Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Mamin

Friday, 3 July 2026 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan saat penuntutan Eks Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, oleh majelis hakim (Foto: Istimewa).

Suasana persidangan saat penuntutan Eks Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, oleh majelis hakim (Foto: Istimewa).

Frensia.Id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Dedy Dwi Setiawan, dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Dedy dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) di Sekretariat DPRD Jember.

“Menuntut terdakwa Dedy Dwi Setiawan dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Kepala Kejari Jember, Yadyn, Jumat (3/7/2026).

Selanjutnya kata dia, tak hanya hukuman kurungan, Dedy juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Dedy diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya cukup fantastis.

“Menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 698.073.200,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Jember Peroleh Dana Investasi Triliunan Rupiah untuk Penanganan Sampah

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Harta benda Dedy akan disita dan dilelang oleh jaksa.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” paparnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermasalah pada kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023-2024. Selain Dedy, ada empat terdakwa lain yang juga menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain Dedy Dwi Setiawan, Jaksa Penuntut Umum juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya.

Terdakwa Yuanita Qomariyah dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp350 juta dengan subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp682.228.900 dengan subsider pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Sekti Jember Usulkan Petani Masuk Bagian GTRA

Terdakwa Ansori dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

Sementara itu, terdakwa Rudy Adrianus Ririhena, dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 110 hari kurungan.

Adapun terdakwa Sugeng Raharjo dituntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp195.606.200.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dengan dibacakannya tuntutan tersebut, proses persidangan kini memasuki tahapan menunggu pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gandeng ITB dan PT DI, Imigrasi Inisiasi ‘Pagar Digital’ Pakai Drone untuk Jaga Perbatasan
Gus Fawait Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Indonesia Gratis untuk Warga Jember
Gus Fawait Ingatkan Pelajar Jember untuk Tidak Menikah Dulu Sebelum Lulus Kuliah
Gus Fawait Paparkan Program Pemkab Jember saat Temui Tokoh Agama dan Guru Ngaji di Sumberjambe
Pemkab Jember Peroleh Dana Investasi Triliunan Rupiah untuk Penanganan Sampah
ASN Ancam Rekan di Pasar Tanjung Jember, Fraksi PDIP Soroti Kebocoran Retribusi Pasar
Datang ke Kemensos, Bupati Fawait Paparkan Temuan 14 Ribu Penerima Bansos Sudah Meninggal
Dispenduk Jember Dekatkan Layanan melalui Aktivasi IKD Keliling

Baca Lainnya

Friday, 3 July 2026 - 17:57 WIB

Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Mamin

Wednesday, 1 July 2026 - 20:26 WIB

Gandeng ITB dan PT DI, Imigrasi Inisiasi ‘Pagar Digital’ Pakai Drone untuk Jaga Perbatasan

Monday, 29 June 2026 - 21:44 WIB

Gus Fawait Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Indonesia Gratis untuk Warga Jember

Monday, 29 June 2026 - 19:09 WIB

Gus Fawait Ingatkan Pelajar Jember untuk Tidak Menikah Dulu Sebelum Lulus Kuliah

Monday, 29 June 2026 - 19:01 WIB

Gus Fawait Paparkan Program Pemkab Jember saat Temui Tokoh Agama dan Guru Ngaji di Sumberjambe

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading