Profil Suhartoyo, Hakim MK yang Sekarang Pimpin Sidang Pilpres 2024, Ternyata Jabatan Dan Putusannya Pernah Dianggap Bermasalah

Friday, 29 March 2024 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Background: Freepik

Ilustrasi, Sumber Background: Freepik

Frensia.id- Pimpinan sidang kasus sengketa Pilpres 2024 adalah ketua Mahkamah Konstitusi (MK) bernama, Suhartoyo. Siapa dia? Ternyata jabatannya  pernah dianggap bermasalah.

Suhartoyo, lahir dan dibesarkan di Sleman, Yogyakarta, meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Islam Indonesia pada tahun 1983.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara, lulus pada tahun 2003, dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya pada tahun 2014.

Karir Suhartoyo

Suhartoyo memulai kariernya di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada tahun 1986. Selama lima belas tahun, ia bertugas di Lampung dan Bengkulu.

Selanjutnya, menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Curup (1989-1995), Hakim Pengadilan Negeri Metro (1995-1999), dan terakhir sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi (1999-2001).

Ia pindah ke Pengadilan Negeri Tangerang (2001-2004) sebelum dipindahkan ke luar Pulau Jawa sebagai Ketua Pengadilan Negeri Praya (2004-2006).

Ia kemudian bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2006-2009), Wakil Ketua (2009-2010), dan Ketua (2010) di Pengadilan Negeri Pontianak, serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2010-2011), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2011), dan Hakim di pengadilan Tinggi Denpasar (2011),

Baca Juga :  Wamen Komdigi Sebut Festival Egrang di Jember Bisa Dorong Ekosistem Sosial dan Ekonomi Lokal

Prestasinya, terus meningkat, ia menjadi hakim MK tahun 2015. Setelah itu, mulai tahun 2023 hingga saat ini menjadi ketua MK.

Masalah dan Kontroversi

Saat menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, Suhartoyo menunjuk majelis hakim yang menangani perkara Sudjiono Timan, seorang tersangka dalam skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Meskipun ia mengklaim tidak pernah menyidangkan perkara tersebut, investigasi formal dari Komisi Yudisial tetap dilakukan atas vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan kepada Sudjiono.

Hal ini menjadi salah satu sumber kontroversi pada saat Suhartoyo diangkat menjadi hakim konstitusi.

Puncak masalahnya terjadi kala Ia mulai menjabat sebagai Hakim MK.
Ada kontroversi muncul dalam pemilihan Suhartoyo sebagai Hakim Konstitusi.

Dua mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan dan Harjono, berpendapat bahwa Ahmad Fadlil Sumadi lebih layak untuk posisi tersebut, mengingat pengalaman Fadlil sebagai panitera MK dan hakim satu periode.

Namun, Ketua panitia seleksi dan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suwardi mempertahankan keputusan memilih Suhartoyo, menekankan bahwa proses pencalonan Hakim Konstitusi adalah kewenangan MA sepenuhnya.

Protes juga datang dari Komisi Yudisial, yang sebelumnya merekomendasikan Fadlil untuk periode kedua di MK.

Baca Juga :  Bupati Jember Tegaskan Urus KTP-KK Tak Boleh Dipungut Biaya Sepeser Pun

Komisioner Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri menyayangkan MA karena mengabaikan rekomendasi KY dan membuka investigasi formal atas peran Suhartoyo dalam pembebasan tersangka BLBI Sudjiono Timan serta klaim bahwa ia sering bepergian ke luar negeri.

Suhartoyo menegaskan bahwa ia tidak pernah menyidangkan perkara Sudjiono Timan selama menjabat di PN Jakarta Selatan, serta menolak klaim KY bahwa ia bepergian 18 kali ke Singapura pada bulan Juli hingga Agustus 2013, yang bertepatan dengan pemeriksaan peninjauan kembali perkara Sudjiono di PN Jakarta Selatan.

Walaupun demikian, Suhartoyo bersama rekannya, I Dewa Gede Palguna dilantik menjadi Hakim Konstitusi oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 7 Januari 2015.

Tidak berhenti di situ, pada tanggal 9 November 2023, walau sebelumnya bermasalah, ia kembali terpilih resmi mengambil alih posisi Anwar Usman sebagai Kepala MK. Pemilihan tersebut didasarkan musyawarah mufakat para Hakim.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

ASN Ancam Rekan di Pasar Tanjung Jember, Fraksi PDIP Soroti Kebocoran Retribusi Pasar
Datang ke Kemensos, Bupati Fawait Paparkan Temuan 14 Ribu Penerima Bansos Sudah Meninggal
Dispenduk Jember Dekatkan Layanan melalui Aktivasi IKD Keliling
Gus Fawait: Penetapan LP2B Kini Tak Harus Menunggu Perda RTRW Disahkan
Gus Fawait Optimalkan Pendapatan Daerah di Jember melalui Raperda Baru
Gus Fawait Beri Bocoran Strategi Performa Ekonomi Jember Terbaik di Sekarkijang
Pemkab Jember Sebut Kehadiran KA Pandalungan 2 Bakal Dongkrak Ekonomi-Pariwisata Daerah
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto Soroti Alokasi Anggaran MBG dan KDMP saat Temui Massa Demo

Baca Lainnya

Friday, 26 June 2026 - 15:16 WIB

ASN Ancam Rekan di Pasar Tanjung Jember, Fraksi PDIP Soroti Kebocoran Retribusi Pasar

Wednesday, 24 June 2026 - 21:40 WIB

Dispenduk Jember Dekatkan Layanan melalui Aktivasi IKD Keliling

Tuesday, 23 June 2026 - 14:07 WIB

Gus Fawait: Penetapan LP2B Kini Tak Harus Menunggu Perda RTRW Disahkan

Monday, 22 June 2026 - 19:23 WIB

Gus Fawait Optimalkan Pendapatan Daerah di Jember melalui Raperda Baru

Sunday, 21 June 2026 - 22:20 WIB

Gus Fawait Beri Bocoran Strategi Performa Ekonomi Jember Terbaik di Sekarkijang

TERBARU

Regionalia

Prof. Hefni: Rektor Tawadhu yang Membumi

Friday, 26 Jun 2026 - 13:12 WIB

Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen saat sambutan di acra pengukuhan kepala OJK Jember (Foto: Fadli/Frensia).

News

OJK akan Luncurkan Aplikasi 157 untuk Cegah Scam

Friday, 26 Jun 2026 - 13:00 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading