LBH Kasus Korupsi Disarankan Akademisi Memakai Pendekatan Maqhosidus Syari’ah

Friday, 27 September 2024 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar LBH Kasus Korupsi Disarankan Akademisi Memakai Pendekatan Maqhosidus Syari’ah (Sumber: Canva)

Gambar LBH Kasus Korupsi Disarankan Akademisi Memakai Pendekatan Maqhosidus Syari’ah (Sumber: Canva)

Frensia.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kasus korupsi merupakan bantuan hukum struktural yang menangani tindak pidana korupsi. Ternyata keberadaannya sangat signifikan dan dianjurkan oleh akadimisi memakai pendekatan maqoshidus syrai’ah.

Beberapa akademisi yang menyarankannya adalah Hidayat, Dhiauddin Tanjung, Mhd. Yadi Harahap. Mereka berasal dari Univerisitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

Temuannya telah disusun dalam bentuk jurnal. Bahkan pada Januari 2024 kemarin, telah terbit di At-Turāṡ: Jurnal Studi Keislaman.

Mereka memandang bahwa pembaruan pemikiran mengenai maqashid syari’ah yang digagas oleh pemikir kontemporer Jasser Auda mendapat perhatian luas, terutama dalam konteks bantuan hukum struktural untuk menangani kasus tindak pidana korupsi. Pemikiran ini mendorong agar maqashid syari’ah, yang selama ini lebih dikenal dalam upaya perlindungan dan pemeliharaan hak asasi manusia, dikembangkan ke arah penguatan dan pemuliaan hak-hak tersebut.

Dalam pandangan Auda, maqashid syari’ah tidak hanya terbatas pada upaya menjaga ushul khamsah, seperti jiwa, harta, keturunan, akal, dan agama, tetapi juga harus diperluas untuk mencakup pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh salah narasumber penelitiannya, M. Matsum, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan. Ia menjelaskan pentingnya konsep maqashid syari’ah dalam menyelesaikan permasalahan sosial, terutama korupsi.

Baca Juga :  Langkah Kolaborasi Indonesia Gandeng BRI Hidupkan Semangat Membaca di Maluku Tengah

Konsep bantuan hukum struktural yang digagas ini menitikberatkan pada penerapan nilai-nilai keadilan, harkat dan martabat manusia, serta kebebasan berpendapat dalam hukum Islam. Bantuan hukum ini menjadi instrumen penting dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan masyarakat luas, seperti korupsi dana bantuan sosial.

Bagi Matsum, pelaku korupsi harus dihukum secara adil, tetapi yang lebih penting adalah tanggung jawab mereka untuk mengembalikan kesejahteraan masyarakat yang terdampak. Dalam hal ini, bantuan hukum struktural bertujuan untuk memulihkan hak-hak sosial masyarakat dan mempertahankan kewibawaan publik.

Lebih lanjut, bantuan hukum struktural ini juga dirancang untuk memberdayakan masyarakat agar dapat bertindak ketika hak-hak mereka dilanggar, misalnya dalam kasus pungutan liar di instansi pemerintahan. Dengan adanya konsep ini, masyarakat didorong untuk melaporkan pelanggaran hukum, sehingga diharapkan akan tercipta perubahan yang lebih baik dalam sistem administrasi negara.

Penerapan bantuan hukum struktural berbasis maqashid syari’ah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam penegakan hukum, sekaligus membawa perbaikan sosial yang lebih luas, sesuai dengan semangat keadilan dalam syari’ah Islam.

Penggunaan konsep bantuan hukum struktural dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dinilai semakin relevan dan seharusnya diterapkan secara luas. Konsep ini melibatkan peran aktif masyarakat dalam upaya antikorupsi, yang pada awalnya dikembangkan sebagai reaksi terhadap ketidakadilan yang sering kali berpusat pada kekuasaan tertentu. Dalam konteks ini, masyarakat sering menjadi korban sistem hukum yang tidak adil, sehingga perlu adanya mekanisme yang memungkinkan mereka untuk turut mengawasi dan memastikan keadilan ditegakkan.

Baca Juga :  Cita Rasa Khas Kopi Lereng Gunung Raung, Petani Jember Harap Perhatian Pemerintah

Konsep ini terus mengalami perkembangan agar lebih dinamis dan dapat digunakan dalam berbagai sektor penyelesaian hukum, termasuk dalam penanganan kasus korupsi. Ketika kasus korupsi terjadi, masyarakat diharapkan aktif memantau jalannya proses hukum dan memastikan para pelaku korupsi bertanggung jawab secara penuh. Pemenuhan, pemulihan, dan pengembangan hak-hak masyarakat yang terdampak korupsi harus diutamakan, dan beban tanggung jawab ini harus dipikul oleh para pelaku tindak pidana korupsi.

Lebih jauh, konsep ini sejalan dengan maqashid syariah, yaitu prinsip dalam hukum Islam yang berfokus pada perlindungan dan pengembangan hak asasi manusia. Bantuan hukum struktural yang berbasis maqashid syariah dinilai mampu menjadi solusi dalam memberantas tindak pidana korupsi secara lebih efektif dan adil.

Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan pemberantasan korupsi bisa menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa keadilan sosial tetap terjaga.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Langkah Kolaborasi Indonesia Gandeng BRI Hidupkan Semangat Membaca di Maluku Tengah
Direktur Pascasarjana UNIIB Banyuwangi Kaji Peranan Alumni UIN KHAS Jember di Masyarakat, Ini Hasilnya!
Kantin UIN KHAS Jember Diteliti, Ini Rekomendasi Jitu agar Lebih Profesional
Musim Hujan, Tebing Rawan Longsor Ancam Madrasah di Silo
FTIK Championship UIN KHAS Resmi Ditutup, Dekan Dorong Peningkatan Kualitas Pembinaan Kemahasiswaan
Viral Warga Jember Lintasi Area Pemakaman dengan Sepeda Motor
IPM 2025: Situbondo Salip Jember, Torehan Prestasi di Bawah Kepemimpinan Mas Rio
Penjelasan Pertamina Soal Antrean Panjang Biosolar di SPBU Jember

Baca Lainnya

Saturday, 22 November 2025 - 17:06 WIB

Langkah Kolaborasi Indonesia Gandeng BRI Hidupkan Semangat Membaca di Maluku Tengah

Friday, 21 November 2025 - 12:59 WIB

Direktur Pascasarjana UNIIB Banyuwangi Kaji Peranan Alumni UIN KHAS Jember di Masyarakat, Ini Hasilnya!

Wednesday, 19 November 2025 - 16:23 WIB

Kantin UIN KHAS Jember Diteliti, Ini Rekomendasi Jitu agar Lebih Profesional

Tuesday, 18 November 2025 - 17:59 WIB

Musim Hujan, Tebing Rawan Longsor Ancam Madrasah di Silo

Tuesday, 18 November 2025 - 15:01 WIB

FTIK Championship UIN KHAS Resmi Ditutup, Dekan Dorong Peningkatan Kualitas Pembinaan Kemahasiswaan

TERBARU

Hari Guru, Untuk Siapa? (Sumber: Pixabay)

Kolomiah

Hari Guru, Untuk Siapa?

Tuesday, 25 Nov 2025 - 18:53 WIB

Bupati Jember saat menemui para siswa di Kencong (Foto: Frensia/Sigit)

Economia

Bupati Fawait Ajak Siswa Kencong Cegah Pernikahan Dini

Saturday, 22 Nov 2025 - 17:19 WIB