Polisi Sebut Pelaku Pembacokan di Kalisat Terancam 9 Tahun Penjara

Wednesday, 28 January 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat melakukan olah TKP. (Foto:Istimewa).

Polisi saat melakukan olah TKP. (Foto:Istimewa).

Frensia.Id– Buradi, warga Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, pelaku penganiayaan yang menewaskan Sumarsono, akhirnya ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 467 ayat 3 KUHP 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Dwi Sugiyanto, Rabu (28/1/2026).

Selanjutnya, dia menyampaikan bahwa penanganan perkara dilanjutkan oleh Polsek Kalisat. Berdasar hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut bukan merupakan carok atau perkelahian satu lawan satu, melainkan penganiayaan yang terjadi secara tiba-tiba.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Mahasiswa dan Rekannya di Jember Bobol Gudang Tembakau Diringkus Polisi

“Peristiwa tersebut bukan merupakan carok, melainkan penganiayaan secara tiba-tiba,” ujarnya.

Dwi menambahkan, kejadian bermula ketika korban tengah membersihkan halaman rumahnya. Pelaku kemudian datang dan terjadi perkelahian yang berujung pada tindakan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Aksi Brutal Diduga Gangster Rusak Kios Warga Tisnogambar Jember

“Diduga kuat pemicu kejadian diduga sengketa lama terkait batas tanah atau wangkit antara korban dan pelaku,” paparnya.

Sebelumnya, kata dia, hubungan keduanya diketahui sudah tidak harmonis sejak lama, meski masih memiliki hubungan kekerabatan. Hingga saat ini belum ditemukan indikasi perencanaan dalam peristiwa tersebut.

“Namun proses penyidikan terus dilakukan hingga berkas dinyatakan lengkap,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pemuda di Jember Bunuh Teman Gegara di Bully Ternyata Punya Dendam Sejak SD
Polres Jember Gulung Jaringan Narkoba Antar-Pulau, Sabu-Ekstasi Senilai Ratusan Juta Disita!
Pemuda di Jember Bunuh Temannya di Rumah Kosong Gegara Sakit Hati Sering Dibully
Viral Maling Motor di Bangsalsari Jember Ditangkap, Kaki Ditembak Polisi
2 Bocah di Jember Dipolisikan Gegara Curi Brankas Berisi Rp 14 Juta
Pria di Jember Ngamuk Bawa Celurit Bacok Karyawan Provider Wifi
Viral Kurir di Jember Rekayasa Cerita Pembegalan Demi Gunakan Uang COD
Kronologi Warga Bondowoso Diduga Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Uang oleh Kakak Ipar saat Kerja TKW

Baca Lainnya

Friday, 12 June 2026 - 19:24 WIB

Pemuda di Jember Bunuh Teman Gegara di Bully Ternyata Punya Dendam Sejak SD

Friday, 12 June 2026 - 19:18 WIB

Polres Jember Gulung Jaringan Narkoba Antar-Pulau, Sabu-Ekstasi Senilai Ratusan Juta Disita!

Wednesday, 10 June 2026 - 13:46 WIB

Pemuda di Jember Bunuh Temannya di Rumah Kosong Gegara Sakit Hati Sering Dibully

Monday, 8 June 2026 - 14:56 WIB

Viral Maling Motor di Bangsalsari Jember Ditangkap, Kaki Ditembak Polisi

Sunday, 7 June 2026 - 20:38 WIB

2 Bocah di Jember Dipolisikan Gegara Curi Brankas Berisi Rp 14 Juta

TERBARU

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arief Tyahyono (Foto: Sigit/Frensia).

Educatia

Kadispendik Jember Tegaskan Tutup Celah Kecurangan SPMB 2026

Thursday, 18 Jun 2026 - 01:20 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading