Pegi Dinyatakan Bebas, Namun Ada 2 Pengacara Menyebutnya Masih Bisa Jadi Tersangka

Wednesday, 10 July 2024 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Pegi Dinyatakan, Namun Ada 2 Pengacara Menyebutnya Ia Masih Bisa Jadi Tersangka (Ilustrasi/Frensia)

Gambar Pegi Dinyatakan, Namun Ada 2 Pengacara Menyebutnya Ia Masih Bisa Jadi Tersangka (Ilustrasi/Frensia)

“Putusan ini, bukan mengakhiri peristiwa pidana. Pidana tidak gugur seperti itu”

_Pitra Nasution

Frensia.id- Pegi Setiawan resmi dinyatakan bebas setalah sidang Praperadilannya dikabulkan. Namun, masih ada dua pengacara yang menyebut bahwa Pegi dapat ditetapkan sebagai tersangka kembali.

Setelah berjuang amat lama dan berat, akhirnya status Pegi sebagai tersangka dicabut setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) mengabulkan tuntutannya pada sidang Praperadilan kemarin, 08/07/2024. Artinya, dapat kembali menghirup udara segar.

Putusan ini tentu dapat dianggap sudah ingkrah dan mengikat. Dikabulkannya tuntutan praperadilan Pegi, telah meresmikan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan dengan dasar yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Putusan demikian banyak diapresiasi banyak tokoh, mulai dari akademisi, eks kepolisian, hingga beberapa praktisi hukum. Akan tetapi, tidak semua mengapresiasi, ada beberapa pihak yang berasal dari praktisi hukum yang menyebut putusan tersebut hanya membatalkan penetapan yang dilakukan sebelumnya.

Berdasar pantauan Frensia.id, ada dua pengacara yang santer menyebut keputusan tersebut bukan berarti tidak ada peluang untuk kembali menentukan Pegi sebagai tersangka. Kedua pengacara berdebat panas dengan pengacara Pegi di stasiun TV swasta.

Baca Juga :  Curanmor di Jember Tertangkap dan Diamuk Massa

Pitra Nasution

Pitra Nasution merupakan pengacara asal Sumatra Utara. Ia terkenal sebagai pengacara artis dan seniman di Indonesia.

Pada Kasus Vina dan Eky, ia merupakan kuasa hukum Abdul Pasren, Ketua RT yang juga memberi kesaksian pada beberapa terpidana. Jadi ia merupakan pengacara yang bekerja untuk salah satu sanksi yang rumah ditempati para pelaku.

Dalam salah satu stasiun ia berkesempatan untuk berkomunikasi dan Pegi bahkan juga mengomentari putusan Praperadilannya.

“Putusan ini, bukan mengakhiri peristiwa pidana. Pidana tidak gugur seperti itu. Saya minta kepada penyidik, apabila ada bukti lain yang cukup dan sah terkait dengan permasalahan ini untuk mengungkapkan tiga DPO ini, tolong dibuat sprindik baru. Tapi apabila memang kasus ini, yang ditersangkakan pada Pegi itu, tidak cukup bukti, maka tolong dihentikan”, ujarnya dalam catatan demokrasi tvOne kemarin 09/07/2024.

Baca Juga :  Siswi SMP di Jember Setahun Jadi Korban Kejahatan Seksual Ayah Tiri Saat Ibu Jadi TKW

Razman Nasution

Tampaknya, ia merupakan satu marga dengan Pitra. Pengacara ini juga berasal dari Sumatra Utara. Bahkan juga kerap tenar sebagai pengacara artis.

Pada kasus Vina dan Eky, belum jelas dia sebagai pengacara di pihak siapa, namun diinformasikan pertama kali dirinya dipercaya jadi pengacara Abdul Pasren juga.

Pernyataan Razman lebih ekstrem dari Pitra. Ia bukan menyatakan dapat menjadi tersangka kembali. Ia sampai menduga keputusan Eman Sulaeman tidak dapat dibenarkan.

Salah satunya, misalnya tentang adanya redaksi putusan tersebut berlaku hingga selanjut. Hal tersebut menurut tidak diperbolehkan, sebab praperadilan hanya merupakan persidangan proses pidana.

Putusan dianggap bertentangan dengan peraturan MA No. 4 tahun 2016. Putusan praperadilan tidak dapat mengikat penyidik menetapkan tersangka kembali.

“Karena itu kami tadi sepakat, dengan beberapa tim akan melakukan perlawanan dan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ini, ke komisi yudisial dan badan pengawas mahkamah agung”, ujar Rasman sambil teriak-teriak di iNews dalam acara Rakyat Bersuara 09/07/2024. (*)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Polisi Sebut Pelaku Pembacokan di Kalisat Terancam 9 Tahun Penjara
Penjelasan Ketua RW Soal Pembacokan Sebabkan 1 Tewas di Kalisat Jember
Dua Pria di Jember Carok Gara-Gara Batas Tanah, 1 Tewas
Dua Motor Penjual Nasi di Panti Jember Digondol Maling, Korban Trauma Hingga Berhenti Jualan
Curanmor di Jember Tertangkap dan Diamuk Massa
Kondisi Psikologis Siswi SMP Korban Kejahatan Seksual, Enggan Balik Sekolah karena Malu
Siswi SMP di Jember Setahun Jadi Korban Kejahatan Seksual Ayah Tiri Saat Ibu Jadi TKW
Mobil Honda Brio Warga Jember Dirampas Debt Collector Saat Makan di Rest Area

Baca Lainnya

Wednesday, 28 January 2026 - 12:37 WIB

Polisi Sebut Pelaku Pembacokan di Kalisat Terancam 9 Tahun Penjara

Wednesday, 28 January 2026 - 12:31 WIB

Penjelasan Ketua RW Soal Pembacokan Sebabkan 1 Tewas di Kalisat Jember

Monday, 26 January 2026 - 16:06 WIB

Dua Pria di Jember Carok Gara-Gara Batas Tanah, 1 Tewas

Tuesday, 20 January 2026 - 22:30 WIB

Dua Motor Penjual Nasi di Panti Jember Digondol Maling, Korban Trauma Hingga Berhenti Jualan

Saturday, 17 January 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jember Tertangkap dan Diamuk Massa

TERBARU

Foto: Istimewa. Gambar Telur Puyuh Ditimbang di Salah Satu SPPG

Regionalia

Permintaan Telur Puyuh Melonjak Drastis, Harga Masih Stagnan

Monday, 16 Feb 2026 - 21:48 WIB

Foto: Istimewa. Salah satu lokasi terdampak banjir.

Regionalia

Kesaksian Warga Gumelar atas Kronologi Banjir

Sunday, 15 Feb 2026 - 15:09 WIB

Foto: Istimewa.

News

Laka di Jember Libatkan Bus vs Sepeda Motor, 1 Tewas

Sunday, 15 Feb 2026 - 10:32 WIB