Ragam Pendapat Hukum Melaksanakan Shalat Idul Fitri

Selasa, 9 April 2024 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Shalat Idul Fitri merupakan shalat yang dikerjakan pada setiap tanggal 1 syawal yakni shalat yang dikerjakan setelah umat Islam menunaikan ibadah puasa ramadhan selama satu bulan.

Dari beberapa sumber yang diamati oleh tim frensia.id terdapat ragam pendapat ulama mengenai hukum mengerjakan sholat Idul fitri.

Pendapat Pertama: Fardhu A’in

Hukum mengerjakan shalat idul fitri yang pertama adalah fardu a’in artinya kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad dan salah satu pendapat as-Syafi’I serta satu riwayat dari Ahmad. Sebagian Malikiyah juga berpendapat hal yang sama. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhu Islam.

Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Q.S Al-Kautsar :2 dan Q.S al-Baqarah : 185. Selain itu Nabi selalu mengerjakan shalat ini setiap hari raya. Rasulullah tidak pernah meninggalkan shalat idul fitri. Begitu juga para khalifah dan kaum muslimin pasca Rasulullah juga senantiasa mengerjakannya.

Baca Juga :  Sya'ban bulan Sholawat, Memandu Cinta pada Nabi

Shalat idul fitri ini tergolong pada syiar Islam yang amat agung, maka sholat idul fitri adalah wajib sebagaimana shalat jum’at. Bahkan jika shalat idul fitri berbarengan atau jatuh pada hari jum’at mala shalat jum’at boleh tidak lakukan atau gugur kewajiban mengerjakannya.

Oleh karena itu menjadi jelas bahwa sesuatu yang tidak wajib tidak dadpat mengugurkan yang wajib pula.

Pendapat Kedua: Fardu Kifayah

Berbeda dengan pendapat pertama, hukum shalat idul fitri adalah fardu fikayah artinya bukan kewajiban personal setiap umat Islam. Shalat idul fitri menjadi gugur kewajibannya bagi yang lain jika ada sebagian umat Islam yang mengerjakan sholat idul fitri.

Pendapat ini adalah pendapatnya mazdzhab Hanbali dan sebagian pengikut as-Syafi’i. Argumrntasi mereka adalah dalil-dalil pendapat pertama, namun mereka berkata tidak diwajibkan kepada tiap-tiap orang karena tidak disyariatkan adzan untuk shakat id.

Baca Juga :  Nisfu Sya'ban: Hidup Bahagia, Mati Dalam Pelukan Tuhan

Maka hukumya buka farhu a’in sebagaimana shalat jenazah. Jika shalat id adalah fardu a’in, tentulah padanya diwajibkan khutbaah dan mendegarkannya sebagaimana dalam shalat jum’at

Pendapat Ketiga: Sunnah Muakkadah

pendapat ketiga hukum shalat idul fitri bukan wajib atau fardu baik fardu a’in dan fardu kifayah namun tergolong sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat madzhab Malik, as-Syafi’I dan mayoritas mereka adaaha sahabat.

Argumentasinya sebagaimana sabda Rasulullah kepada seorang Arab badui ketika menyebutkan shalat lima waktu. Dia berkata, “Adakah kewajiban shalat yang lain atasku?”beliau bersabda,”tidak, kecuali shalat tathawu’ (sunnah).

Selain itu shalat idul fitri terdapat rukuk dan sujud, tidak disyariatkan adzan padanya, maka shalat tersebut tidak wajib sebagaimana kesunnahan shalat dhuha.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran
Dari Mustahik ke Miliarder Kecil, Riset Berikut Ungkap Rahasia Program Zakat di Malaysia yang Sukses Raih RM12.000 per Bulan
Manifesto Zakat: Cinta, Kemanusiaan, dan Keadilan
Mereguk Sahur, Meneguk Cahaya Ramadhan
Ramadhan dan Kita yang Sibuk Sendiri
Sekolah Tiga Bahasa Rukun Harapan Jember: Jodoh Perjuangan Gus Dur dengan Pendiri Yayasan
Bikin Haru, Jawaban Nyai Sinta Ketika Ditanya Tentang Kebiasaan Buka Puasa Gus Dur
Viral Pedagang Bakso Jember Diringkus Polisi Diduga Gelapkan Uang Arisan 3 M, Begini Kronologinya

Baca Lainnya

Selasa, 1 April 2025 - 08:23 WIB

Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:23 WIB

Dari Mustahik ke Miliarder Kecil, Riset Berikut Ungkap Rahasia Program Zakat di Malaysia yang Sukses Raih RM12.000 per Bulan

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:26 WIB

Manifesto Zakat: Cinta, Kemanusiaan, dan Keadilan

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:52 WIB

Mereguk Sahur, Meneguk Cahaya Ramadhan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:41 WIB

Ramadhan dan Kita yang Sibuk Sendiri

TERBARU

Don Quixote, Tokoh fiksi karangan Miguel De Cervantes

Kolomiah

Kita Adalah Don Quixote yang Terhijab

Jumat, 4 Apr 2025 - 13:02 WIB

Kolomiah

Lebaran yang Membumi

Rabu, 2 Apr 2025 - 23:14 WIB