Frensia.Id- Universitas Islam Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Bumi Perkemahan Glagah Arum, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang pada (18/06/2025).
Kegiatan ini bertajuk ‘Pendampingan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat dan Penerbitan SK Jabatan Fungsional Dosen’, tujuannya ialah untuk mempercepat proses kenaikan jabatan fungsional dosen sampai ke jenjang guru besar.
Untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, antara lain Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. H. Hepni, S.Ag., M.M., Wakil Rektor I Prof. M. Khusna Amal, S.Ag., M.Si., Wakil Rektor II Dr. Ainur Rafiq, M.Ag., Wakil Rektor III Dr. Khoirul Faizin, M.Ag., Kepala SPI, Ketua Tim Kerja Biro AUPK, serta tim kerja SDMA dan Ortala UIN KHAS Jember.
Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Hefni dalam sambutannya menyampaikan bahwa percepatan kenaikan pangkat dosen menjadi agenda prioritas lembaga demi menjaga daya saing perguruan tinggi. Pasalnya, jika tidak bergerak secara cepat, maka sebuah lembaga akan kesulitan berdaya saing.
“Kita tidak boleh tertinggal dari kampus lain dalam hal peningkatan jabatan akademik. Jika tidak bergerak cepat, kita akan kesulitan bersaing, karena jabatan fungsional dosen salah satunya berpengaruh dalam akreditasi program studi maupun lembaga,” katanya, Rabu (18/06/2025).
“Maka, proses pendampingan seperti ini harus dimanfaatkan secara optimal,” tambahnya.
Sementara itu, narasumber dari Kementerian Agama RI, yakni Widodo Helwis Perdana, S.T., Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Agama RI, yakni Widodo Helwis Perdana, S.T., Ketua Tim Pengadaan dan Mutasi ASN Wilayah I Biro SDM, serta Arif Gunawan. Keduanya menjelaskan tentang mekanisme baru pengajuan kenaikan jabatan fungsional berdasarkan regulasi terkini.
“Penilaian angka kredit (AK) dosen, saat ini tidak lagi kumulatif. Melainkan dikonversi sejak kenaikan jabatan terakhir,” ungkap salah satu narasumber, Widodo Helwis Perdana.
Selanjutnya kata dia, banyak dosen masih mengusulkan angka kredit secara kumulatif. Padahal, sistem terbaru menuntut angka kredit dari awal setiap kali terjadi kenaikan jabatan.
“Misalnya, pada saat lektor sudah memiliki AK 800, maka saat naik jabatan ke lektor kepala AK tersebut kembali lagi ke nol, lalu dinilai dengan konversi dari E Kinerja” paparnya.
Widodo juga menyoroti praktik yang kurang tepat dalam pengusulan angka kredit selama masa tugas belajar. Menurutnya, beberapa dosen tetap mengajukan Penetapan Angka Kredit (PAK) dan bahkan mengalami kenaikan jabatan fungsional.
“Padahal secara regulasi, dosen yang sedang tugas belajar seharusnya tidak diaktifkan dalam jabatan tersebut,” tuturnya.
“Jika dosen sedang tugas belajar, jabatan fungsionalnya seharusnya dihentikan sementara. Baru setelah aktif kembali, angka kredit dari aktivitas akademik seperti publikasi jurnal dan lainnya bisa diajukan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kendati kegiatan ini berlangsung di tengah udara dingin kawasan Glagah Arum yang sejuk dan berkabut, sesi diskusi dalam kegiatan FGD berlangsung hangat dan partisipatif. Dengan adanya forum ini diharapkan proses percepatan karir dosen di UIN KHAS Jember dapat berjalan lebih efektif dan berdampak langsung pada mutu lembaga.