Frensia.Id– Buradi, warga Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, pelaku penganiayaan yang menewaskan Sumarsono, akhirnya ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 467 ayat 3 KUHP 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Dwi Sugiyanto, Rabu (28/1/2026).
Selanjutnya, dia menyampaikan bahwa penanganan perkara dilanjutkan oleh Polsek Kalisat. Berdasar hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut bukan merupakan carok atau perkelahian satu lawan satu, melainkan penganiayaan yang terjadi secara tiba-tiba.
“Peristiwa tersebut bukan merupakan carok, melainkan penganiayaan secara tiba-tiba,” ujarnya.
Dwi menambahkan, kejadian bermula ketika korban tengah membersihkan halaman rumahnya. Pelaku kemudian datang dan terjadi perkelahian yang berujung pada tindakan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
“Diduga kuat pemicu kejadian diduga sengketa lama terkait batas tanah atau wangkit antara korban dan pelaku,” paparnya.
Sebelumnya, kata dia, hubungan keduanya diketahui sudah tidak harmonis sejak lama, meski masih memiliki hubungan kekerabatan. Hingga saat ini belum ditemukan indikasi perencanaan dalam peristiwa tersebut.
“Namun proses penyidikan terus dilakukan hingga berkas dinyatakan lengkap,” tandasnya.







