Frensia.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember, mulai meluncurkan drone untuk memantau titik wilayah yang rawan aksi pelemparan batu pada gerbong kereta.
Alasan peluncuran drone tersebut, berawal dari laporan adanya Orang Tidak Dikenal (OTK) yang melempar batu saat Kereta Api (KA) Logawa dan KA Ijen Ekspres sedang melintas, di petak jalan antara Stasiun Leces dan Probolinggo, pada Minggu (21/6/2026).
Meskipun, dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa, namun menyisakan rasa trauma bagi penumpang kereta.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyampaikan bahwa pihaknya mengutuk keras terhadap oknum pelemparan batu tersebut.
“Pelemparan terhadap kereta api yang sedang berjalan adalah tindakan yang sangat berbahaya. Dampaknya bisa fatal jika batu menembus kaca dan melukai kru KA atau penumpang di dalamnya,” kata Cahyo, dalam keterangan Press Release, pada Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, dari data yang dihimpun oleh KAI Daop 9 Jember, menunjukkan bahwa aksi pelemparan batu mengalami penurunan dari tahun 2025 ke tahun 2026.
Adapun untuk tahun 2025 tercatat ada sebanyak 6 kasus, sedangkan di tahun 2026 ditemukan 5 kasus.
Cahyo mengatakan dengan adanya peristiwa tersebut, pihaknya akan terus melakukan langkah preventif, di antaranya sosialisasi edukasi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), patroli, dan pemanfaatan drone, serta angjangsana kepada tokoh masyarakat.
Menurut Cahyo, perbuatan melempar batu akan berkonsekuensi hukum, sehingga menyeret pelaku ke penjara.
Sebagaimana yang tertera pada Pasal 194 Ayat (1) KUHP Tahun 2023, bahwa tindakan pelemparan merupakan kejahatan yang berakibat dipenjara hingga 15 tahun.
Di sisi lain, perilaku pelemparan batu juga telah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang dapat dilaporkan secara pidana maupun perdata.
Lebih lanjut, Cahyo, mengimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah operasional KAI Daop 9 Jember, untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap lingkungan sekitar rel kereta api.
“Jangan biarkan anak-anak maupun oknum tidak bertanggung jawab melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Apabila melihat aktivitas mencurigakan atau berpotensi mengganggu operasional kereta api, segera laporkan kepada petugas stasiun terdekat atau pihak kepolisian,” tegas Cahyo.
Menurutnya, keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat.






