Polresta Banyuwangi Amankan 2,1 Kg Sabu dan Puluhan Tersangka Hasil Operasi 3 Bulan

Tuesday, 1 September 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Polresta Banyuwangi Amankan 2,1 Kg Sabu dan Puluhan Tersangka Hasil Operasi 3 Bulan (Sumber: Istimewa)

Gambar Polresta Banyuwangi Amankan 2,1 Kg Sabu dan Puluhan Tersangka Hasil Operasi 3 Bulan (Sumber: Istimewa)

FRENSIA.ID– Polresta Banyuwangi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,1 kilogram dalam pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama tiga bulan terakhir.

Selain menyita total 2,1 kg sabu, polisi mendapati 26,04 gram ekstasi, 11,58 gram ganja, serta 10.163 butir pil terlarang dari tangan 49 tersangka yang diamankan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, akumulasi penyitaan 2,1 kilogram sabu beserta puluhan tersangka ini merupakan hasil penindakan rutin yang dikombinasikan dengan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 selama 12 hari.

“Hasil akumulasi penindakan selama tiga bulan terakhir, kami mengamankan barang bukti berupa 2,1 kilogram sabu, 10.163 butir obat daftar G, 26,04 gram ekstasi, dan 11,58 gram ganja,” ujar Kombes Rofiq saat Rilis, Selasa (01/09/26).

Baca Juga :  Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Putra KH. Wahab Chasbullah Tegaskan Islam, Negara, dan NU Tak Terpisahkan

Dari total 2,1 kilogram sabu tersebut, porsi terbesar diraih dalam gelaran Operasi Tumpas Semeru 2026. Selama 12 hari operasi, penyidik membongkar 43 tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menyita 1,343 gram sabu.

Selain itu, petugas mengamankan 26,04 gram ekstasi, 8.316 butir okerbaya, 44 unit ponsel, 11 unit sepeda motor, 1 unit sepeda listrik, 18 unit timbangan digital, serta uang tunai Rp 14,6 juta dari 49 tersangka.

Sementara sisa pasokan sabu lainnya diungkap melalui penegakan hukum rutin di luar operasi kewilayahan. Dalam operasi ini polisi menyita 762,03 gram sabu, 7,5 butir ekstasi, 1.847 butir pil koplo dan Trex, 11,58 gram ganja.

Melihat tingginya angka peredaran sabu dan barang haram lainnya di wilayah hukumnya, Rofiq menyampaikan keprihatinannya dan mendorong aksi bersama seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga :  Pickup Terjun ke Bawah Sasak Tambong Banyuwangi, Sopir Luka-luka

“Ini adalah sebuah fakta yang menyedihkan dan membutuhkan langkah komprehensif melibatkan seluruh stakeholder, mulai dari edukasi, informasi, pencegahan preventif, hingga penegakan hukum secara konstruktif,” tegasnya.

Atas kepemilikan ribuan gram sabu tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 609 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara tersangka penyalahgunaan obat keras Daftar G dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (Qhobid Z)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Rumah di Kembiritan Banyuwangi Diamuk Si Jago Merah Siang Bolong
Memantau Pergerakan WNA, Imigrasi Banyuwangi Rapatkan Barisan Timpora Tingkat Kabupaten
Toko dan Rumah di Jajag Banyuwangi Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Putra KH. Wahab Chasbullah Tegaskan Islam, Negara, dan NU Tak Terpisahkan
Tersangka! Guru Ngaji yang Cabuli Murid di Bawah Umur di Kecamatan Sempu Banyuwangi
19 Profesor Potensi Bakal Calon Rektor UIN KHAS, Frensia Institute: Butuh Ahli Manajemen dan Mantan Aktivis
Bawa Gagasan “Kedungrejo Ceria”, M. Ainur Ridlo Siap Bertarung di Pilkades Serentak Banyuwangi
Mandi Bareng Teman, Bocah 7 Tahun Tenggelam di Sungai Stail Banyuwangi

Baca Lainnya

Tuesday, 1 September 2026 - 20:02 WIB

Polresta Banyuwangi Amankan 2,1 Kg Sabu dan Puluhan Tersangka Hasil Operasi 3 Bulan

Tuesday, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Rumah di Kembiritan Banyuwangi Diamuk Si Jago Merah Siang Bolong

Saturday, 29 August 2026 - 08:47 WIB

Memantau Pergerakan WNA, Imigrasi Banyuwangi Rapatkan Barisan Timpora Tingkat Kabupaten

Friday, 28 August 2026 - 21:41 WIB

Toko dan Rumah di Jajag Banyuwangi Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta

Thursday, 27 August 2026 - 19:40 WIB

Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Putra KH. Wahab Chasbullah Tegaskan Islam, Negara, dan NU Tak Terpisahkan

TERBARU

Gambar Rumah di Kembiritan Banyuwangi Diamuk Si Jago Merah Siang Bolong (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Rumah di Kembiritan Banyuwangi Diamuk Si Jago Merah Siang Bolong

Tuesday, 1 Sep 2026 - 19:54 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading