Makan, Merokok dan Infus, Senada dan Membatalkan Puasa

Kamis, 7 Maret 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Pixels @Petar Starčević

Ilustrasi, Sumber Pixels @Petar Starčević

Frensia.id- Umum diketahui bahwa hal substansial yang membatalkan puasa adalah makan dan minum. Pada hakikatnya kedua adalah memasukkan barang melewati mulut dan menyebabkan rasa puas atau kenyang. Dalam perkembangannya, makan dan minum tidak hanya melewati mulut, hal demikian yang membutuhkan penjelasan lain tentang perkara sejenis yang dapat membatalkan puasa.

Ada beberapa pandangan para ulama’ yang memasukkan perkara sejenis yang dapat membatalkan puasa. Walaupun tidak dimasukkan lewat mulut, namun hal demikian dianggap senada dengan proses makan dan minum.

Menurut pandangan yang disampaikan oleh asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di, Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan keputusan dari Majma’ al-Fiqhi, salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah penggunaan cairan infus.

Baca Juga :  Dari Idul Fitri hingga Idul Adha: Agama Tak Pernah Lupa Kemanusiaan

Infus adalah memasukkan cairan ke dalam badan. Prosesnya masuknya tidak melalui mulut, namun melalui jarum suntik. Walaupun demikian hal tersebut dianggap dapat menggantikan perkara makan dan minum. Fungsinya sama.

Selain itu, perkara yang lain yang disamakan dengan proses tersebut adalah merokok. Merokok dianggap sebagai yang membatalkan puasa sebab beberapa ulama’ mengidentifikasinya sebagai hal senada dengan perkara minum

Asap yang masuk ke tubuh dapat menjadi air. Ada indikasi perubahan uap menjadi air saat di dalam tubuh.

Oleh karena itu, seseorang yang merokok saat berpuasa akan mengakibatkan pembatalan puasanya.

Namun ada beberapa penjelasan yang berbeda terkait dengan perkara pertama, infus. Infus dengan pada satu sisi tidak dapat disenadakan dengan makan dan juga dapat dianggap tidak membatalkan puasa.

Baca Juga :  Ragam Ukuran Kemampuan Berqurban: Telaah Lintas Mazhab

Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Mufaththirat ash-Shaum al-Mu’ashirah. Kitab ini ditulis oleh  syehk Ahmad al-Khalil.

Di dalamnya, ia menjelaskan bahwa infus dengan memakai jarum suntik ada kalanya tidak membatalkan puasa. jarum suntik atau injeksi yang digunakan untuk pengobatan, dan bukan untuk menggantikan makan dan minum, tidak akan membatalkan puasa seseorang.

Jadi berdasarkan penjelasan di atas, ada banyak perkara lain yang senada dengan makan dan minum dalam hal membatalkan puasa. Apapun yang masuk ke badan lalu fungsinya senada dengan keduanya, juga dapat membatalkan ibadah puasa.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember
Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid
Tawadhu’! Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Bicara Tentang Titel Pendidikannya
SMART, Tawaran Strategis Prof Hepni, Saat Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Menyelami Makna Dialog  Nabi Ibrahim dan Ismail
Simbolisasi Ibadah Kurban, Gus Aab: Sembelihlah Hawa Nafsunya!
Dari Idul Fitri hingga Idul Adha: Agama Tak Pernah Lupa Kemanusiaan
Ragam Ukuran Kemampuan Berqurban: Telaah Lintas Mazhab

Baca Lainnya

Senin, 16 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:08 WIB

Tawadhu’! Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Bicara Tentang Titel Pendidikannya

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:27 WIB

SMART, Tawaran Strategis Prof Hepni, Saat Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:20 WIB

Menyelami Makna Dialog  Nabi Ibrahim dan Ismail

TERBARU

Educatia

Meluruskan Narasi Jokowi soal Pemakzulan Satu Paket

Senin, 16 Jun 2025 - 11:59 WIB