Kelola Organisasi

Baca Lainnya

Wednesday, 19 August 2026 - 17:27 WIB

Inspektorat Jember Telusuri Dugaan Kasus ASN Mangkir Kerja yang Malah Naik Jabatan

Wednesday, 19 August 2026 - 17:08 WIB

Dinsos Jember Anggarkan Rp2,8 Miliar untuk Stiker Warga Miskin, DPRD: Kami Minta Pencetakan Diefisiensi

Tuesday, 18 August 2026 - 17:41 WIB

Belum Dapat Bantuan, Guru Korban Gempa NTT Curhat ke Radio

Monday, 17 August 2026 - 17:30 WIB

Gus Fawait Luncurkan Program Jember Cinta Kesehatan, Targetkan 10.000 Peserta

Monday, 17 August 2026 - 17:20 WIB

Bupati Jember Tekankan Pentingnya Persatuan dan Peningkatan Layanan Publik saat Peringati HUT ke 81 RI

TERBARU

BPBD Jember, saat mendistribusikan air bersih di wilayah yang terdampak kekeringan (Foto: Humas BPBD Jember).

News

BPBD Jember Catat 922 KK Terdampak Kekeringan di 7 Kecamatan

Wednesday, 19 Aug 2026 - 21:26 WIB

Gambar Asap Mengepul di Sekitar Gunung Raung, BPBD : Bukan Aktivitas Vulkanik (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Asap Mengepul di Sekitar Gunung Raung, BPBD : Bukan Aktivitas Vulkanik

Wednesday, 19 Aug 2026 - 13:47 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading