Masa Tenang Pemilu, Saat ini Lagi Jadi Pembahasan Utama Uni Eropa

Monday, 12 February 2024 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Frensia.id- Tahapan pemilihan di Indonesia telah diatur dalam UU Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kebijakan tersebut sebenarnya juga ada di beberapa negara di Dunia. Hanya saja, waktunya berbeda. Karena hal demikian, negara-negara yang bergabung di Uni Eropa (UE), saat ini serius membahas tentang penyatuan persepsi dari berbagai perbedaan yang ada.

Sekitar bulan Mei 2023 yang lalu, Dewan UE mengumumkan bahwa pemilu Parlemen Eropa yang kesepuluh sejak pemilu langsung pertama pada tahun 1979, akan dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 9 Juni 2024. Menjelang Pemungutan suara tentu para kandidat dan partai politik melaksanakan kampanye untuk mensosialisasikan program politik dan visi mereka mengenai masa depan.

Baca Juga :  Lawan Kemiskinan dan Stunting, Pemkab Jember Bentuk Satgas Lintas Sektor

Dilansir dalam EPRS/European Parliamentary Research Service, saat ini, kampanye pemilu sebagian besar diatur di tingkat nasional, yang berarti terdapat perbedaan pendapat di antara Negara-negara Anggota UE mengenai aktivitas yang diperbolehkan selama periode pemilu. Namun, kampanye pemilu di seluruh UE mempunyai sejumlah kesamaan dalam hal larangan dan pembatasan.

Misalnya, meskipun tidak semua Negara Anggota mempunyai peraturan mengenai apakah dan kapan hari tenang pemilu dilakukan, sebagian besar negara-negara tersebut membatasnya pada Hari pemungutan suara. Begitu pun kampanye, perlu terasa perlu diatur senada.

Baca Juga :  Kepesertaan JKN Tembus 2,6 Juta Jiwa, Jember Sabet UHC Awards 2026

Menunggu diambilnya keputusan tersebut, setidaknya ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dan dicanangkan untuk diputuskan. Dalam BRIEFING European elections 2024, dijelaskan bahwa aturan kampanya dapat dibatasi setidaknya tidak lebih dari 8 minggu sebelum Pemungutan Suara. Sedangkan masa tenang pemilu maksimal 48 jam sebelum pemungutan berlangsung.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Buntut Laporan ‘Wadul Gus’e’, Pemkab Jember Lakukan Sidak ke Dapur MBG
Mengenal Profil Ahmad Halim, Ketua DPRD Jember yang Terinspirasi Berkarir Politik dari Gus Dur dan Prabowo
Gugatan Wabup Jember Djoko Susanto ke Bupati Fawait Kandas
Menag Dilaporkan ke KPK Terkait Naik Jet Pribadi, Tak Ada Pelanggaran
Gandeng Pusat, Pemkab Jember Prioritaskan Perbaikan 50 Bendung dan Revitalisasi Pasar Tanjung
Atasi Macet, Bupati Fawait dan Menteri PU Dody Sepakati Pembangunan Flyover di Jember
Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Bakal Tertibkan Perumahan Pelanggar Bantaran Sungai
Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Jember Muhammad Fawait

Baca Lainnya

Saturday, 28 February 2026 - 17:35 WIB

Buntut Laporan ‘Wadul Gus’e’, Pemkab Jember Lakukan Sidak ke Dapur MBG

Wednesday, 25 February 2026 - 16:26 WIB

Gugatan Wabup Jember Djoko Susanto ke Bupati Fawait Kandas

Monday, 23 February 2026 - 22:06 WIB

Menag Dilaporkan ke KPK Terkait Naik Jet Pribadi, Tak Ada Pelanggaran

Sunday, 22 February 2026 - 14:00 WIB

Gandeng Pusat, Pemkab Jember Prioritaskan Perbaikan 50 Bendung dan Revitalisasi Pasar Tanjung

Sunday, 22 February 2026 - 13:50 WIB

Atasi Macet, Bupati Fawait dan Menteri PU Dody Sepakati Pembangunan Flyover di Jember

TERBARU