Frensia.id – Pemerintah melalui tiga kementerian telah menerbitkan Surat Edaran Bersama mengenai pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Secara umum, melalui surat edaran bersama tersebut pemerintah berupaya menyesuaikan jadwal kegiatan pembelajaran dengan kalender pemerintah yang mencakup awal Ramadan, Idulfitri, serta cuti bersama.
Surat edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025.
Dalam edaran tersebut, terdapat tujuh ketentuan yang mengatur pelaksanaan kegiatan pendidikan di bulan suci Ramadan. Salah satunya adalah bahwa pembelajaran di sekolah tetap dilaksanakan dari tanggal 6 hingga 25 Maret 2025.
Jadwal Pembelajaran di Bulan Ramadan:
- Pembelajaran Mandiri pada Awal RamadanPada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3 hingga 5 Maret 2025, pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh sekolah atau madrasah.
- Pembelajaran di Sekolah selama Ramadan
Pembelajaran tatap muka di sekolah akan dimulai pada tanggal 6 Maret dan berlangsung hingga 25 Maret 2025.
- Kegiatan pembelajaran akan kembali dilanjutkan pada 9 April 2025 setelah libur Idulfitri.
Selain itu, libur bersama untuk Idulfitri bagi sekolah dan madrasah dijadwalkan mulai tanggal 26 hingga 28 Maret, dan 2 hingga 8 April 2025.
Sementara itu, selama bulan Ramadan, sekolah juga diharapkan mengadakan kegiatan yang dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia, seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kajian keislaman bagi peserta didik Muslim.
Dalam surat edaran bersama itu Pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan, serta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah-sekolah di wilayah masing-masing.
Kementerian Agama juga memiliki peran penting dalam menyiapkan perencanaan pembelajaran di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan, serta memastikan penyelarasan waktu kegiatan pembelajaran selama Ramadan.
Demikian juga, Orang tua atau wali peserta didik diharapkan dapat mendampingi dan membimbing anak-anaknya dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadan, serta memantau kegiatan belajar mandiri yang diberikan oleh sekolah.