Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota! Polres Jember Sita 144 Gram Sabu dan 32 Ribu Pil Okerbaya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota! Polres Jember Sita 144 Gram Sabu dan 32 Ribu Pil Okerbaya (Sumber: Istimewa)

Gambar Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota! Polres Jember Sita 144 Gram Sabu dan 32 Ribu Pil Okerbaya (Sumber: Istimewa)

FRENSIA.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil membongkar jaringan lintas kota. Tiga kasus dengan barang bukti 114 gram sabu dan 32 ribu butir obat keras berbahaya (okerbaya) di sita.

Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Noval Muttaqin menyampaikan, pengungkapan pertama dilakukan pada 5 September 2025 di Dusun Yosorati, Kecamatan Sumberbaru. Polisi menangkap R, seorang residivis kasus narkoba yang kembali beraksi sebagai pengedar lintas wilayah.

“R beroperasi antar kota, antara Lumajang dan Jember. Dari tangannya, kami amankan 43,56 gram sabu-sabu,” katanya, Rabu (1/9/2025).

Selanjutnya kata dia, pengungkapan kedua terjadi pada 10 September 2025 di Kecamatan Kaliwates. Polisi menangkap AAS, warga Surabaya yang diduga menjadi pemasok sabu ke Jember.

Baca Juga :  Angkat Potensi Daerah, Yayasan Sabilillah Gelar Event Golf di Jember

“Dari tangan AAS, petugas menyita 100,51 gram sabu-sabu. Keduanya memakai sistem ranjau dalam distribusi, dimana barang diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli,” ujarnya.

Selain sabu, Satresnarkoba juga menggagalkan peredaran 32 ribu butir pil Trihexyphenidyl. Tersangka MW ditangkap di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah saat hendak mengedarkan ribuan pil secara bebas.

“Modusnya sama, penjualan tanpa izin edar menggunakan sistem ranjau,” paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui mendapat pasokan barang dari Lumajang, Surabaya dan Madura. Polisi masih menelusuri jalur distribusi dan jaringan pemasok di wilayah tersebut.

“Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan atasnya. Ketiga pelaku punya koneksi lintas daerah,” tandasnya.

Baca Juga :  Menyita Perhatian Peserta dan Pengunjung, Para Hakim MTQ XXXI Jatim Pamerkan Karya Kaligrafi

Untuk kasus sabu dengan berat di atas 5 gram, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara tersangka MW dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Pengungkapan ketiga kasus menonjol ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Semeru 2025, yang digelar mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025. Selama operasi berlangsung, total 14 kasus berhasil diungkap dengan 15 tersangka diamankan, satu diantaranya perempuan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

PBNU Resmikan 42 SPPG dan Salurkan Paket MBG 50.000 Santri, Gus Yahya: NU Tak Bisa Sendiri, Harus Gandeng Pemerintah
Dapat Penghargaan Tokoh Peduli Nilai-Nilai Semangat Juang 45, Ketua DPRD : Terima Kasih
Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo
Tanggapan DPC PKB Jember Soal Surat Wabup Djoko Susanto ke KPK
Pagar Tembok Rusak di Sebuah SD Negeri di Jember Diperbaiki Secara Swadaya Oleh Wali Murid
Rektor UIN KH Achmad Sidiq Membacakan Pidato Thariq bin Ziyad dalam Acara Wisuda
Istimewa! SDN Di Jember Terapkan Pembelajaran Kelas Digital
Sambutan Inspiratif Rektor UIN KHAS Jember dalam Prosesi Wisuda
Tag :

Baca Lainnya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota! Polres Jember Sita 144 Gram Sabu dan 32 Ribu Pil Okerbaya

Selasa, 30 September 2025 - 20:48 WIB

PBNU Resmikan 42 SPPG dan Salurkan Paket MBG 50.000 Santri, Gus Yahya: NU Tak Bisa Sendiri, Harus Gandeng Pemerintah

Selasa, 30 September 2025 - 19:07 WIB

Dapat Penghargaan Tokoh Peduli Nilai-Nilai Semangat Juang 45, Ketua DPRD : Terima Kasih

Senin, 29 September 2025 - 21:37 WIB

Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo

Jumat, 26 September 2025 - 20:06 WIB

Tanggapan DPC PKB Jember Soal Surat Wabup Djoko Susanto ke KPK

TERBARU