Sedot Air Muara Sungai Tanpa Ijin, DPRD Tinjau Dua Tambak di Pantai Payangan Jember

Sunday, 18 May 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Jember saat melakukan tinjauan lapangan (Sumber foto: Istimewa)

DPRD Jember saat melakukan tinjauan lapangan (Sumber foto: Istimewa)

Frensia.Id- Tindaklanjuti aspirasi masyarakat soal penyedotan air laut dan muara sungai yang dilakukan oleh pengelola tambak udang, Komisi A dan B DPRD Jember langsung melakukan peninjauan di lapangan, Sabtu (17/05/2025), sore.

Hasil peninjauan tambak yang berlokasi di
kawasan pesisir pantai Payangan itu, Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto menyampaikan bahwa kedua tambak itu mengambil air muara sungai.

“Jadi setelah kita cek ternyata tambak tidak mengambil air laut, tetapi memang mengambil air muara sungai,” katanya, Minggu (18/05/2025).

Selanjutnya kata dia, pengusaha tambak tersebut melakukan pengambilan air muara sungai di kawasan Pantai Selatan Jember tersebut dan belum memiliki dokumen perijinan.

“Belum ada ijinnya, karena memang butuh izin semua baik penyedotan air laut ataupun air sungai. Nah nyatanya penambak hanya punya OSS, NIB dan SPPL Surat Peryataan Pengelolaan Lingkungan,” ujarnya.

Legislator PDIP itu menilai jika penyedotan air muara sungai di Pantai Payangan tidak bisa optimal untuk hasil produksi udang abon di penambakan itu.

“Karena ketika hujan turun, air dimuara akan jadi tawar dan hal itu tidak baik untuk pertumbuhan udang. Namun demi produksi, mereka melakukan segala hal agar pekerjanya tidak ngangur,” terangnya.

Mengenai limbah, kata Candra, pengelolaannya masih belum optimal alias sangat berpotensi mencemari lingkungan.

“Dampak jelas ke masyarakat sekitar. Bahkan saya dapat laporan warga mengeluh gatal-gatal setiap kali mandi di sungai. Namun hal tersebut perlu diuji agar lebih objektif,” paparnya.

Candra menambahkan, pihaknya akan segera membahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk memeriksa dokumen ijin, Hak Guna Usaha (HGU) tambak ini.

“Untuk menentukan langkah yang akan ditentukan. Sebagai rekomendasi kepada eksekutif, karena tugas legislatif terbatas,” tandasnya.

Baca Juga :  Panen 80 Ton Benih Bhayangkara, Polda Jatim Dukung Asta Cita Prabowo Gibran
Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Warga Banyuwangi Jadi Korban KM Virgo, Istri : Terakhir Kontak Sabtu Pagi
Terlibat Judi Online, Bansos 206 Warga di Kecamatan Genteng Dicabut
Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026
Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029
Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025
Mantan Kepala Inspektorat Jember Akui Pernah Periksa Hisyam di Ruangannya
Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polresta Banyuwangi Berganti Posisi
Enam Nelayan Selamat Setelah Kapal Tenggelam di Perairan Bomo

Baca Lainnya

Monday, 14 September 2026 - 21:58 WIB

Warga Banyuwangi Jadi Korban KM Virgo, Istri : Terakhir Kontak Sabtu Pagi

Monday, 14 September 2026 - 21:49 WIB

Terlibat Judi Online, Bansos 206 Warga di Kecamatan Genteng Dicabut

Monday, 14 September 2026 - 20:58 WIB

Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

Monday, 14 September 2026 - 20:51 WIB

Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029

Monday, 14 September 2026 - 20:26 WIB

Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading