Hati-hati! Telah Diteliti, Menganggap Gratifikasi Lazim Sangat Berbahaya

Wednesday, 18 September 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Hati-hati! Telah Diteliti, Menganggap Gratifikasi Lazim Sangat Berbahaya (Sumber: Ilustrasi/Mashur Imam)

Gambar Hati-hati! Telah Diteliti, Menganggap Gratifikasi Lazim Sangat Berbahaya (Sumber: Ilustrasi/Mashur Imam)

Frensia.idHati-hati! Ada penelitian yang mengungkap tindakan koruptif, Gratifikasi, kadang kala dipaksa untuk dimaklumi. Telah teliti oleh beberapa akademisi bahwa hal tersebut sangat berbahaya.

Sebagaimana ramai dibicarakan saat ini, diduga Kaesang telah melakukan tindak pidana korupsi dalam gratifikasi. Tindakan tersebut dihubungkan dengan pesawat jet yang tumpangi dirinya dan keluarganya.

Walaupun tindakan tersebut masih terdapat pro-kontra, namun semua pihak mestinya sepakat bahwa tindakan buruk gratifikasi tidak boleh dilakukan.

Ada dua akademisi yang berkolaborasi melihat fenomena psikis aktor pelaku tindakan gratifikasi yang korup. Keduanya adalah Supeni Anggraeni Mapuasari dan President University dan Hadi Mahmudah Universitas Islam Empat Lima.

Temuan yang telah dipublikasi dalam jurnal integritas pada tahun 2018 berusaha mengkaji pola umum pelaku tindakan tercela tersebut. Hasilnya memperlihatkan adanya fakta yang jiak dibiarkan akan membahayakan masyarakat.

Kedua akademisi ini mengkaji teori-teori yang menjelaskan bagaimana korupsi dapat berkembang pesat akibat adanya konsensus sosial yang longgar terhadap tindakan tersebut. Mereka memaparkan berbagai perspektif teoritis yang diharapkan dapat memperkaya literatur tentang pencegahan korupsi.

Baca Juga :  Warga Lapor ke Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Desa, Begini Tanggapan Kades Rowo Indah Jember

Beberapa teori yang dijadikan kerangka analisis dalam kajian ini meliputi issue contingent model, theory of delinquency, dan versi terbaru dari fraud triangle.

Issue contingent model mengajukan bahwa perilaku etis individu sangat dipengaruhi oleh lingkungan sosialnya. Jika masyarakat secara umum menganggap gratifikasi sebagai hal yang wajar dan etis, maka perilaku pegawai negeri sipil (PNS) juga akan mencerminkan pandangan tersebut.

Dalam konteks ini, teori fraud triangle mendukung pemahaman ini dengan menekankan peran penting rasionalisasi dalam mempengaruhi perilaku etis seseorang. Rasionalisasi ini dapat berasal dari faktor internal, seperti keyakinan pribadi, maupun faktor eksternal, seperti norma sosial dan lingkungan di sekitar individu.

Sebelum adanya issue contingent model dan pembaruan pada fraud triangle, teori-teori kriminalitas dalam studi psikologi telah membahas bagaimana pelaku kejahatan sering kali merasionalisasi tindakan salah mereka sehingga tampak benar. Kondisi ini menjadi sangat berbahaya ketika konsensus sosial mengenai gratifikasi dan suap telah mengalami distorsi, membuat tindakan-tindakan tersebut dianggap sebagai hal yang normal.

Baca Juga :  Menpar Puji JFC, Sebut Jember Jadi Inspirasi dan Bawa Budaya Indonesia ke Dunia

Dalam situasi seperti ini, PNS dapat dengan mudah membenarkan gratifikasi sebagai hal yang sah, sementara masyarakat menciptakan peluang untuk tindakan suap yang berlangsung secara berulang.

Melalui kajian ini, kedua peneliti menekankan pentingnya pemahaman ilmiah dan terstruktur mengenai bagaimana konsensus sosial mempengaruhi pandangan terhadap gratifikasi dan suap.

Mereka juga menyoroti kebutuhan mendesak akan paradigma baru dalam pencegahan korupsi yang lebih efektif, yang dapat mengatasi dan mengoreksi distorsi sosial yang memungkinkan praktik korupsi berkembang.

Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang hubungan antara konsensus sosial dan perilaku korup, diharapkan langkah-langkah pencegahan dapat dirancang dengan lebih baik dan lebih efisien.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Soroti Dana Talangan Rp 786 M, PKB Jember: TAPD Gagal Yakinkan DPRD
Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare
Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun
DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !
Gus Fawait Sosialisasikan Program Homecare saat Bunga Desaku di Tanggul
Gus Fawait Beri BPJS Kesehatan dan Beasiswa Jalur Khusus bagi Anak Kader Posyandu dan Ketua RT/RW
Pavingisasi di Jember Gunakan Material Beralamat SNI Dibekukan, DPRD Jatim Minta Proyek Diberhentikan
Pemkab Jember Kukuhkan Pengurus Kormi, Gus Fawait: Kalau Buat Event Harus Multiplier Effect

Baca Lainnya

Wednesday, 29 July 2026 - 23:18 WIB

Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare

Wednesday, 29 July 2026 - 22:06 WIB

Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun

Wednesday, 29 July 2026 - 22:00 WIB

DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !

Tuesday, 28 July 2026 - 23:25 WIB

Gus Fawait Sosialisasikan Program Homecare saat Bunga Desaku di Tanggul

Tuesday, 28 July 2026 - 22:02 WIB

Gus Fawait Beri BPJS Kesehatan dan Beasiswa Jalur Khusus bagi Anak Kader Posyandu dan Ketua RT/RW

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading