Mengenal Lima Fungsi Pers Dalam Undang-undang Pers

Friday, 9 February 2024 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id -Sebagai wujud kadaulatan rakyat dan menjadi anasir yang sangat urgen dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis maka kemerderkaan pers adalah salah kuncinya.

Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam menyampaikan informasi sangat penting keberadaanya.

Secara gamblang fungsi pers diatur dalam Undang-undang republik indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 3 :

  1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
  2. Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Dari pasal diatas terdapat lima fungsi pers, dengan urian dibawah ini :

Baca Juga :  Tim Pemprov Jatim Tinjau Kerusakan Infrastruktur Pasca-Banjir di Jember Pagi Ini

Media informasi

Pers dalam media informasi ini berfungsi sebagai penyaji berbagai informasi kepada masyarakat dalam hal apapun misanya informasi politik, kesehatan, pendidikan, hukum, sosial dan lainnnya. Dalam menyampaikan informasi ini bisa berbentuk tulisan, lisan, live streaming dengan netral, benar dan akurat.

Media pendidikan

Pada fungsi ini pers memberikan edukasi yang turut memberikan wawasan dalam mencerdaskan bangsa. Pers harus menyajikan pendidikan lansung maupun tidak lansung dalam ragam bentuk seperti wawancara ekslusif, cerita, dukomenter dan dalam bentuk lainnya yang bersifat mendidik.

Media hiburan

Selian sebagai wahana mendidik masyarakat, pers juga sebagai media hiburan, memberikan hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat tentu hiburan ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.

Baca Juga :  Safari Ramadan PKB Jatim: Misi Besar Melipatgandakan Kemenangan di Pemilu Mendatang

Media kontrol sosial

Sebagai kontrol sosial, pers merupakan instrumen penghubung antara pemerintah dan rakyat. Media massa berfungsi untuk mengawasi terhadap pelanggaran hukum, dan ham yang terjadi, memberikan kritik serta koreksi atas perbuatan tersebut.

Lembaga ekonomi

Selain fungsi-sungsi diatas pers juga memiliki fungsi lembaga ekonom dimana pers diperbolehkan memperoleh keuntungan ekonomi juga sebagai bisnis, seperti menyiarkan iklan dan sebagainya. Tentu hal ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Peringati Nuzulul Quran, DPD PKS Jember Isi Ramadan dengan Ansitah dan Fokus Konsolidasi Internal
Bupati Fawait Sebut Jember Dapat Tambahan Pasokan 400 Ribu Liter BBM
Safari Ramadan PKB Jatim: Misi Besar Melipatgandakan Kemenangan di Pemilu Mendatang
Bupati Fawait Imbau Warga Jember Tetap Tenang soal Stok BBM
Antrean Mengular di SPBU Jember, Bupati Fawait Gelar Rapat Daring dengan Pertamina
Hiswana Migas Besuki Jamin Stok BBM di Jember Aman, Warga Diimbau Tak Panic Buying
Satgas Jember Sebut Puluhan Dapur MBG di Jember Belum Kantongi SLHS
Tanggapan Ketua DPC PKB Jember Soal Fatayat NU Jember Kembalikan Bantuan yang Diminta oleh DPR RI

Baca Lainnya

Saturday, 7 March 2026 - 20:16 WIB

Peringati Nuzulul Quran, DPD PKS Jember Isi Ramadan dengan Ansitah dan Fokus Konsolidasi Internal

Saturday, 7 March 2026 - 04:14 WIB

Bupati Fawait Sebut Jember Dapat Tambahan Pasokan 400 Ribu Liter BBM

Friday, 6 March 2026 - 22:22 WIB

Safari Ramadan PKB Jatim: Misi Besar Melipatgandakan Kemenangan di Pemilu Mendatang

Friday, 6 March 2026 - 02:21 WIB

Bupati Fawait Imbau Warga Jember Tetap Tenang soal Stok BBM

Thursday, 5 March 2026 - 23:50 WIB

Antrean Mengular di SPBU Jember, Bupati Fawait Gelar Rapat Daring dengan Pertamina

TERBARU