Frensia.Id– Sekretaris Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember, berinisial Z ditetapkan terlibat korupsi dana desa. Dia ditangkap langsung oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Jember.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma menyampaikan, Z diduga terlibat atas dugaan korupsi dana APBD. Sebelumnya, Polres Jember telah menetapkan kades Tanggul Wetan, berinisial SS.
“Tersangka Z kami tetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus korupsi sebelumnya yang dilakukan oleh SS Kepala Desanya. Z diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SS,” katanya, Rabu (10/12/2025).
Angga menjelaskan, Z terlibat memasukkan data yang tidak semestinya dalam laporan pertanggung jawaban. Z juga ikut serta menikmati uang dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SS.
“Si Z ini terlibat dalam memasukkan data yang tidak semestinya dalam laporan pertanggung jawaban. Z juga ikut menikmati uang dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SS,” ujarnya.
Angga menambahkan, bahwa sebelumnya tersangka S (kades) diduga melakukan korupsi pengelolaan dana kas desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD). Dana Desa (DD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BGHPR) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanggul Wetan, tahun anggaran 2022 dan 2023.
“Tersangka S ini diduga melakukan korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Desa,” paparnya.
Modusnya, lanjut Angga, tersangka seolah-olah melaksanakan sejumlah proyek pembangunan di wilayah Desa Tanggul Wetan. Padahal, pembangunan itu tidak pernah dilaksanakan.
“Misalnya rehab balai desa, pengerasan jalan, tunjangan perangkat desa, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan. Padahal setelah kita selidiki, itu semua tidak terlaksana. Ya bisa dikatakan fiktif,” ungkapnya.
“Akibat kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp 480 jutaan,” tandasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya dalam kasus ini, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya Perdes APBDesa Tahun 2022 dan 2023, Perdes Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2022 – 2023, Buku Rekening Kas Desa, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Bank, Laporan realisasi pelaksanaan anggaran, Perdes Pengelolaan Tanah Kas Desa, dokumen hasil monev Tim Fasilitator Kecamatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dan SK perangkat desa.







