Polresta Banyuwangi Amankan 2,1 Kg Sabu dan Puluhan Tersangka Hasil Operasi 3 Bulan

Tuesday, 1 September 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Polresta Banyuwangi Amankan 2,1 Kg Sabu dan Puluhan Tersangka Hasil Operasi 3 Bulan (Sumber: Istimewa)

Gambar Polresta Banyuwangi Amankan 2,1 Kg Sabu dan Puluhan Tersangka Hasil Operasi 3 Bulan (Sumber: Istimewa)

FRENSIA.ID– Polresta Banyuwangi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,1 kilogram dalam pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama tiga bulan terakhir.

Selain menyita total 2,1 kg sabu, polisi mendapati 26,04 gram ekstasi, 11,58 gram ganja, serta 10.163 butir pil terlarang dari tangan 49 tersangka yang diamankan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, akumulasi penyitaan 2,1 kilogram sabu beserta puluhan tersangka ini merupakan hasil penindakan rutin yang dikombinasikan dengan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 selama 12 hari.

“Hasil akumulasi penindakan selama tiga bulan terakhir, kami mengamankan barang bukti berupa 2,1 kilogram sabu, 10.163 butir obat daftar G, 26,04 gram ekstasi, dan 11,58 gram ganja,” ujar Kombes Rofiq saat Rilis, Selasa (01/09/26).

Baca Juga :  Pesona Banyuwangi Kian Memikat, Permohonan Izin Tinggal WNA Melonjak 32,8 Persen

Dari total 2,1 kilogram sabu tersebut, porsi terbesar diraih dalam gelaran Operasi Tumpas Semeru 2026. Selama 12 hari operasi, penyidik membongkar 43 tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menyita 1,343 gram sabu.

Selain itu, petugas mengamankan 26,04 gram ekstasi, 8.316 butir okerbaya, 44 unit ponsel, 11 unit sepeda motor, 1 unit sepeda listrik, 18 unit timbangan digital, serta uang tunai Rp 14,6 juta dari 49 tersangka.

Sementara sisa pasokan sabu lainnya diungkap melalui penegakan hukum rutin di luar operasi kewilayahan. Dalam operasi ini polisi menyita 762,03 gram sabu, 7,5 butir ekstasi, 1.847 butir pil koplo dan Trex, 11,58 gram ganja.

Melihat tingginya angka peredaran sabu dan barang haram lainnya di wilayah hukumnya, Rofiq menyampaikan keprihatinannya dan mendorong aksi bersama seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga :  Polisi Gerebek diduga Tempat Sabung Ayam di Muncar, 31 Motor Diamankan

“Ini adalah sebuah fakta yang menyedihkan dan membutuhkan langkah komprehensif melibatkan seluruh stakeholder, mulai dari edukasi, informasi, pencegahan preventif, hingga penegakan hukum secara konstruktif,” tegasnya.

Atas kepemilikan ribuan gram sabu tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 609 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara tersangka penyalahgunaan obat keras Daftar G dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (Qhobid Z)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Imigrasi Kantongi PNBP Rp8,68 Triliun, 5.310 WNA Nakal Dideportasi
PLN UP3 Siapkan Stasiun Pengisian Daya untuk Kendaraan Listrik di Jember dan Lumajang
Terduga Pembobol Rumah di Sobo Banyuwangi Dibekuk Tim URC Satreskrim Lewat Rekaman CCTV
Kebakaran Dua Kandang Ayam di Banyuwangi, 28 Ribu Ekor Ayam Mati Terpanggang
Tangis Istri dan Anak Kembar Pecah Sambut Jenazah Ponco Korban KM Virgo
Kemarau Panjang, 400 KK di Genteng Banyuwangi Digerojok 10 Ribu Liter Air Bersih
Buron Usai Dugaan Pembacokan di Banyuwangi, Pria Ini Menyerahkan Diri
Viral Video Belatung di Menu MBG di Sempu Banyuwangi, Pihak SPPG Buka Suara

Baca Lainnya

Thursday, 15 October 2026 - 22:52 WIB

Imigrasi Kantongi PNBP Rp8,68 Triliun, 5.310 WNA Nakal Dideportasi

Wednesday, 14 October 2026 - 23:44 WIB

PLN UP3 Siapkan Stasiun Pengisian Daya untuk Kendaraan Listrik di Jember dan Lumajang

Sunday, 11 October 2026 - 19:49 WIB

Terduga Pembobol Rumah di Sobo Banyuwangi Dibekuk Tim URC Satreskrim Lewat Rekaman CCTV

Sunday, 11 October 2026 - 19:47 WIB

Kebakaran Dua Kandang Ayam di Banyuwangi, 28 Ribu Ekor Ayam Mati Terpanggang

Saturday, 10 October 2026 - 15:54 WIB

Tangis Istri dan Anak Kembar Pecah Sambut Jenazah Ponco Korban KM Virgo

TERBARU

Masyarakat yang akan mengurusi paspor di Kantor Imigrasi. (Foto: Istimewa).

Regionalia

Imigrasi Kantongi PNBP Rp8,68 Triliun, 5.310 WNA Nakal Dideportasi

Thursday, 15 Oct 2026 - 22:52 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading