Frensia.id – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Budi Wicaksono, menyampaikan rekomendasi perbaikan pada saluran limbah yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari.
“Tadi untuk APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) awal, salurannya (di TPA Pakusari) kita perbaiki dulu,” kata Budi, saat ditemui di Ruang Komisi A DPRD Jember, pada Selasa (5/5/2026).
Sebab, menurutnya, banyak sawah warga setempat yang tercemari limbah TPA Pakusari.
Kata dia, pihaknya menyarankan untuk melakukan perubahan anggaran di pemerintah Kabupaten Jember.
“Semua itu insyaallah di perubahan anggaran akan ada anggaran untuk tempat TPA itu,” tuturnya.
Budi juga mengatakan sebagain anggaran daerah akan dialokasikan untuk pembuatan pagar di TPA Pakusari.
Selain itu, Budi menyoroti terkait keberadaan sejumlah perusahaan di Jember agar ikut serta dalam pengelolaan sampah.
“Jangan cuma bisa menikmati hasil dari Kabupaten Jember. Seperti pabrik semen, itu ya harus ikut serta untuk pembakaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan pada sejumlah minimarket atau Indomaret yang masih melakukan penggunaan plastik, akan terancam ditutup perizinan pendiriannya.
“Sudah saya sampaikan bahwasanya jelas sampah plastik tidak boleh, sekarang tapi masih ada, kalau tidak salah Indomaret masih pakai sampah plastik,” tuturnya.
Menurut dia, sebagaimana Surat Edaran (SE) dari Bupati Nomor: 100. 3.4.2 /441/35.09.313/2026, yang menyatakan pembatasan penggunaan sampah plastik.
Dia meminta untuk di Minggu depan, sejumlah toko ritel yang sudah berjaringan dikumpulkan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember.
“Kalau memang masih tetap gitu (memakai plastik). Saya minta ke Bupati untuk dicabut izinnya. Masa tidak punya TPA, masih pakai kayak itu berarti seenaknya sendiri,” katanya.
Budi menekankan untuk sejumlah toko ritel di Jember, agar memiliki TPA sendiri di sekitar tempat jualannya.
“Kalau memang tidak bisa memberi TPA, apa kerja samanya dengan Kabupaten Jember biar ikut membantu (mengurangi) sampah gitu,” tegasnya.






