PEMILU 2024: Inilah Tugas Yang Harus Dijalankan KPPS, Anggota KPPS Wajib Tahu!

Monday, 29 January 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Foto Pelantikan KPPS Pasuruan laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

Ilustrasi Foto Pelantikan KPPS Pasuruan laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

Frensia.id – Untuk mensukseskan jalannya pemilihan umum 2024 dibentuklah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS merupakan salah satu badan ad hoc Pemilihan Umum yang bertugas mengatur proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada kamis 25 Januari 2024, KPPS resmi dilantik secara serentak dan mulai bekerja. Adapun masa kerja KPPS ini selama 1 bulan semenjak dilantik.

Untuk maksud menyukseskan rangkaian pemilu tahun 2024, KPPS memiliki Tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan UMUM (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Adapun tugas yang harus dijalankan KPPS dalam pelaksanaan pemilu sebagai berikut.

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Pengukuhan Guru Besar Prof Hamdanah Soroti Urgensi Kelembagaan Pendidikan Islam Berkeadilan Gender

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
  • Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Baca Juga :  Gus Fawait Usul Setiap Anggota DPRD Jember Punya Tenaga Ahli

Demikianlah tugas yang harus dijalankan KPPS dalam menyukseskan pemilu tahun 2024. Selamat bertugas untuk menyukseskan demokrasi Indonesia.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Viral Video Belatung di Menu MBG di Sempu Banyuwangi, Pihak SPPG Buka Suara
Polisi Amankan 72 Remaja dan 40 Motor Diduga Terlibat Balap Liar di Muncar Banyuwangi
Desil Berubah, Warga Yosomulyo Banyuwangi Kehilangan Akses Bansos
Datang ke Jember, Kepala BP3MI Jatim Buka Akses Ribuan Lulusan SMK Kerja ke Luar Negeri
Pemkab Jember akan Luncurkan ‘Mobil Cinta’ dan Lakukan Sosialisasi SMK ‘Go Global’
Pemkab Jember Komitmen Bantu Peralihan Status PPPK dan Lakukan Kejar Paket Pendidikan
Gus Fawait Hadiri HUT ke-81 TNI di Kodim 0824 Jember, Tekankan Sinergi Ketahanan Pangan
Gus Fawait Hadiri Pelantikan Pengurus PAC HKTI se-Jember

Baca Lainnya

Thursday, 8 October 2026 - 22:52 WIB

Viral Video Belatung di Menu MBG di Sempu Banyuwangi, Pihak SPPG Buka Suara

Thursday, 8 October 2026 - 21:23 WIB

Polisi Amankan 72 Remaja dan 40 Motor Diduga Terlibat Balap Liar di Muncar Banyuwangi

Thursday, 8 October 2026 - 21:20 WIB

Desil Berubah, Warga Yosomulyo Banyuwangi Kehilangan Akses Bansos

Thursday, 8 October 2026 - 13:23 WIB

Datang ke Jember, Kepala BP3MI Jatim Buka Akses Ribuan Lulusan SMK Kerja ke Luar Negeri

Monday, 5 October 2026 - 20:30 WIB

Pemkab Jember akan Luncurkan ‘Mobil Cinta’ dan Lakukan Sosialisasi SMK ‘Go Global’

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading