Frensia.id – Kabar buruk sedang menimpa dunia pendidikan. Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ) angkatan 2023 berinisial JEMTS, diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi.
Kabar tersebut berawal dari unggahan akun media sosial X @God be with us, pada Kamis, (16/4/2026).
Dalam unggahan itu menyebutkan bahwa korban yang berinisial M, telah menemukan tangkapan layar (screenshot) dan gambar yang tidak senonoh pada handphone pelaku, sejak tanggal 28 Mei 2024.
“Hal ini pun langsung dikonfrontasi oleh M selaku pacar pelaku dan menyuruh pelaku untuk menghapus semua foto itu secara langsung di depannya,” tulis dalam unggahan tersebut.
Menanggapi beredanya informasi tersebut. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UNEJ, Fanny Tanuwijaya, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari perempuan yang mengaku korban.
“Tadi pagi kami sudah terima laporan secara tertulisnya, satu orang tertulisnya laporan itu. Dan langsung ketemu kami jam 01.00 WIB siang ini,” kata dia, saat dikonfirmasi pada Jum’at, (17/4/2026).
Meskipun demikian, Fanny menuturkan bahwa pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pertemuan dengan pihak korban.
“Maaf, kami masih proses. Hari ini kami belum bisa memberikan keterangan,” kata dia.
Lebih lanjut, menyusul adanya kabar pelaku pelecehan.
Pihak Fakultas Hukum UNEJ melayangkan Press Release (Siraran Pers) yang menjelaskan bahwa telah mendukung segala proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PPK.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan jika tidak memberi maaf pada pelaku kekerasan seksual.
“Apabila dalam proses pemeriksaan oleh Satgas PPK terbukti terjadi pelanggaran, maka akan dijatuhkan sanksi akademik secara tegas sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku, termasuk sanksi berat (Drop Out),” tulis dalam keterangan Press Release, Jum’at (17/4/2026).






