Frensia.Id – Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, memberikan penjelasan kronologis terkait sidak yang dilakukan Komisi C dan Komisi B hingga berujung pada laporan ke Polres Jember. Laporan ini dilayangkan setelah adanya tudingan miring terhadap para anggota dewan pasca-sidak.
David menyampaikan, bahwa aksi turun ke lapangan (sidak) tersebut didasari oleh adanya aduan masyarakat mengenai sawah mereka yang tidak teraliri air.
“Jadi kalau bicara kronologis awalnya itu Komisi C dengan Komisi B melakukan inspeksi terhadap aduan masyarakat. Jadi masyarakat mengadu sawahnya tidak bisa teraliri air,” katanya, Senin (1/12/2025).
Berawal dari Sidak Dugaan Penutupan Saluran Air
Saat tim gabungan Komisi C dan Komisi B DPRD Jember turun ke lokasi melakukan inpeksi mendadak pada 14 November 2025 lalu. Ternyata benar, adanya masalah irigasi yang dikeluhkan warga.
“Ketika kami turun ke lokasi, ternyata memang benar ada saluran air yang ditutup oleh tanda kutip ya mungkin perumahan,” ujarnya.
“Setelah kami cek memang betul ternyata di situ ada aliran atau daerah irigasi yang tertutup. Sehingga ada baku sawah di bawahnya yang tidak bisa teraliri air,” tambahnya.
Kata David, akibat penutupan saluran air tersebut, petani harus mengeluarkan biaya tinggi. Karena untuk mendapatkan air, mereka harus menyedot dari sungai.
“Mereka harus nyedot dari sungai untuk mendapatkan air. Itu kan nambah biaya bagi petani,” jelasnya.
Klarifikasi bahwa DPRD Tidak Lakukan Sidak ke Perumahan
David juga menjelaskan, bahwa tim sidak memang terpaksa melewati area perumahan karena tidak ada akses lain menuju titik saluran air yang tertutup. Ia juga membantah sidak hanya dilakukan oleh anggota dewan, karena mereka didampingi oleh PU SDA, HIPPA (Himpunan Petani Pemakai Air), Kelompok Tani dan Sektor terkait lainnya.
“Diberikan keterangan oleh petugas dari SDA bahwa dulu awalnya memang di situ adalah saluran air yang bisa mengaliri baku sawah di bawahnya. Tapi ternyata setelah ada perumahan itu saluran itu tertutup,” ungkapnya.
Ia juga kembali menegaskan klarifikasi penting, bahwa pihak DPRD tidak melakukan sidak ke perumahan. Selama sidak itu, pihaknya juga tidak pernah menyebutkan nama perumahan.
“Sekali lagi kami tidak pernah nyebut perumahan. Kami juga tidak bermaksud untuk melakukan inspeksi perumahan, ini yang harus diklarifikasi,” tuturnya.
Dituding Sidak Ilegal dan Berujung Laporan Polisi
Beberapa jam setelah tim kembali, David mengatakan, mereka menerima video yang beredar di masyarakat. Video tersebut menuding anggota dewan melakukan sidak tanpa prosedur dan tidak memiliki surat izin.
“Bahkan hal yang menyakitkan yang akhirnya membuat ini kami laporkan si lawyer daripada pengembang perumahan tersebut, karena dia menyebut kami seperti maling tidak punya surat izinlah,” terangnya.
Menyikapi hal tersebut, DPRD Jember kemudian mengundang semua pihak terkait. Termasuk pengembang perumahan dan pengacaranya, untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Hari berikutnya, kami mengundang semua leading sector termasuk HIPPA dan kelompok tani termasuk pengembang perumahan ini kita undang. Yang atas nama si pengacara ini bahkan justru yang menerima surat undangan langsung,” paparnya.
Namun, pihak yang diundang, khususnya pengacara pengembang, tidak memberikan konfirmasi kehadiran atau menyatakan tidak akan hadir.
“Kami anggap ini dia tidak berani karena tidak konfirmasi,” tegasnya.
Akhirnya kata David, para anggota dewan yang merasa nama baiknya dicemarkan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diterima oleh Polres Jember pada Jum’at (28/11/2025).
“Akhirnya kami melaporkan ke Polres Jember kemarin diterima laporannya. Yang kami laporkan adalah fitnah atau pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang teknologi informasi itu,” imbuhnya.
David juga mengklarifikasi bahwa laporan tersebut adalah murni laporan pribadi atas nama anggota dewan yang merasa dirugikan. Bukan atas nama kelembagaan DPRD Jember.
“Laporan ini bukan atas nama kelembagaan ya, yang perlu diingat. Bukan nama lembaga kantor DPRD Jember, tetapi adalah Pak Ardi, Pak Iqbal, Pak Ipung, David, Pak Hanan, Pak Candra sebagai anggota DPRD,” tandasnya.







