Bawaslu Terbitkan Imbauan di Masa Tenang Pemilu, Simak Disini Isinya

Minggu, 11 Februari 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar dari akun X Bawaslu RI

Ilustrasi gambar dari akun X Bawaslu RI

Frensia.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerbitkan imbauan di masa tenang Pemilu. Imbauan yang diterbitkan Bawaslu diposting melalui akun X Bawaslu RI pada 10 Februari 2024 pukul 21.15 Wib.

Imbauan di masa tenang pemilu yang dirilis Bawaslu melalui akun reminya ditujukan pada peserta pemilu, tim kampanye, dan pelaksana kampanye pemilu.

Imbauan yang diterbitkan Bawaslu ini semata-mata untuk menjalankan amanah Undang-undang No. 7 tahun 2017, semua aktivitas kampanye pemilu tidak boleh dilakukan di masa tenang.

Selain itu, imbauan yang diterbitkan Bawaslu bersumber pada instruksi Ketua Bawaslu No. 5 tahun 2024 tentang patroli pengawasan pada masa tenang pemilu tahun 2024.

Dalam tahapan masa tenang yang berjalan sejak 11 Februari-13 Februari 2024, begini imbauan yang dirilis bawaslu melalui akun resminya kepada peserta pemilu, tim kampanye pemilu, dan atau pelaksana kampanye pemilu untuk:

Baca Juga :  Tepati Janji, Gus Fawait Mulai Kebut Perbaikan Jalan di Jember

Pertama, mengimbau kepada peserta, tim kampanye, dan atau pelaksana kampanye pemilu untuk membersihkan alat peraga dan bahan kampanye Pemilu sebelum jadwal masa tenang.

Hal ini sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kedua, mengimbau kepada peserta, tim kampanye, dan atau pelaksana kampanye pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang.

Baca Juga :  DPR RI Dengar Aspirasi Jurnalis, Gus Khozin Soroti Pemerintahan Daerah hingga Reforma Agraria

Hal ini sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Ketiga, mengimbau kepada peserta, tim kampanye, dan atau pelaksana kampanye pemilu untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara atau pada tanggal 29 Februari 2024.

Hal ini sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Demikian imbauan yang dikeluarkan Bawalu di masa tenang melalui akun X resminya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Sambutan Menteri Agama Di Pelantikan PPPK, Berharap Ada Kesadaran Eko-Teologi Bersama
Dalam Pelantikan PPPK Kemenag, Ketua Umum Korpri Ingatkan Konflik India-Pakistan
Konkoorcab PMII Jatim, Sahabat Lisa jadi Calon Pertama yang Mendaftar Ketua KOPRI
Tanggapan Pengamat Bisnis dan UMKM Soal Rencana Street Food Pemkab Jember
Pemkab Jember Resmi Gratiskan Parkir Jalan Wewenang Dishub.
Diduga Adanya Penyelewengan Dana Pokir, Aktivis Anti Korupsi Situbondo Desak KPK Turun
Driver Ojol Demo dengan Delapan Tuntutan, Pemkab Jember akan Segera Penuhi Tuntutan Lokal
Sedot Air Muara Sungai Tanpa Ijin, DPRD Tinjau Dua Tambak di Pantai Payangan Jember

Baca Lainnya

Senin, 26 Mei 2025 - 21:30 WIB

Sambutan Menteri Agama Di Pelantikan PPPK, Berharap Ada Kesadaran Eko-Teologi Bersama

Senin, 26 Mei 2025 - 21:07 WIB

Dalam Pelantikan PPPK Kemenag, Ketua Umum Korpri Ingatkan Konflik India-Pakistan

Senin, 26 Mei 2025 - 17:04 WIB

Konkoorcab PMII Jatim, Sahabat Lisa jadi Calon Pertama yang Mendaftar Ketua KOPRI

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:11 WIB

Tanggapan Pengamat Bisnis dan UMKM Soal Rencana Street Food Pemkab Jember

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:45 WIB

Pemkab Jember Resmi Gratiskan Parkir Jalan Wewenang Dishub.

TERBARU

Gambar Moh. Nor Afandi Ketua Umum Terpilih Munas Adapi (Grafis Frensia)

Educatia

MUNAS ADAPI: Berharap UU ASN Direvisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:08 WIB