Bawaslu Terbitkan Imbauan di Masa Tenang Pemilu, Simak Disini Isinya

Minggu, 11 Februari 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar dari akun X Bawaslu RI

Ilustrasi gambar dari akun X Bawaslu RI

Frensia.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerbitkan imbauan di masa tenang Pemilu. Imbauan yang diterbitkan Bawaslu diposting melalui akun X Bawaslu RI pada 10 Februari 2024 pukul 21.15 Wib.

Imbauan di masa tenang pemilu yang dirilis Bawaslu melalui akun reminya ditujukan pada peserta pemilu, tim kampanye, dan pelaksana kampanye pemilu.

Imbauan yang diterbitkan Bawaslu ini semata-mata untuk menjalankan amanah Undang-undang No. 7 tahun 2017, semua aktivitas kampanye pemilu tidak boleh dilakukan di masa tenang.

Selain itu, imbauan yang diterbitkan Bawaslu bersumber pada instruksi Ketua Bawaslu No. 5 tahun 2024 tentang patroli pengawasan pada masa tenang pemilu tahun 2024.

Dalam tahapan masa tenang yang berjalan sejak 11 Februari-13 Februari 2024, begini imbauan yang dirilis bawaslu melalui akun resminya kepada peserta pemilu, tim kampanye pemilu, dan atau pelaksana kampanye pemilu untuk:

Baca Juga :  Ribuan Non-ASN di Jember Terancam Dirumahkan, Ini Solusi dari BKPSDM

Pertama, mengimbau kepada peserta, tim kampanye, dan atau pelaksana kampanye pemilu untuk membersihkan alat peraga dan bahan kampanye Pemilu sebelum jadwal masa tenang.

Hal ini sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kedua, mengimbau kepada peserta, tim kampanye, dan atau pelaksana kampanye pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang.

Baca Juga :  Pengangkatan CASN dan PPPK Ditunda, Rieke Diah Pitaloka: Zalim Namanya!

Hal ini sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Ketiga, mengimbau kepada peserta, tim kampanye, dan atau pelaksana kampanye pemilu untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara atau pada tanggal 29 Februari 2024.

Hal ini sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Demikian imbauan yang dikeluarkan Bawalu di masa tenang melalui akun X resminya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

KH Said Aqil Sirajd Tak Sehebat Gus Dur, Kalah Hadapi Cawe-cawe Jokowi di NU
Dorong Pelaku Usaha untuk Salurkan CSR, DPRD Jatim: CSR Bisa Jadi Solusi Pengentas Kemiskinan
Tingkatkan Ketahanan Pangan, DPRD Jatim Berikan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Komik Keren! Diteliti dan Urai Keburukan Militerisme di Indonesia
Jurnalis Tempo Diteror, Dikirimi Paket Kepala Babi
Post Globalization Militarism: Kajian Interdisipliner tentang Hegemoni Ekonomi, Polarisasi Sosial, dan Tatanan Militerisme Dunia 
Catat Waktunya! BKN Edarkan Surat Pengangkatan PPPK Tahun ini
Jelang Lebaran, DPC PDI Perjuangan Distribusikan Parsel Ramadan

Baca Lainnya

Kamis, 3 April 2025 - 01:07 WIB

KH Said Aqil Sirajd Tak Sehebat Gus Dur, Kalah Hadapi Cawe-cawe Jokowi di NU

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:22 WIB

Dorong Pelaku Usaha untuk Salurkan CSR, DPRD Jatim: CSR Bisa Jadi Solusi Pengentas Kemiskinan

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:59 WIB

Tingkatkan Ketahanan Pangan, DPRD Jatim Berikan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:50 WIB

Komik Keren! Diteliti dan Urai Keburukan Militerisme di Indonesia

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:01 WIB

Jurnalis Tempo Diteror, Dikirimi Paket Kepala Babi

TERBARU

Kolomiah

Lebaran yang Membumi

Rabu, 2 Apr 2025 - 23:14 WIB

Ilustrasi idul fitri 1446 H

Opinia

Lebaran: Subjek Bebas yang Memaafkan

Rabu, 2 Apr 2025 - 13:20 WIB