Frensia.Id- Seorang pemuda berinisial NH (19), warga Desa Darungan, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, diringkus polisi di Jalan Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Jember.
Dia kepergok membawa sebilah celurit saat hendak melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetyo, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/7) pukul 01.10 WIB.
Bermula saat personel kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak-gerik dua orang yang berboncengan menggunakan motor Honda Vario merah bernopol W 3475 NAW.
“Personel kami melakukan pembuntutan dan penghadangan di Semboro. Gerak-gerik mereka mencurigakan, hilir mudik di wilayah tersebut,” kata Ipda Andry saat diwawancarai, Rabu (8/7/2026).
Saat disergap, pelaku yang bertindak sebagai joki berinisial IR berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sementara tersangka NH berhasil dibekuk di lokasi.
“Saat digeledah, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik badan NH, lengkap dengan sebuah gagang dan mata kunci T,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, kata Andry, NH mengaku hendak melakukan curanmor bersama IR dengan modus merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T. Senjata tajam jenis celurit sengaja dibawa untuk melukai korban apabila aksi mereka terdesak.
“NH juga mengakui bahwa dirinya merupakan komplotan spesialis karena sebelumnya sempat sukses menggasak motor di wilayah Kecamatan Semboro dan menjual hasil curiannya tersebut ke Kabupaten Lumajang,” paparnya.
Atas perbuatannya, NH kini ditahan di Mapolres Jember. Dia dijerat pasal berat terkait kepemilikan senjata tajam.
“Berdasarkan alat bukti yang didapat, tersangka NH kami kenakan Pasal 307 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951) tentang membawa dan menyimpan senjata tajam/penikam tanpa hak. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.






