Sapu Bersih Kejahatan, Satreskrim Polres Jember Gulung 15 Pelaku Curanmor-Curat

Tuesday, 1 September 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Jember., AKBP Alaiddin bersama Kasatreskrim Polres Jember, AKP Ario Senopati Joyonegoro (kanan), saat menunjukkan barang bukti (Foto: Sigit/Frensia).

Kapolsek Jember., AKBP Alaiddin bersama Kasatreskrim Polres Jember, AKP Ario Senopati Joyonegoro (kanan), saat menunjukkan barang bukti (Foto: Sigit/Frensia).

Frensia.Id- Tim Kalong Satreskrim Polres Jember menggebrak jaringan pelaku kejahatan jalanan. Bersama jajaran polsek, tim pemburu kriminal ini berhasil meringkus 15 tersangka dari delapan kasus pencurian sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

Dari total delapan kasus yang dibongkar Satreskrim, lima di antaranya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.

Kapolres Jember AKBP Alaiddin menyampaikan, bahwa pergerakan masif Satreskrim dan polsek jajaran. Berhasil menuntaskan mayoritas tunggakan perkara kriminal di wilayah hukum Jember.

“Dari 75 perkara kriminal yang masuk, petugas berhasil menyelesaikan 60 kasus. Khusus curanmor, Tim Satreskrim membongkar lima kasus dan membekuk 12 tersangka,” kata Alaiddin, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga :  Polisi Gadungan Ditangkap saat Rayu Wanita ASN di Gumukmas Jember

Dalam beraksi, para pelaku membidik kendaraan yang minim pengamanan tambahan di lokasi parkir sepi maupun pemukiman warga. Selain curanmor, Satreskrim juga mencokok tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

“Sejumlah barang bukti turut disita tim penyidik Satreskrim, mulai dari beberapa unit sepeda motor hasil kejahatan, senjata tajam, hingga rekaman CCTV dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Ario Senopati Joyonegoro menyebutkan, para tersangka curat kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 Nomor 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V.
Dia menegaskan, keberhasilan Satreskrim mengurai benang kusut kasus ini murni berkat kejelian analisis bukti petunjuk di lapangan.

Baca Juga :  Pria di Jember Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Nangka

“Tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak. Tim analisis Satreskrim menghubungkan keterangan saksi dan bukti petunjuk secara cermat. Kami juga memetakan pola para pelaku yang terindikasi residivis,” paparnya.

Ditemukannya kembali barang bukti oleh Satreskrim mendatangkan kebahagiaan bagi korban. Fauzan Asrof (28), warga yang kehilangan Honda Beat berpelat P 3904 JM di area GOR, tak sanggup menyembunyikan rasa leganya.

“Perasaan saya senang sekali motor ini ketemu. Zaman sekarang susah sekali cari uang buat beli motor baru lagi,” ucap Fauzan mengapresiasi kerja keras polisi.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Praperadilan Febrie Ditolak Dua Kali dalam Dua Hari: Status Tersangka TPPU dan Penahanan Dinyatakan Sah
Kasat Reskrim Polres Jember Sebut Judol Perusak Masa Depan Anak Bangsa
Penganiayaan Siswi SD di Jember Gegara Cemburu Saling Follow TikTok
Dua Pria Pencuri Kopi di Gunung Pasang Jember Ditetapkan Jadi Tersangka
Nekat Curi Kopi di Perkebunan Gunung Pasang Jember, 2 Pria Dibekuk
Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Muncar Nyaris Diamuk Massa
Buntut Saling Ejek di Medsos Remaja di Jember Dikeroyok
Mengeroyok Maling hingga Mati, Begini Jerat Pidananya

Baca Lainnya

Tuesday, 1 September 2026 - 18:38 WIB

Sapu Bersih Kejahatan, Satreskrim Polres Jember Gulung 15 Pelaku Curanmor-Curat

Friday, 28 August 2026 - 21:35 WIB

Praperadilan Febrie Ditolak Dua Kali dalam Dua Hari: Status Tersangka TPPU dan Penahanan Dinyatakan Sah

Tuesday, 18 August 2026 - 20:07 WIB

Kasat Reskrim Polres Jember Sebut Judol Perusak Masa Depan Anak Bangsa

Saturday, 8 August 2026 - 18:35 WIB

Penganiayaan Siswi SD di Jember Gegara Cemburu Saling Follow TikTok

Thursday, 30 July 2026 - 17:14 WIB

Dua Pria Pencuri Kopi di Gunung Pasang Jember Ditetapkan Jadi Tersangka

TERBARU

Pemadam Kebakaran saat memadamkan api di Kantor Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Jember (Foto: Istimewa).

News

Kantor Taman Nasional Meru Betiri Jember Terbakar

Tuesday, 1 Sep 2026 - 09:30 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading