Dijerat Pasal Persetubuhan! Pemeran Pria Dalam Vidio Mesum Pelajar Banyuwangi

Tuesday, 4 August 2026 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Dijerat Pasal Persetubuhan! Pemeran Pria Dalam Vidio Mesum Pelajar Banyuwangi  (Ilustrasi)

Gambar Dijerat Pasal Persetubuhan! Pemeran Pria Dalam Vidio Mesum Pelajar Banyuwangi (Ilustrasi)

FRENSIA.ID – Polresta Banyuwangi akhirnya mengambil langkah tegas terhadap skandal video mesum pelajar yang mendadak gempar di media sosial. Pemeran pria dalam video viral tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Sabtu (01/08/26) lalu.

Pria berinisial MD yang status hukumnya kini menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut dijerat dengan pasal berlapis terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tak main-main, ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun kini membayangi langkah MD.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengungkapkan, penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah serta melangsungkan gelar perkara. Polisi bergerak cepat usai menerima laporan resmi dari ayah pemeran perempuan.

“Melalui serangkaian pemeriksaan dengan sejumlah alat bukti yang sah serta melangsungkan gelar perkara. Berdasarkan laporan ayah dari perempuan, ABH kami tahan sejak 1 Agustus lalu,” Ujar Kompol Lanang, Selasa (04/08/26).

Baca Juga :  Resmi Tersangka! Pemeran Pria Kasus Vidio Mesum Viral di Banyuwangi

Ancaman hukuman berat yang mengintai pemeran pria ini didasarkan pada sangkaan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kompol Lanang menegaskan, saat ini fokus utama penyidik adalah menuntaskan perkara persetubuhan yang dilaporkan pihak keluarga korban. Polisi telah memeriksa sedikitnya tiga orang saksi untuk membedah konstruksi hukum kasus ini secara utuh.

“Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemenuhan alat bukti yang cukup. Fokus penanganan perkara yang berjalan saat ini murni didasarkan pada laporan yang dilayangkan oleh ayah dari pemeran perempuan,” paparnya.

Baca Juga :  Bikin Geger dan Panik, Diduga Anak Buaya Muncul di Irigasi Sawah Banyuwangi

Di sisi lain, mengenai heboh penyebaran video asusila tersebut di media sosial, Polresta Banyuwangi memilih untuk memisahkan berkas perkaranya. Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait sosok pertama yang mendistribusikan video itu kini masuk dalam ranah penyelidikan terpisah.

“Ini yang sedang kita lakukan penyelidikan. Kasus penyebaran video tersebut merupakan perkara yang berbeda dari yang sedang kita tangani saat ini,” tegas Lanang.

Saat ini, tim penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi masih terus melakukan perburuan terhadap sosok penyebar pertama yang menyebabkan video tindakan tak senonoh tersebut viral dan menjadi konsumsi publik.

Lanang menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk berhenti mendistribusikan vidio yang diperankan oleh anak dibawah umur tersebut. (Qhobid Z)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Warga Banyuwangi Jadi Korban KM Virgo, Istri : Terakhir Kontak Sabtu Pagi
Terlibat Judi Online, Bansos 206 Warga di Kecamatan Genteng Dicabut
Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polresta Banyuwangi Berganti Posisi
Enam Nelayan Selamat Setelah Kapal Tenggelam di Perairan Bomo
Panen 80 Ton Benih Bhayangkara, Polda Jatim Dukung Asta Cita Prabowo Gibran
Mobil Xenia Terperosok ke Selokan di Licin Banyuwangi Usai Hindari Hewan Melintas
Satreskrim Polresta Banyuwangi Raih Peringkat II Pengungkapan 3C se Jatim
Gubernur Khofifah Resmikan Pusat Riset Pesantren Jatim dan Buka Studium Generale Beasiswa Pemprov 2026

Baca Lainnya

Monday, 14 September 2026 - 21:58 WIB

Warga Banyuwangi Jadi Korban KM Virgo, Istri : Terakhir Kontak Sabtu Pagi

Monday, 14 September 2026 - 21:49 WIB

Terlibat Judi Online, Bansos 206 Warga di Kecamatan Genteng Dicabut

Sunday, 13 September 2026 - 13:06 WIB

Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polresta Banyuwangi Berganti Posisi

Sunday, 13 September 2026 - 08:30 WIB

Enam Nelayan Selamat Setelah Kapal Tenggelam di Perairan Bomo

Friday, 11 September 2026 - 18:14 WIB

Panen 80 Ton Benih Bhayangkara, Polda Jatim Dukung Asta Cita Prabowo Gibran

TERBARU

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Humas UIN KHAS).

Educatia

Respons Ketua IKA UIN KHAS soal Penjaringan Bakal Calon Rektor

Friday, 18 Sep 2026 - 14:41 WIB

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achamd Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Foto Pribadi).

Educatia

Ketua IKA UIN KHAS Jember Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar

Friday, 18 Sep 2026 - 14:35 WIB

Ilustrasi Nietzsche dan pernikahan (Sumber: AI)

Kolomiah

Pandangan Nietzsche Agar Pernikahan Tidak Berujung Cerai

Friday, 18 Sep 2026 - 13:28 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading