Tergiur Promo Kredit Rumah Tanpa Riba dari Ustadz Syafiq Riza Basalamah, Warga Jember Merugi Ratusan Juta

Friday, 29 November 2024 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tergiur Promo Kredit Rumah Tanpa Riba dari Ustadz Syafiq Riza Basalamah, Warga Jember Merugi Ratusan Juta | Muhammad Fajar Kuasa Hukum Korban (Sumber: Istimewa/ Faiq Grafis)

Ilustrasi Tergiur Promo Kredit Rumah Tanpa Riba dari Ustadz Syafiq Riza Basalamah, Warga Jember Merugi Ratusan Juta | Muhammad Fajar Kuasa Hukum Korban (Sumber: Istimewa/ Faiq Grafis)

Frensia.id – Tergiur promosi kredit rumah tanpa riba saat mengikuti pengajian Ustadz Syafiq Riza Basalamah, warga berinisial LH asal Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember menjadi korban penipuan.

Tidak hanya diiming-imingi tanpa riba, LH memutuskan untuk mengambil kredit karena diperlihatkan unggahan Instagram Ustadz Syafiq Riza Basalamah yang mempromosikan beberapa kelebihan dari perumahan yang dijanjikan.

Seperti dekat dengan tempat kajian Ustadz Syafiq Riza Basalamah, indahnya bertempat tinggal yang ada Rumah Tahfidznya, nikmatnya punya tetangga Sholih, hingga lokasi perumahan yang strategis, dekat alun-alun dan lembaga pendidikan Islam dari SD hingga STDI Imam Syafi’i Jember.

Sehingga atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT. Riezda Eshan Syariah yang bekerja sama dengan Ustadz Syafiq Riza Basalamah itu, korban merugi sampai ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Wakapolres Jember Beri Penjelasan soal Oknum Polisi Positif Narkoba

Muhammad Fajar, S.H., kuasa hukum korban mengungkap bahwa kliennya membayar kredit senilai Rp. 6.718.750 juta per bulan sejak Agustus 2022.

Ia menerangkan pembayaran tersebut diterima oleh atas nama FH yang posisinya sebagai Pelaksana Lapangan di PT. Riezda Eshan Syariah.

“Namun hingga pembayaran kredit 24 kali pihak PT masih berkelit dan tidak kunjung memberikan PIJB yg telah disepakati bersama sejak awal,” kata Fajar usai melaporkan dugaan penipuan itu di Polres Jember, Rabu (27/11/2024).

Padahal, PIJB atau Perjanjian Ikatan Jual Beli saat ditawarkan oleh pihak marketing perusahaan pengelola Perumahan Rabbani Residence, Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember itu langsung diberikan saat pembayaran Down Payment (DP) dan angsuran pertama.

Baca Juga :  Polres Jember Gulung Jaringan Narkoba Antar-Pulau, Sabu-Ekstasi Senilai Ratusan Juta Disita!

“Dalam penawaran mereka, ada brosur yg memuat ketentuan syarat tertentu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pembeli dan Penjual. Salah satunya setelah melakukan pembayaran-pembayaran tertentu yang sudah disebutkan, maka pembeli berhak mendapatkan PIJB sebagai bentuk bukti atas kesepakatan pembelian sebidang tanah perumahan,” sambung Fajar.

Atas dasar itu, PT. Riezda Eshan Syariah oleh pihaknya telah dilaporkan pada kepolisian karena melakukan dugaan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP.

“dengan serangkaian kebohongan serta janji PIJB yang tak kunjung diberikan. Kami melapor pada Polres Jember,” pungkasnya dengan tegas.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kejari Jember Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bank Pelat Merah Rp 3 M
Marak Penipuan Daring di Sosmed, Kasat Reskrim Polres Jember Imbau Warga Waspada
Polisi Gadungan Ditangkap saat Rayu Wanita ASN di Gumukmas Jember
2 Santri di Balung Jember Jadi Korban Pemukulan OTK Saat akan Jadi Imam Salat
Bawa Celurit saat Berburu Motor di Semboro Jember, Pria Asal Lumajang Terancam 7 Tahun Penjara
Viral Pria Asal Lumajang Hendak Curi Motor Diringkus Polisi Jember
Pria di Jember Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Nangka
Pria di Jember Ditemukan Tewas Membengkak di Kamar Mandi

Baca Lainnya

Wednesday, 22 July 2026 - 19:06 WIB

Kejari Jember Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bank Pelat Merah Rp 3 M

Tuesday, 21 July 2026 - 19:40 WIB

Marak Penipuan Daring di Sosmed, Kasat Reskrim Polres Jember Imbau Warga Waspada

Tuesday, 21 July 2026 - 15:17 WIB

Polisi Gadungan Ditangkap saat Rayu Wanita ASN di Gumukmas Jember

Saturday, 18 July 2026 - 19:40 WIB

2 Santri di Balung Jember Jadi Korban Pemukulan OTK Saat akan Jadi Imam Salat

Wednesday, 8 July 2026 - 17:40 WIB

Bawa Celurit saat Berburu Motor di Semboro Jember, Pria Asal Lumajang Terancam 7 Tahun Penjara

TERBARU

Salah satu tersangka yang akan dibawa ke rumah tahanan (rutan) Kabupaten Jember (Foto: Sigit/Frensia).

Criminalia

Kejari Jember Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bank Pelat Merah Rp 3 M

Wednesday, 22 Jul 2026 - 19:06 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading