Frensia.id – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember, bernama Sony Qurniawan (SQ) dan Elsy Elfrida Fauzia (EEF), dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, pendanaan proyek Hydrant PLN UPT Malang. Kasus tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar.
Pasutri tersebut dilaporkan oleh pelapor berinisial JHK, warga Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tanggerang Selatan, yang saat ini berada di Jember.
Penasihat Hukum Pelapor, Achmad Fais, menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat istri terlapor menghubungi istri pelapor untuk menawarkan kerja sama, berupa pendanaan proyek Hydrant PLN UPT Malang (Sub Con Guntur Jaya Makmur) pada Juni 2025.
Diketahui keduanya merupakan teman saat masih di bangku kuliah.
Proyek tersebut telah dijadwalkan akan dikerjakan pada Januari 2026 dan selesai Mei 2026.
Selanjutnya, suami terlapor yang merupakan Direktur Utama PT Adika Atmaja Teknik, menemui pelapor dan istrinya di Jakarta, pada awal Juli 2025.
Kemudian kedua pihak tersebut, sepakat untuk melakukan perjanjian kerja sama KSO dengan PT Adika Atmaja Teknik.
Dalam kesepakatan itu, pihak pelapor bersedia memberikan pendanaan proyek Hydrant PLN UPT Malang senilai Rp 3 miliar.
Dalam memberikan dana dengan jumlah tersebut, pihak pelapor telah mentransfer uang sebanyak 18 kali kepada terlapor.
Namun, saat melewati bulan Mei 2026, Pelapor berinisial JHK itu menghubungi suami terlapor untuk menanyakan perkembangan proyek tersebut.
Tetapi pelapor justru menjawabnya masih tahap pengerjaan.
Selanjutnya, pada tanggal 10 Agustus 2026, pihak pelapor menemui pasutri itu untuk meminta penjelasan pengerjaan proyek tersebut.
Kendati berharap menerima kabar baik, terlapor justru mengaku bahwa modal yang diberikan oleh pelapor digunakan untuk menutupi hutang Pinjaman Online (Pinjol), dan pembiayaan proyek lain, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pelapor.
Fais berkata pengaduan (Dumas) tersebut telah diserahkan pada Polres Jember, pada Jum’at (2/10/2026).
Namun, saat dia menindaklanjuti pengaduan itu, pihak Polres Jember masih belum menunjuk penyidik yang akan memproses kasus tersebut.
“Hasil koordinasi kami tadi disampaikan oleh Kanit (Pidana Umum), bahwa Dumas kami masih di meja beliau dan masih belum ditunjuk penyidik,” tegasnya, saat ditemui pada Rabu (7/10/2026).***






