Mengenal Lima Fungsi Pers Dalam Undang-undang Pers

Friday, 9 February 2024 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id -Sebagai wujud kadaulatan rakyat dan menjadi anasir yang sangat urgen dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis maka kemerderkaan pers adalah salah kuncinya.

Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam menyampaikan informasi sangat penting keberadaanya.

Secara gamblang fungsi pers diatur dalam Undang-undang republik indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 3 :

  1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
  2. Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Dari pasal diatas terdapat lima fungsi pers, dengan urian dibawah ini :

Baca Juga :  Sapa Masyarakat, Legislator Hanan Kukuh Ratmono Fokus pada Infrastruktur dan Pengawasan MBG

Media informasi

Pers dalam media informasi ini berfungsi sebagai penyaji berbagai informasi kepada masyarakat dalam hal apapun misanya informasi politik, kesehatan, pendidikan, hukum, sosial dan lainnnya. Dalam menyampaikan informasi ini bisa berbentuk tulisan, lisan, live streaming dengan netral, benar dan akurat.

Media pendidikan

Pada fungsi ini pers memberikan edukasi yang turut memberikan wawasan dalam mencerdaskan bangsa. Pers harus menyajikan pendidikan lansung maupun tidak lansung dalam ragam bentuk seperti wawancara ekslusif, cerita, dukomenter dan dalam bentuk lainnya yang bersifat mendidik.

Media hiburan

Selian sebagai wahana mendidik masyarakat, pers juga sebagai media hiburan, memberikan hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat tentu hiburan ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.

Baca Juga :  Legislator DPR RI Gus Rivqy Distribusikan 5.000 Paket Sembako untuk Kader PKB Jember

Media kontrol sosial

Sebagai kontrol sosial, pers merupakan instrumen penghubung antara pemerintah dan rakyat. Media massa berfungsi untuk mengawasi terhadap pelanggaran hukum, dan ham yang terjadi, memberikan kritik serta koreksi atas perbuatan tersebut.

Lembaga ekonomi

Selain fungsi-sungsi diatas pers juga memiliki fungsi lembaga ekonom dimana pers diperbolehkan memperoleh keuntungan ekonomi juga sebagai bisnis, seperti menyiarkan iklan dan sebagainya. Tentu hal ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Bupati Fawait Tegaskan Program Bunga Desa Bukan Sekedar Kegiatan Seremonial
Wujudkan Visi Prabowo, Gus Fawait Kucurkan Anggaran Tani Terbesar dalam Sejarah Jember
Gus Bupati Jember Pastikan Keramahan Layanan dan Kualitas Fasilitas saat Tinjau Puskesmas di Mumbulsari
Gus Bupati Jember Optimis Pertumbuhan Ekonomi di Tahun 2026 Meningkat
Pilkades 2027 Pakai Dana Swadaya, Anggota DPRD Jember: Rentan Konflik Kepentingan
PAD Naik Tanpa Pajak, Gus Bupati Fawait: Kita Harus Jadi Kabupaten Ramah Investasi
Realisasi APBD 2025, Gus Fawait Salurkan Beasiswa hingga Insentif Guru Ngaji
Paus Leo XIV Gemakan Seruan “Raja Damai” di Misa Minggu Palma, Diwarnai Insiden Pencegatan Kardinal di Yerusalem

Baca Lainnya

Tuesday, 7 April 2026 - 18:28 WIB

Bupati Fawait Tegaskan Program Bunga Desa Bukan Sekedar Kegiatan Seremonial

Tuesday, 7 April 2026 - 18:22 WIB

Wujudkan Visi Prabowo, Gus Fawait Kucurkan Anggaran Tani Terbesar dalam Sejarah Jember

Tuesday, 7 April 2026 - 18:02 WIB

Gus Bupati Jember Pastikan Keramahan Layanan dan Kualitas Fasilitas saat Tinjau Puskesmas di Mumbulsari

Monday, 6 April 2026 - 23:30 WIB

Pilkades 2027 Pakai Dana Swadaya, Anggota DPRD Jember: Rentan Konflik Kepentingan

Monday, 6 April 2026 - 22:40 WIB

PAD Naik Tanpa Pajak, Gus Bupati Fawait: Kita Harus Jadi Kabupaten Ramah Investasi

TERBARU