Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota! Polres Jember Sita 144 Gram Sabu dan 32 Ribu Pil Okerbaya

Wednesday, 1 October 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota! Polres Jember Sita 144 Gram Sabu dan 32 Ribu Pil Okerbaya (Sumber: Istimewa)

Gambar Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota! Polres Jember Sita 144 Gram Sabu dan 32 Ribu Pil Okerbaya (Sumber: Istimewa)

FRENSIA.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil membongkar jaringan lintas kota. Tiga kasus dengan barang bukti 114 gram sabu dan 32 ribu butir obat keras berbahaya (okerbaya) di sita.

Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Noval Muttaqin menyampaikan, pengungkapan pertama dilakukan pada 5 September 2025 di Dusun Yosorati, Kecamatan Sumberbaru. Polisi menangkap R, seorang residivis kasus narkoba yang kembali beraksi sebagai pengedar lintas wilayah.

“R beroperasi antar kota, antara Lumajang dan Jember. Dari tangannya, kami amankan 43,56 gram sabu-sabu,” katanya, Rabu (1/9/2025).

Selanjutnya kata dia, pengungkapan kedua terjadi pada 10 September 2025 di Kecamatan Kaliwates. Polisi menangkap AAS, warga Surabaya yang diduga menjadi pemasok sabu ke Jember.

Baca Juga :  Heboh Kasus Amsal Sitepu, Hotman Paris: Membahayakan Dunia Pengacara

“Dari tangan AAS, petugas menyita 100,51 gram sabu-sabu. Keduanya memakai sistem ranjau dalam distribusi, dimana barang diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli,” ujarnya.

Selain sabu, Satresnarkoba juga menggagalkan peredaran 32 ribu butir pil Trihexyphenidyl. Tersangka MW ditangkap di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah saat hendak mengedarkan ribuan pil secara bebas.

“Modusnya sama, penjualan tanpa izin edar menggunakan sistem ranjau,” paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui mendapat pasokan barang dari Lumajang, Surabaya dan Madura. Polisi masih menelusuri jalur distribusi dan jaringan pemasok di wilayah tersebut.

“Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan atasnya. Ketiga pelaku punya koneksi lintas daerah,” tandasnya.

Baca Juga :  Kesaksian Warga Gumelar atas Kronologi Banjir

Untuk kasus sabu dengan berat di atas 5 gram, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara tersangka MW dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Pengungkapan ketiga kasus menonjol ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Semeru 2025, yang digelar mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025. Selama operasi berlangsung, total 14 kasus berhasil diungkap dengan 15 tersangka diamankan, satu diantaranya perempuan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kebakaran Hebat Mangli-Jember, Motor NMax Gosong, Kerugian Ratusan Juta
Heboh Kasus Amsal Sitepu, Hotman Paris: Membahayakan Dunia Pengacara
Perkuat Pengawasan WNA, Timpora Bondowoso Gelar Rakor Sinergi Antar Instansi
Luhut Berharap Adanya Kesadaran Kolektif Seluruh Elemen Bangsa
Bahas Kerja Sama Diplomatik dengan Swiss, AHY Menerima Kunjungan Dubes
DPP PKB Mengutuk Keras Pembunuhan Ayatullah Ali Khamenei
Permintaan Telur Puyuh Melonjak Drastis, Harga Masih Stagnan
Kesaksian Warga Gumelar atas Kronologi Banjir
Tag :

Baca Lainnya

Monday, 6 April 2026 - 08:57 WIB

Kebakaran Hebat Mangli-Jember, Motor NMax Gosong, Kerugian Ratusan Juta

Wednesday, 1 April 2026 - 16:49 WIB

Heboh Kasus Amsal Sitepu, Hotman Paris: Membahayakan Dunia Pengacara

Tuesday, 31 March 2026 - 16:06 WIB

Perkuat Pengawasan WNA, Timpora Bondowoso Gelar Rakor Sinergi Antar Instansi

Thursday, 5 March 2026 - 22:34 WIB

Luhut Berharap Adanya Kesadaran Kolektif Seluruh Elemen Bangsa

Thursday, 5 March 2026 - 18:33 WIB

Bahas Kerja Sama Diplomatik dengan Swiss, AHY Menerima Kunjungan Dubes

TERBARU

Bupati Jember, Gus Muhammad Fawait (Foto: Istimewa).

Politia

Terobosan Baru Gus Fawait, Gelar Forum Uji Publik Secara Live

Saturday, 11 Apr 2026 - 16:22 WIB

Bupati Jember, Gus Muhammad Fawait (Foto: Istimewa).

Politia

Gus Fawait Sulap Jalan Kartini Jadi Food Street Ikon Baru Jember

Saturday, 11 Apr 2026 - 16:17 WIB