PEMILU 2024: Inilah Tugas Yang Harus Dijalankan KPPS, Anggota KPPS Wajib Tahu!

Monday, 29 January 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Foto Pelantikan KPPS Pasuruan laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

Ilustrasi Foto Pelantikan KPPS Pasuruan laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

Frensia.id – Untuk mensukseskan jalannya pemilihan umum 2024 dibentuklah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS merupakan salah satu badan ad hoc Pemilihan Umum yang bertugas mengatur proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada kamis 25 Januari 2024, KPPS resmi dilantik secara serentak dan mulai bekerja. Adapun masa kerja KPPS ini selama 1 bulan semenjak dilantik.

Untuk maksud menyukseskan rangkaian pemilu tahun 2024, KPPS memiliki Tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan UMUM (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Adapun tugas yang harus dijalankan KPPS dalam pelaksanaan pemilu sebagai berikut.

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  IPM 2025: Situbondo Salip Jember, Torehan Prestasi di Bawah Kepemimpinan Mas Rio

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
  • Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Baca Juga :  Gubernur Khofifah Sebut Inseminasi Buatan yang Masif Kunci Swasembada Daging

Demikianlah tugas yang harus dijalankan KPPS dalam menyukseskan pemilu tahun 2024. Selamat bertugas untuk menyukseskan demokrasi Indonesia.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pemkab Jember Siapkan Layanan Homecare untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan Para Lansia dan Penyandang Disabilitas
Gus Fawait akan Naikkan Anggaran UHC untuk Perangi AKI-AKB dan Stunting
Pemkab Jember Salurkan Becak Listrik untuk Pengayuh Lansia
Bupati Fawait Optimis Rute Penerbangan Jember-Bali Bisa Jadi Lompatan Besar untuk Daerah
Kejari Geledah Sekolah di Jember Usut Dugaan Korupsi BOS
Bupati Fawait Sebut Rencana Pembangunan Street Food untuk Dorong Perekonomian Daerah
Legislator Anggota DPRD Jatim Serahkan Mesin Combine ke Petani Jember
Review Film Dokumenter KH Achmad Siddiq, Telaah Kiprah Perjuangan dan Pemikir Moderasi Beragama

Baca Lainnya

Friday, 12 December 2025 - 22:39 WIB

Pemkab Jember Siapkan Layanan Homecare untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan Para Lansia dan Penyandang Disabilitas

Friday, 12 December 2025 - 22:25 WIB

Gus Fawait akan Naikkan Anggaran UHC untuk Perangi AKI-AKB dan Stunting

Friday, 12 December 2025 - 22:17 WIB

Pemkab Jember Salurkan Becak Listrik untuk Pengayuh Lansia

Friday, 12 December 2025 - 21:55 WIB

Bupati Fawait Optimis Rute Penerbangan Jember-Bali Bisa Jadi Lompatan Besar untuk Daerah

Thursday, 11 December 2025 - 12:33 WIB

Bupati Fawait Sebut Rencana Pembangunan Street Food untuk Dorong Perekonomian Daerah

TERBARU

Suasana saat proses pendataan calon penerima sepeda listrik (Foto: istimewa).

Politia

Pemkab Jember Salurkan Becak Listrik untuk Pengayuh Lansia

Friday, 12 Dec 2025 - 22:17 WIB