Frensia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember telah melarang wartawan untuk meliput rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun anggaran 2027, di Ruang Banmus, pada Senin (27/7/2026) kemarin hari.
Rapat tersebut digelar oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Jember.
Pada rapat awal masih digelar secara terbuka saat pembahasan mengenai hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur pada Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Namun, pada rapat kedua yang membahas tentang KUA-PPAS APBD 2027, pimpinan rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jember, Fraksi PDI Perjuangan, Widarto, meminta persetujuan pada anggota Banggar terkait mekanisme rapat.
Dari hasil kesepakatan, terdapat 7 fraksi yang menyetujui agar rapat tersebut dilakukan secara tertutup tanpa terlihat awak media.
Menanggapi beredarnya kabar tersebut, Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, memberi penjelasan bahwa ketentuan rapat tertutup itu telah sesuai dengan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Tahun 2024.
Menurutnya, seluruh rapat yang digelar DPRD bersifat terbuka, namun ada ketentuan lain pada Tatib yang memberikan kesempatan bagi peserta rapat untuk menyepakati agar diselenggarakan secara tertutup.
Hal itu, kata dia, sebagaimana termaktub pada Pasal 104 Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Tahun 2024, yang mengartikan bahwa untuk Rapat Paripurna dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) wajib digelar secara terbuka.
Namun, untuk rapat lainnya, pimpinan rapat dapat menggelarnya secara terbuka atau tertutup, dengan bergantung pada kesepakatan peserta rapat.
“Sebetulnya di banyak DPRD lain biasa saja. Ada rapat sifatnya terbuka dan yang tertutup. Di Tata Tertib kita juga sudah diatur. Yang wajib terbuka itu Rapat Paripurna dan Rapat Dengar Pendapat Umum,” kata dia, pada Selasa (28/7/2026) kemarin hari.
Meskipun demikian, dia menyampaikan DPRD Jember selalu terbuka terkait kebutuhan informasi publik.
Dia menegaskan, bahwa masyarakat dan wartawan akan tetap bisa mengakses informasi, bahkan dokumen KUA-PPAS.
“Selama ini kita sangat terbuka. Informasi apapun silakan ditanyakan. KUA-PPAS juga kalau teman-teman wartawan ingin membaca, monggo, ada di ruangan saya,” tuturnya.
Widarto berharap, masyarakat dan wartawan bisa memahami terkait jenis-jenis rapat yang digelar, karena hal itu sudah diatur dalam Tatib DPRD.
Dari beredarnya kabar wartawan dilarang meliput tersebut, ternyata menuai respon kritik dari kalangan aktivis mahasiswa.
Wakabid Agitasi Propaganda DPC GMNI Jember, Achmad Syadidul Idqon, menyampaikan bahwa rapat mengenai KUA-PPAS merupakan pembahasan strategis dan sensitif, sehingga butuh keterbukaan publik.
“Tidak ada alasan yang cukup untuk menutup ruang peliputan terhadap pembahasan KUA-PPAS, justru pada tahap inilah kebijakan masyarakat harus mengetahui arah kebijakan fiskal daerah,” tuturnya.
Menurutnya, menutup akses wartawan sama halnya dengan mempersempit ruang partisipasi publik dalam mengawal alokasi APBD.
Lebih lanjut, GMNI Jember berpesan agar DPRD Jember bisa menyadari dan menjadikan evaluasi terhadap setiap peristiwa, yang mengundang komentar negatif dari masyarakat.






