LBH Kasus Korupsi Disarankan Akademisi Memakai Pendekatan Maqhosidus Syari’ah

Friday, 27 September 2024 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar LBH Kasus Korupsi Disarankan Akademisi Memakai Pendekatan Maqhosidus Syari’ah (Sumber: Canva)

Gambar LBH Kasus Korupsi Disarankan Akademisi Memakai Pendekatan Maqhosidus Syari’ah (Sumber: Canva)

Frensia.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kasus korupsi merupakan bantuan hukum struktural yang menangani tindak pidana korupsi. Ternyata keberadaannya sangat signifikan dan dianjurkan oleh akadimisi memakai pendekatan maqoshidus syrai’ah.

Beberapa akademisi yang menyarankannya adalah Hidayat, Dhiauddin Tanjung, Mhd. Yadi Harahap. Mereka berasal dari Univerisitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

Temuannya telah disusun dalam bentuk jurnal. Bahkan pada Januari 2024 kemarin, telah terbit di At-Turāṡ: Jurnal Studi Keislaman.

Mereka memandang bahwa pembaruan pemikiran mengenai maqashid syari’ah yang digagas oleh pemikir kontemporer Jasser Auda mendapat perhatian luas, terutama dalam konteks bantuan hukum struktural untuk menangani kasus tindak pidana korupsi. Pemikiran ini mendorong agar maqashid syari’ah, yang selama ini lebih dikenal dalam upaya perlindungan dan pemeliharaan hak asasi manusia, dikembangkan ke arah penguatan dan pemuliaan hak-hak tersebut.

Dalam pandangan Auda, maqashid syari’ah tidak hanya terbatas pada upaya menjaga ushul khamsah, seperti jiwa, harta, keturunan, akal, dan agama, tetapi juga harus diperluas untuk mencakup pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh salah narasumber penelitiannya, M. Matsum, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan. Ia menjelaskan pentingnya konsep maqashid syari’ah dalam menyelesaikan permasalahan sosial, terutama korupsi.

Baca Juga :  Tak Terima Dilaporkan Korupsi, Pria di Jember Ancam Bunuh Petugas Banpol PP Pakai Celurit

Konsep bantuan hukum struktural yang digagas ini menitikberatkan pada penerapan nilai-nilai keadilan, harkat dan martabat manusia, serta kebebasan berpendapat dalam hukum Islam. Bantuan hukum ini menjadi instrumen penting dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan masyarakat luas, seperti korupsi dana bantuan sosial.

Bagi Matsum, pelaku korupsi harus dihukum secara adil, tetapi yang lebih penting adalah tanggung jawab mereka untuk mengembalikan kesejahteraan masyarakat yang terdampak. Dalam hal ini, bantuan hukum struktural bertujuan untuk memulihkan hak-hak sosial masyarakat dan mempertahankan kewibawaan publik.

Lebih lanjut, bantuan hukum struktural ini juga dirancang untuk memberdayakan masyarakat agar dapat bertindak ketika hak-hak mereka dilanggar, misalnya dalam kasus pungutan liar di instansi pemerintahan. Dengan adanya konsep ini, masyarakat didorong untuk melaporkan pelanggaran hukum, sehingga diharapkan akan tercipta perubahan yang lebih baik dalam sistem administrasi negara.

Penerapan bantuan hukum struktural berbasis maqashid syari’ah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam penegakan hukum, sekaligus membawa perbaikan sosial yang lebih luas, sesuai dengan semangat keadilan dalam syari’ah Islam.

Penggunaan konsep bantuan hukum struktural dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dinilai semakin relevan dan seharusnya diterapkan secara luas. Konsep ini melibatkan peran aktif masyarakat dalam upaya antikorupsi, yang pada awalnya dikembangkan sebagai reaksi terhadap ketidakadilan yang sering kali berpusat pada kekuasaan tertentu. Dalam konteks ini, masyarakat sering menjadi korban sistem hukum yang tidak adil, sehingga perlu adanya mekanisme yang memungkinkan mereka untuk turut mengawasi dan memastikan keadilan ditegakkan.

Baca Juga :  Pramuka Jatim Kini Punya Jalur Khusus Masuk Kedokteran Unusa

Konsep ini terus mengalami perkembangan agar lebih dinamis dan dapat digunakan dalam berbagai sektor penyelesaian hukum, termasuk dalam penanganan kasus korupsi. Ketika kasus korupsi terjadi, masyarakat diharapkan aktif memantau jalannya proses hukum dan memastikan para pelaku korupsi bertanggung jawab secara penuh. Pemenuhan, pemulihan, dan pengembangan hak-hak masyarakat yang terdampak korupsi harus diutamakan, dan beban tanggung jawab ini harus dipikul oleh para pelaku tindak pidana korupsi.

Lebih jauh, konsep ini sejalan dengan maqashid syariah, yaitu prinsip dalam hukum Islam yang berfokus pada perlindungan dan pengembangan hak asasi manusia. Bantuan hukum struktural yang berbasis maqashid syariah dinilai mampu menjadi solusi dalam memberantas tindak pidana korupsi secara lebih efektif dan adil.

Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan pemberantasan korupsi bisa menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa keadilan sosial tetap terjaga.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan UNEJ untuk Tingkatkan Literasi Perlindungan Sosial
Jalur Beasiswa STAI Ahmad Sibawayhie Dibuka! Siap Cetak Lulusan Terbaik Pendidikan Bahasan Arab
Menarik! Jejak Riset Prof. Hepni tentang Kedamaian Tarekat Wahidiyah
UIN KHAS Jember Umumkan Pemenang Lomba Film Pendek dan Karya Ilmiah Bertema Moderasi Beragama
Hubungan NU dengan Kekuasaan, KH Zainil Ghulam: Mengontrol Penguasa
Kiai-Kiai Besar Jember Antar Kepergian Prof Hepni, Sosok Rektor Yang Upayakan UIN KHAS Jadi Pusat Studi Pesantren
UIN KHAS Berduka, Prof Hepni Wafat
Kadispendik Jember Tegaskan Tutup Celah Kecurangan SPMB 2026

Baca Lainnya

Friday, 3 July 2026 - 19:57 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan UNEJ untuk Tingkatkan Literasi Perlindungan Sosial

Wednesday, 24 June 2026 - 22:28 WIB

Jalur Beasiswa STAI Ahmad Sibawayhie Dibuka! Siap Cetak Lulusan Terbaik Pendidikan Bahasan Arab

Wednesday, 24 June 2026 - 21:54 WIB

Menarik! Jejak Riset Prof. Hepni tentang Kedamaian Tarekat Wahidiyah

Tuesday, 23 June 2026 - 17:50 WIB

UIN KHAS Jember Umumkan Pemenang Lomba Film Pendek dan Karya Ilmiah Bertema Moderasi Beragama

Saturday, 20 June 2026 - 13:25 WIB

Hubungan NU dengan Kekuasaan, KH Zainil Ghulam: Mengontrol Penguasa

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading