LBH Kasus Korupsi Disarankan Akademisi Memakai Pendekatan Maqhosidus Syari’ah

Friday, 27 September 2024 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar LBH Kasus Korupsi Disarankan Akademisi Memakai Pendekatan Maqhosidus Syari’ah (Sumber: Canva)

Gambar LBH Kasus Korupsi Disarankan Akademisi Memakai Pendekatan Maqhosidus Syari’ah (Sumber: Canva)

Frensia.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kasus korupsi merupakan bantuan hukum struktural yang menangani tindak pidana korupsi. Ternyata keberadaannya sangat signifikan dan dianjurkan oleh akadimisi memakai pendekatan maqoshidus syrai’ah.

Beberapa akademisi yang menyarankannya adalah Hidayat, Dhiauddin Tanjung, Mhd. Yadi Harahap. Mereka berasal dari Univerisitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

Temuannya telah disusun dalam bentuk jurnal. Bahkan pada Januari 2024 kemarin, telah terbit di At-Turāṡ: Jurnal Studi Keislaman.

Mereka memandang bahwa pembaruan pemikiran mengenai maqashid syari’ah yang digagas oleh pemikir kontemporer Jasser Auda mendapat perhatian luas, terutama dalam konteks bantuan hukum struktural untuk menangani kasus tindak pidana korupsi. Pemikiran ini mendorong agar maqashid syari’ah, yang selama ini lebih dikenal dalam upaya perlindungan dan pemeliharaan hak asasi manusia, dikembangkan ke arah penguatan dan pemuliaan hak-hak tersebut.

Dalam pandangan Auda, maqashid syari’ah tidak hanya terbatas pada upaya menjaga ushul khamsah, seperti jiwa, harta, keturunan, akal, dan agama, tetapi juga harus diperluas untuk mencakup pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh salah narasumber penelitiannya, M. Matsum, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan. Ia menjelaskan pentingnya konsep maqashid syari’ah dalam menyelesaikan permasalahan sosial, terutama korupsi.

Baca Juga :  Kasus 2 WNA Rusia Pemakai Ganja di Pantai Plengkung Banyuwangi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Konsep bantuan hukum struktural yang digagas ini menitikberatkan pada penerapan nilai-nilai keadilan, harkat dan martabat manusia, serta kebebasan berpendapat dalam hukum Islam. Bantuan hukum ini menjadi instrumen penting dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan masyarakat luas, seperti korupsi dana bantuan sosial.

Bagi Matsum, pelaku korupsi harus dihukum secara adil, tetapi yang lebih penting adalah tanggung jawab mereka untuk mengembalikan kesejahteraan masyarakat yang terdampak. Dalam hal ini, bantuan hukum struktural bertujuan untuk memulihkan hak-hak sosial masyarakat dan mempertahankan kewibawaan publik.

Lebih lanjut, bantuan hukum struktural ini juga dirancang untuk memberdayakan masyarakat agar dapat bertindak ketika hak-hak mereka dilanggar, misalnya dalam kasus pungutan liar di instansi pemerintahan. Dengan adanya konsep ini, masyarakat didorong untuk melaporkan pelanggaran hukum, sehingga diharapkan akan tercipta perubahan yang lebih baik dalam sistem administrasi negara.

Penerapan bantuan hukum struktural berbasis maqashid syari’ah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam penegakan hukum, sekaligus membawa perbaikan sosial yang lebih luas, sesuai dengan semangat keadilan dalam syari’ah Islam.

Penggunaan konsep bantuan hukum struktural dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dinilai semakin relevan dan seharusnya diterapkan secara luas. Konsep ini melibatkan peran aktif masyarakat dalam upaya antikorupsi, yang pada awalnya dikembangkan sebagai reaksi terhadap ketidakadilan yang sering kali berpusat pada kekuasaan tertentu. Dalam konteks ini, masyarakat sering menjadi korban sistem hukum yang tidak adil, sehingga perlu adanya mekanisme yang memungkinkan mereka untuk turut mengawasi dan memastikan keadilan ditegakkan.

Baca Juga :  Polije Perkuat Kolaborasi Global Lewat WFK-ICT 2026, Gaet 9 Politeknik se-Indonesia

Konsep ini terus mengalami perkembangan agar lebih dinamis dan dapat digunakan dalam berbagai sektor penyelesaian hukum, termasuk dalam penanganan kasus korupsi. Ketika kasus korupsi terjadi, masyarakat diharapkan aktif memantau jalannya proses hukum dan memastikan para pelaku korupsi bertanggung jawab secara penuh. Pemenuhan, pemulihan, dan pengembangan hak-hak masyarakat yang terdampak korupsi harus diutamakan, dan beban tanggung jawab ini harus dipikul oleh para pelaku tindak pidana korupsi.

Lebih jauh, konsep ini sejalan dengan maqashid syariah, yaitu prinsip dalam hukum Islam yang berfokus pada perlindungan dan pengembangan hak asasi manusia. Bantuan hukum struktural yang berbasis maqashid syariah dinilai mampu menjadi solusi dalam memberantas tindak pidana korupsi secara lebih efektif dan adil.

Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan pemberantasan korupsi bisa menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa keadilan sosial tetap terjaga.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Datangkan Pakar! MAN Lumajang Perkuat Skill Aktor Moderasi Beragama
Festival Budaya dan Pameran UMKM Bakal Digelar di Banyuwangi
Satgas MBG Jember Sidak SPPG Jatiagung Sebabkan Puluhan Siswa Keracunan
Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Arahkan Mahasiswa Manfaatkan Media Sosial untuk Berkarya
Prof Busriyanti Usul Ada Percepatan Karier Guru Besar Perempuan di UIN KHAS Jember
28 Siswa MI di Jember Keracunan Makanan Gratis, Susu Kedelai Diduga Jadi Pemicu
Puluhan Siswa MI di Jember Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis
Kasus 2 WNA Rusia Pemakai Ganja di Pantai Plengkung Banyuwangi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca Lainnya

Sunday, 27 September 2026 - 12:20 WIB

Datangkan Pakar! MAN Lumajang Perkuat Skill Aktor Moderasi Beragama

Friday, 25 September 2026 - 14:12 WIB

Festival Budaya dan Pameran UMKM Bakal Digelar di Banyuwangi

Thursday, 24 September 2026 - 15:32 WIB

Satgas MBG Jember Sidak SPPG Jatiagung Sebabkan Puluhan Siswa Keracunan

Thursday, 24 September 2026 - 10:03 WIB

Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Arahkan Mahasiswa Manfaatkan Media Sosial untuk Berkarya

Wednesday, 23 September 2026 - 10:22 WIB

Prof Busriyanti Usul Ada Percepatan Karier Guru Besar Perempuan di UIN KHAS Jember

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading