FRENSIA.ID — Di tengah sorotan publik terhadap keputusan elit Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menyepakati penerimaan konsesi tambang, fakta lapangan justru menyajikan dinamika yang berbeda. Organisasi NU di tingkat kabupaten dan kota terbukti aktif melakukan penolakan, bahkan mencatatkan keberhasilan gemilang dalam menghalau aktivitas ekstraktif tersebut.
Salah satu bukti konkret perlawanan ini ditunjukkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember yang sukses menghentikan operasional tambang, sebuah fenomena yang kini telah tervalidasi melalui riset mendalam oleh sejumlah akademisi lintas universitas.
Kajian akademis yang diterbitkan dalam Journal of Islamic Law tahun 2025 ini disusun oleh kolaborasi peneliti yang terdiri dari Zainul Mun’im dari Universitas KH. Mukhtar Syafaat Blokagung, Wahfiuddin Rahmad Harahap dan Budhi Santoso dari UIN Raden Fatah Palembang, Rona Putra dari IAIN Curup, serta Muhammad Viegri dari Universitas Tanjungpura Pontianak.
Riset mereka menyoroti anomali menarik di mana fatwa keagamaan, yang sering kali dianggap tumpul di hadapan kekuatan ekonomi-politik, justru menjadi senjata ampuh di Jember.
Dalam studi bertajuk sosio-legal tersebut, para peneliti mengungkapkan bahwa meskipun literatur terdahulu kerap menunjukkan kegagalan perlawanan masyarakat terhadap tambang akibat kuatnya dukungan politik, kasus Blok Silo di Jember mematahkan asumsi itu.
Fatwa haram pertambangan emas yang dikeluarkan PCNU Jember tidak hanya berakhir sebagai dokumen teologis semata, melainkan berefek nyata hingga mendorong pencabutan izin usaha pertambangan yang sebelumnya telah diterbitkan pemerintah.
Analisis menggunakan teori field and capital dari Pierre Bourdieu menunjukkan bahwa keberhasilan ini bukan semata-mata karena dalil fikih yang tertulis, melainkan karena besarnya modal simbolik dan sosial yang dimiliki para ulama NU di mata masyarakat.
Tingginya otoritas kiai dalam struktur sosial masyarakat Silo, ditambah dengan relasi strategis antara PCNU Jember dengan pemerintah daerah, menjadi kunci utama yang mengubah fatwa tersebut menjadi instrumen advokasi lingkungan yang efektif.
Temuan ini menegaskan bahwa di tengah masyarakat yang masih memegang teguh kepatuhan pada ulama, fatwa agama mampu menembus tembok kebijakan publik dan menyelamatkan lingkungan dari eksploitasi.







