Bawaslu Terbitkan Imbauan di Masa Tenang Pemilu, Simak Disini Isinya

Sunday, 11 February 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar dari akun X Bawaslu RI

Ilustrasi gambar dari akun X Bawaslu RI

Frensia.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerbitkan imbauan di masa tenang Pemilu. Imbauan yang diterbitkan Bawaslu diposting melalui akun X Bawaslu RI pada 10 Februari 2024 pukul 21.15 Wib.

Imbauan di masa tenang pemilu yang dirilis Bawaslu melalui akun reminya ditujukan pada peserta pemilu, tim kampanye, dan pelaksana kampanye pemilu.

Imbauan yang diterbitkan Bawaslu ini semata-mata untuk menjalankan amanah Undang-undang No. 7 tahun 2017, semua aktivitas kampanye pemilu tidak boleh dilakukan di masa tenang.

Selain itu, imbauan yang diterbitkan Bawaslu bersumber pada instruksi Ketua Bawaslu No. 5 tahun 2024 tentang patroli pengawasan pada masa tenang pemilu tahun 2024.

Dalam tahapan masa tenang yang berjalan sejak 11 Februari-13 Februari 2024, begini imbauan yang dirilis bawaslu melalui akun resminya kepada peserta pemilu, tim kampanye pemilu, dan atau pelaksana kampanye pemilu untuk:

Baca Juga :  Gus Fawait Beri Bocoran Strategi Performa Ekonomi Jember Terbaik di Sekarkijang

Pertama, mengimbau kepada peserta, tim kampanye, dan atau pelaksana kampanye pemilu untuk membersihkan alat peraga dan bahan kampanye Pemilu sebelum jadwal masa tenang.

Hal ini sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kedua, mengimbau kepada peserta, tim kampanye, dan atau pelaksana kampanye pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang.

Baca Juga :  Tanggapan Kadinsos Soal Warga Miskin di Pusat Kota Jember Tak Dapat Bansos

Hal ini sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Ketiga, mengimbau kepada peserta, tim kampanye, dan atau pelaksana kampanye pemilu untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara atau pada tanggal 29 Februari 2024.

Hal ini sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Demikian imbauan yang dikeluarkan Bawalu di masa tenang melalui akun X resminya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare
Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun
DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !
Gus Fawait Sosialisasikan Program Homecare saat Bunga Desaku di Tanggul
Gus Fawait Beri BPJS Kesehatan dan Beasiswa Jalur Khusus bagi Anak Kader Posyandu dan Ketua RT/RW
Pavingisasi di Jember Gunakan Material Beralamat SNI Dibekukan, DPRD Jatim Minta Proyek Diberhentikan
Pemkab Jember Kukuhkan Pengurus Kormi, Gus Fawait: Kalau Buat Event Harus Multiplier Effect
PAN Bondowoso Gelar Muscab ke-VI untuk Perkuat Internal Partai melalui Restrukturisasi Pengurus

Baca Lainnya

Wednesday, 29 July 2026 - 23:18 WIB

Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare

Wednesday, 29 July 2026 - 22:06 WIB

Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun

Wednesday, 29 July 2026 - 22:00 WIB

DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !

Tuesday, 28 July 2026 - 23:25 WIB

Gus Fawait Sosialisasikan Program Homecare saat Bunga Desaku di Tanggul

Tuesday, 28 July 2026 - 22:02 WIB

Gus Fawait Beri BPJS Kesehatan dan Beasiswa Jalur Khusus bagi Anak Kader Posyandu dan Ketua RT/RW

TERBARU

Dinkes Jember saat melakukan rontgen paru-paru warga di salah satu Kantor Desa (Foto: Dinkes Jember)

Healthia

Dinkes Jember Temukan 271 Orang Terdiagnosa TBC per Juni 2026

Friday, 31 Jul 2026 - 19:42 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading