PEMILU 2024: Inilah Tugas Yang Harus Dijalankan KPPS, Anggota KPPS Wajib Tahu!

Monday, 29 January 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Foto Pelantikan KPPS Pasuruan laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

Ilustrasi Foto Pelantikan KPPS Pasuruan laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

Frensia.id – Untuk mensukseskan jalannya pemilihan umum 2024 dibentuklah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS merupakan salah satu badan ad hoc Pemilihan Umum yang bertugas mengatur proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada kamis 25 Januari 2024, KPPS resmi dilantik secara serentak dan mulai bekerja. Adapun masa kerja KPPS ini selama 1 bulan semenjak dilantik.

Untuk maksud menyukseskan rangkaian pemilu tahun 2024, KPPS memiliki Tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan UMUM (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Adapun tugas yang harus dijalankan KPPS dalam pelaksanaan pemilu sebagai berikut.

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Gus Fawait Genjot Sektor Pertanian Jember, Anggaran 2025 Pecahkan Rekor 4 Dekade!

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
  • Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Baca Juga :  Kasus Epstein Disebut Akademisi "Heteropatriarki Kulit Putih" Hukum

Demikianlah tugas yang harus dijalankan KPPS dalam menyukseskan pemilu tahun 2024. Selamat bertugas untuk menyukseskan demokrasi Indonesia.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Respon Mitigasi Bencana, Gus Rivqy Dorong Pertamina Reaktivasi Depo BBM di Jember
Perkuat Pelayanan Publik, Imigrasi Jember Resmi Canangkan Pembangunan ZI Menuju WBBM
CEO Tesla Merasa Tidak Bahagia, Begini Penjelasannya
Kejar Swasembada Pangan 2026, Pemkab Jember Dukung Penuh Bulog Serap Gabah dan Jagung
Peneliti Universitas Esa Unggul Sebut Kepentingan Konglomerat Media Rusak Demokrasi Pers
Logika Penguasaan Negara Pada Karya Jurnalistik Diteliti Akademisi
Dispendik Jember Lakukan Trauma Healing di SDN 02 Jelbuk Usai Insiden Guru Over Reaktif
Oknum Guru SD di Jelbuk Jember Telanjangi Murid Gegara Hilang Uang, Dispendik Tarik Pelaku dari Sekolah

Baca Lainnya

Thursday, 12 February 2026 - 14:54 WIB

Respon Mitigasi Bencana, Gus Rivqy Dorong Pertamina Reaktivasi Depo BBM di Jember

Wednesday, 11 February 2026 - 17:04 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Imigrasi Jember Resmi Canangkan Pembangunan ZI Menuju WBBM

Tuesday, 10 February 2026 - 23:27 WIB

Kejar Swasembada Pangan 2026, Pemkab Jember Dukung Penuh Bulog Serap Gabah dan Jagung

Tuesday, 10 February 2026 - 18:34 WIB

Peneliti Universitas Esa Unggul Sebut Kepentingan Konglomerat Media Rusak Demokrasi Pers

Tuesday, 10 February 2026 - 18:15 WIB

Logika Penguasaan Negara Pada Karya Jurnalistik Diteliti Akademisi

TERBARU

Foto: Istimewa.

Economia

Penjualan Kurma di Jember Melejit Menjelang Ramadan

Thursday, 12 Feb 2026 - 16:27 WIB