Frensia.Id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil menangkap pelaku kasus penemuan mayat bayi yang terjadi di wilayah Wirowongso, Kecamatan Ajung, Jember.
Tiga orang yang diamankan tersebut, meliputi ibu kandung bayi (berinisial LF 17 tahun), nenek dari bayi tersebut (berinisial M 45 tahun), dan terduga ayah biologis dari bayi tersebut (berinisial AG 27 tahun).
Kepala Satreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka diamankan dari dua jam setelah penemuan (bayi ditemukan pada (Jum’at 5 Desember 2025).
“Terkait penemuan mayat bayi di Wirowongso Ajung, dalam waktu kurang dari 2 jam kita dapat menemukan pelakunya,” katanya, Senin (8/12/2025).
Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa bayi tersebut ditemukan di sebuah pemakaman yang merupakan milik keluarga salah satu warga setempat. Saat ditanya mengenai motif pelaku membuang bayi di makam tersebut, pihaknya menjawab bahwa tidak ada motif tertentu daripada pelaku.
“Mengenai motifnya, pelaku secara random meletakkan bayinya di sana,” ujarnya.
Kata Angga, saat ini, polisi tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para terduga pelaku. Sementara kondisi ibu bayi saat ini masih lemas dan telah dibawa ke RSD dr. Soebandi untuk mendapatkan penanganan dan pemeriksaan medis.
“Untuk saat ini kondisi daripada ibu korban itu sudah kita bawa di RSD dr. Soebandi dan dilakukan pemeriksaan. Untuk saat ini kondisi masih lemas dan belum bisa dimintai keterangan,” paparnya.
“Jenazah bayi juga telah dilakukan otopsi. Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil otopsi untuk melengkapi proses penyidikan,” tambahnya.
Terkait ayah biologis bayi, kata Angga, dia berinisial AG. Dia berhasil ditemukan setelah polisi mengumpulkan informasi dari banyak pihak.
Setelah dilakukan penyelidikan dan di interogasi, AG mengakui bahwa dia telah melakukan persetubuhan dengan ibu bayi.
“Terduga ayah biologis telah dikenakan pasal Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasalnya, ibu dari bayi merupakan anak dibawah umur (berusia 17 tahun),” ungkapnya.
Lebih lanjut , Angga juga menyebut untuk mendalami peran dari nenek bayi (ibu pelaku). Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan dan peran nenek dalam kasus ini, termasuk indikasi kemungkinan ikut membantu.
“Untuk ibu dari pelaku (nenek bayi), kita sedang melakukan pemeriksaan sejauh mana peran daripada dia itu. Apa ada indikasi ikut membantu? Masih kami lakukan penyelidikan,” tandasnya.







