Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital, Menkomdigi Terapkan SAMAN Per Februari 2025

Saturday, 1 February 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkomdigi Meutya Hafid saat mengunjungi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Intiland Teduh di Semper Barat, Jakarta Utara (Sumber: komdigi.id/NH)

Menkomdigi Meutya Hafid saat mengunjungi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Intiland Teduh di Semper Barat, Jakarta Utara (Sumber: komdigi.id/NH)

Frensia.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Meutya Hafid terus mengupayakan langkah konkret untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Aplikasi ini dirancang untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik, terutama yang mencakup User Generated Content (PSE UGC), sebagai upaya untuk mengurangi ancaman terhadap anak-anak di dunia maya.

SAMAN akan mulai diterapkan pada Februari 2025 dengan tujuan utama mengurangi penyebaran konten ilegal di platform digital, seperti pornografi, perjudian, dan pinjaman online ilegal yang sangat membahayakan anak-anak.

Menurut Menkomdigi, perlindungan terhadap anak-anak di ruang digital menjadi salah satu prioritas utama pemerintah.

“SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal, menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” ujar Meutya Hafid di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/) lalu, dikutip dari laman resmi Kemenkomdigi.

Baca Juga :  Viral Video Sejoli Mesum di Lingkungan Kampus UNEJ

SAMAN memiliki beberapa tahapan penegakan kepatuhan yang dimulai dengan Surat Perintah Takedown untuk menurunkan konten yang dilaporkan. Tahapan selanjutnya melibatkan Surat Teguran 1 (ST1) dan Surat Teguran 2 (ST2), dan apabila pelanggaran tetap berlanjut, dapat berujung pada Surat Teguran 3 (ST3) yang berisiko pada pemblokiran akses.

Melalui sistem ini, Kemkomdigi akan memastikan bahwa PSE bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menjaga ruang digital tetap aman, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak.

SAMAN juga akan mengawasi pelanggaran-pelanggaran terkait pornografi anak, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal, serta produk-produk ilegal.

Baca Juga :  Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Gagasan Pendidikan Islam Berkarakter Ulil Albab dan Ulin Nuha

Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE yang tidak mematuhi perintah takedown dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar, serta mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Kemkomdigi mencatat, anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap ancaman di dunia digital. Data menunjukkan adanya peningkatan kasus eksploitasi seksual online dan penyalahgunaan teknologi informasi terhadap anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 481 kasus pengaduan terkait pornografi dan kejahatan dunia maya antara 2021 hingga 2023, serta 431 kasus eksploitasi dan perdagangan anak.

Dengan SAMAN, Kemkomdigi berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak dari berbagai bahaya yang mengintai di dunia maya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

LP2M UIN KHAS Jember Siapkan Akreditasi Ulang Jurnal di Tahun 2026
12 Jurnal UIN KHAS Jember Terakreditasi Sinta, Ketua LP2M: Tahun 2026 Target Terindeks Scopus
Antisipasi Kecurangan, UNEJ Perketat Keamanan UTBK 2026 Komputer Disisir-Ruangan Disegel
Musda ke-XI MUI Jember Resmi Dibuka, KH Abdul Haris Tekankan Independensi Lembaga
Aliansi Mahasiswa Unmuh Jember Gelar Konsolidasi atas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Terakreditasi A, Kepala Perpustakaan UIN KHAS Jember: Paling Penting itu Kesadaran dan Partisipasi Literasi
5 Jurus Disegani Menurut Politikus Golkar, Bambang Soesatyo
Perpustakaan UIN KHAS Jember Kembali Pertahankan Akreditasi A

Baca Lainnya

Friday, 10 April 2026 - 19:50 WIB

LP2M UIN KHAS Jember Siapkan Akreditasi Ulang Jurnal di Tahun 2026

Friday, 10 April 2026 - 19:41 WIB

12 Jurnal UIN KHAS Jember Terakreditasi Sinta, Ketua LP2M: Tahun 2026 Target Terindeks Scopus

Saturday, 4 April 2026 - 23:33 WIB

Antisipasi Kecurangan, UNEJ Perketat Keamanan UTBK 2026 Komputer Disisir-Ruangan Disegel

Saturday, 4 April 2026 - 16:00 WIB

Musda ke-XI MUI Jember Resmi Dibuka, KH Abdul Haris Tekankan Independensi Lembaga

Friday, 3 April 2026 - 02:24 WIB

Aliansi Mahasiswa Unmuh Jember Gelar Konsolidasi atas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

TERBARU

Polisi saat sidak pangkalan gas elpiji (Foto: Istimewa).

News

Polisi Sidak Pangkalan Jual Gas LPG Jauh di Atas HET

Friday, 10 Apr 2026 - 21:17 WIB