Frensia.id- Setiap Muslim memahami bahwa batalnya puasa adalah makan dan minum di siang hari secara sengaja. Lantas, bagaimana hukumnya jika ada seseorang yang saat siang dikira malam hari, dan memutuskan untuk makan. Batalkan puasanya?
Pada situasi di mana seseorang yang sedang berpuasa melakukan tindakan yang lazimnya membatalkan puasa, bukan karena lupa, tetapi karena kesalahan dalam mengira waktu.
Contohnya, seseorang mungkin mengira matahari sudah terbenam dan memulai makan atau minum, padahal matahari masih belum terbenam. Atau seseorang masih terus makan dan minum karena mengira masih malam, padahal sebenarnya matahari sudah terbit.
Pada kasus tersebut, para ulama telah sepakat bahwa orang yang mengalami kondisi semacam ini tidaklah berdosa. Namun, mengenai apakah puasanya batal atau tidak, para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda.
Beberapa ulama mungkin berpendapat bahwa puasa tersebut tetap sah karena kesalahan dalam mengira waktu tidak disengaja dan tidak disertai dengan niat untuk membatalkan puasa. Namun, ulama lain mungkin juga berpendapat bahwa puasa tersebut batal karena tindakan yang lazimnya membatalkan puasa telah dilakukan, meskipun kesalahannya tidak disengaja.
Pada aspek ini, penting untuk mencari beberapa penjelasan dan mendasar sesuai dengan konteks hukum Islam pada kasus yang terjadi. Adapun penjelasan beberapa ulama’ dapat dikategorikan menjadi dua sebagaimana berikut ini;
Puasanya Batal
Pandangan mayoritas ulama dari empat mazhab dalam Islam mengenai kasus ini menyatakan puasanya batas. Ini adalah konsensus umum bahwa jika seseorang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa dengan sengaja atau tidak sengaja.
Puasanya dianggap batal dan harus diganti (diqadha) di hari lain. Pembatalan puasa bisa terjadi jika seseorang melakukan hal-hal seperti makan, minum, berhubungan suami istri, muntah dengan sengaja, atau mendapat haidh atau nifas.
Selain itu, diwajibkan pula untuk menahan diri dari aktivitas yang membatalkan puasa sampai waktu berbuka puasa, meskipun hitungannya bukan sebagai ibadah puasa yang sebenarnya. Ini adalah bagian dari tata cara dan kewajiban dalam menjalankan puasa dalam agama Islam.
Puasanya Tidak Batal
Pendapat yang disampaikan oleh sebagian ulama, seperti yang Anda sebutkan, termasuk Ishaq bin Rahawaih, riwayat dari Imam Ahmad, Mazhab Zhahiri, al-Muzani dari Mazhab Syafi’i, dan Ibnu Taimiyyah, memang mengemukakan bahwa puasa tidaklah batal dalam beberapa kasus tertentu.
Mereka berargumen bahwa dalam beberapa situasi di mana seseorang melakukan sesuatu yang seharusnya membatalkan puasa secara tidak sengaja atau karena kekeliruan, puasa tersebut masih dianggap sah. Argumentasi mereka berdasarkan pada dalil-dalil yang menilai sah ibadah karena sebab kekeliruan. Beberapa argumen yang mereka gunakan berdasar al Ahzab; 5 di bawah ini;
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”