Polisi Sebut Pelaku Pembacokan di Kalisat Terancam 9 Tahun Penjara

Wednesday, 28 January 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat melakukan olah TKP. (Foto:Istimewa).

Polisi saat melakukan olah TKP. (Foto:Istimewa).

Frensia.Id– Buradi, warga Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, pelaku penganiayaan yang menewaskan Sumarsono, akhirnya ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 467 ayat 3 KUHP 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Dwi Sugiyanto, Rabu (28/1/2026).

Selanjutnya, dia menyampaikan bahwa penanganan perkara dilanjutkan oleh Polsek Kalisat. Berdasar hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut bukan merupakan carok atau perkelahian satu lawan satu, melainkan penganiayaan yang terjadi secara tiba-tiba.

Baca Juga :  Kondisi Psikologis Siswi SMP Korban Kejahatan Seksual, Enggan Balik Sekolah karena Malu

“Peristiwa tersebut bukan merupakan carok, melainkan penganiayaan secara tiba-tiba,” ujarnya.

Dwi menambahkan, kejadian bermula ketika korban tengah membersihkan halaman rumahnya. Pelaku kemudian datang dan terjadi perkelahian yang berujung pada tindakan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Siswi SMP di Jember Setahun Jadi Korban Kejahatan Seksual Ayah Tiri Saat Ibu Jadi TKW

“Diduga kuat pemicu kejadian diduga sengketa lama terkait batas tanah atau wangkit antara korban dan pelaku,” paparnya.

Sebelumnya, kata dia, hubungan keduanya diketahui sudah tidak harmonis sejak lama, meski masih memiliki hubungan kekerabatan. Hingga saat ini belum ditemukan indikasi perencanaan dalam peristiwa tersebut.

“Namun proses penyidikan terus dilakukan hingga berkas dinyatakan lengkap,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Penjelasan Ketua RW Soal Pembacokan Sebabkan 1 Tewas di Kalisat Jember
Dua Pria di Jember Carok Gara-Gara Batas Tanah, 1 Tewas
Dua Motor Penjual Nasi di Panti Jember Digondol Maling, Korban Trauma Hingga Berhenti Jualan
Curanmor di Jember Tertangkap dan Diamuk Massa
Kondisi Psikologis Siswi SMP Korban Kejahatan Seksual, Enggan Balik Sekolah karena Malu
Siswi SMP di Jember Setahun Jadi Korban Kejahatan Seksual Ayah Tiri Saat Ibu Jadi TKW
Mobil Honda Brio Warga Jember Dirampas Debt Collector Saat Makan di Rest Area
Keji! Ibu di Jember Mutilasi Bayi, Lengan Dibuang ke Septic Tank

Baca Lainnya

Wednesday, 28 January 2026 - 12:37 WIB

Polisi Sebut Pelaku Pembacokan di Kalisat Terancam 9 Tahun Penjara

Wednesday, 28 January 2026 - 12:31 WIB

Penjelasan Ketua RW Soal Pembacokan Sebabkan 1 Tewas di Kalisat Jember

Monday, 26 January 2026 - 16:06 WIB

Dua Pria di Jember Carok Gara-Gara Batas Tanah, 1 Tewas

Tuesday, 20 January 2026 - 22:30 WIB

Dua Motor Penjual Nasi di Panti Jember Digondol Maling, Korban Trauma Hingga Berhenti Jualan

Saturday, 17 January 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jember Tertangkap dan Diamuk Massa

TERBARU

Polisi saat melakukan olah TKP. (Foto:Istimewa).

Criminalia

Polisi Sebut Pelaku Pembacokan di Kalisat Terancam 9 Tahun Penjara

Wednesday, 28 Jan 2026 - 12:37 WIB

Foto: Istimewa.

Criminalia

Penjelasan Ketua RW Soal Pembacokan Sebabkan 1 Tewas di Kalisat Jember

Wednesday, 28 Jan 2026 - 12:31 WIB