Temuan Peneliti, Masa Tenang Kampanye Pemilu Tidak Efektif

Sunday, 11 February 2024 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Frensia.id- Aturan tentang masa tenang kampanye pemilu telah jelas diatur sebagaimana yang temaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Masa tenang kampanye sebenarnya diperuntukkan untuk para pemilih agar secara psikis dapat menentukan pilihannya dengan tenang. Masalahnya, ada fakta ilmiah yang menjelaskan  bahwa ketenangan mereka masih terusik.

Nynda Fatmawati Oktarina dan Anissatul Ulfa, keduanya menyusun penelitian berjudul, “The Effectiveness Of Election Silence According To PKPU (Regulation Of The General Election Comission) NO. 23 of 2018 Concerning Election Campaigns On Social Media” pada tahun 2019. Penelitian fokus pada efektivitas pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang masa tenang kampanye.

Baca Juga :  Gus Fawait Minta Fasilitas Pasien Harus Lebih Mewah dari Ruang Pejabat Kesehatan

Kedau peneliti ini menjelaskan bahwa ada hal besar yang masih menjadi kelemahan implementasi kebijakan PKPU tersebut. Dalam pandangannya, tujuan umum adanya masa tenang pemilu adalah untuk memberikan jedah pertimbangan rasional pada pemilih tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ini harus dijamin oleh penyelenggara pemilu.

Masalahnya penyelenggara pemilu, utamanya Banwaslu, tidak dapat memantau secara sempurna. Perkembangan teknologi membuat instrumen kampanye berkembang pesat. Kampanya dapat dilakukan dalam ruang maya yang terlepas dari pantauan mereka.

Baca Juga :  Psikolog, Joachim Hagopian, Kaji Kasus Epstein Sebagai Anatomi Sistem Pemerasan Seksual

Para tim sukses banyak memiliki akun media sosial yang dapat sewaktu-waktu melakukan kampanye. Bahkan menurut keduanya, masyarakat pendukung atau relawan yang tidak terdapat resmi sebagai tim sukses, juga sering ditemukan melakukan pelanggaran.

fakta tersebut menimbulkan spekulasi adanya kemungkinan penggunaan akun-akun tersebut sebagai alat untuk melakukan kampanye terselubung pada masa Tenang Pemilu”, tulis keduanya. Hal urgen yang menjadi akar masalah adalah batasan kuota akun media sosial tim kampanye, tidak sejalan dengan akun yang dapat dibuat oleh simpatisan saat menggunakan media sosial.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Hadiri Daurah Ilmiyah BNN, Bupati Fawait Paparkan Program Pemkab Jember
Jalankan Arahan Presiden, Gus Fawait Pimpin Aksi Bersih-Bersih Sampah di Pantai Jember
Bupati Jember Gus Fawait Tinjau Perumahan di Bantaran Sungai Jember
Tawaran Penegakan Hukum Dalam Kasus Epstein, Dari Roslyn Myers
Psikolog, Joachim Hagopian, Kaji Kasus Epstein Sebagai Anatomi Sistem Pemerasan Seksual
Kejahatan Epstein Diungkap Seorang Aktivis, Semua Ditulis Dalam Buku ini!
Kasus Epstein Disebut Akademisi “Heteropatriarki Kulit Putih” Hukum
Kejahatan Jeffrey Epstein Ternyata Telah Diriset, Ancaman Kejahatan Seksual Kelas Elit

Baca Lainnya

Saturday, 7 February 2026 - 18:15 WIB

Hadiri Daurah Ilmiyah BNN, Bupati Fawait Paparkan Program Pemkab Jember

Saturday, 7 February 2026 - 18:05 WIB

Jalankan Arahan Presiden, Gus Fawait Pimpin Aksi Bersih-Bersih Sampah di Pantai Jember

Saturday, 7 February 2026 - 13:56 WIB

Bupati Jember Gus Fawait Tinjau Perumahan di Bantaran Sungai Jember

Saturday, 7 February 2026 - 11:57 WIB

Tawaran Penegakan Hukum Dalam Kasus Epstein, Dari Roslyn Myers

Saturday, 7 February 2026 - 10:48 WIB

Kejahatan Epstein Diungkap Seorang Aktivis, Semua Ditulis Dalam Buku ini!

TERBARU

Gambar Tawaran Jalan Penegakan Hukum Dalam Kasus Epstein, Dari Roslyn Myers  (Sumber: grafis Frensia)

Politia

Tawaran Penegakan Hukum Dalam Kasus Epstein, Dari Roslyn Myers

Saturday, 7 Feb 2026 - 11:57 WIB