Herregistrasi atau Daftar ulang SPAN-PTKIN UIN KHAS Jember, Berikut Cara Pembayaran UKT dan Penyerahan Berkas Fisiknya

Sunday, 7 April 2024 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar sumber laman uinkhas.ac.id

Ilustrasi gambar sumber laman uinkhas.ac.id

Frensia.id – Herregistrasi atau daftar ulang merupakan hal yang wajib dilakukanbagi calon mahasiswa yang sebelumnya sudah diterima di Kampus Universitas Islam Negeri Kiai Haji Acmad Siddiq (UIN KHAS) Jember melalui jalur Seleksi Prestasi Akdemik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN).

Daftar Ulang atau herregistrasi di kampus UIN KHAS Jember meliputi proses pembayaran Uang Kuluah Tunggal (UKT) dan penyerahan berkas secara fisik.

Sesuai dengan pengumuman Nomor: B- 1903/Un.22/I/PP.00.9/04/2024 yang dikeluarkan Wakil Rektor II bidang akademik dan pengembangan kelembagaan, pembayaran UKT dan penyetoran berkas fisik dalam daftar ulang dibuka mulai 06 Mei sampai dengan 24 Mei 2024.

Calon mahasiswa sudah bisa membayar UKT mlai dari tanggal 06 Mei 2024 dengan mencetak bukti verifikasi online untuk melakukan pembayaran herregistrasi ke bank.

Adapun pembayaran UKT melaui Bank Rakyat Indonesia (BRI), baik pembayaran melalui Bank BRI, ATM BRI dan Internet Banking BRI (BRIMO) berupa BRI Virtual Account (BRIVA). Perlu diingat bagi calon mahasiswa, pembayaran UKT tidak menerima pembayaran/transfer melalui bank lainnya.

Baca Juga :  UIN KHAS Jember Luncurkan Program Unggulan Selama Bulan Ramadan 2026

Selain itu, tahapan daftar ulang yang perlu dilakukan mahasiswa selanjutnya adalah penyerahan berkas fisik. Adapun berkas fisik yang disetorkan ke kampus meliputi;

  • Bukti pembayaran UKT/Slip UKT.
  • Bukti cetak verifikasi online disertai alamat surat menyurat yang dicetak dari aplikasi.
  • Surat pernyataan kebenaran berkas bermaterai (diberi keterangan bersedia menerima sanksi apabila diketahui memberikan data yang tidak benar.
  • Surat pernyataan kesanggupan membayar biaya UKT.
  • Fotocopy Ijazah (telah dilegalisir) sebanyak 2 lembar bagi yang telah menerima Ijazah atau Asli Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi yang belum menerima Ijazah.
  • Melampirkan fotocopy rapor pada kelas X semester 1 sampai kelas XII semester 1 yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah.
  • Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Sekolah.
  • Foto Copy KTP/Kartu Pelajar.
  • Bagi yang menggunakan Surat Keterangan Lulus asli, wajib menyerahkan fotocopy Ijazah (telah dilegalisir) setelah ijazah dikeluarkan oleh pihak sekolah ke Fakultas masing-masing;
  • Bagi peserta yang tidak melaksanakan verifikasi dan herregistrasi sesuai jadwal pada tanggal tersebut diatas dinyatakan GUGUR.
Baca Juga :  Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Gagasan Pendidikan Islam Berkarakter Ulil Albab dan Ulin Nuha

Setelah semua berkas sudah lengkap, berkas dikirim melalui via pos ke kampus UIN KHAS Jember Jl. Mataram No.1 Mangli Kecamatan Kaliwates kode pos 68136.

Berkas daftar ulang dimasukkan kedalam amplop berwarna cokelat dengan menempelkan alamat korespendensi yang telah dicetak dari aplikasi. Adapun pengiriman berkas wajib melalui jasa pengiriman/ekspedisi antara lain Pos Indonesia, JNE, JNT, TIKI, dll.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Terakreditasi A, Kepala Perpustakaan UIN KHAS Jember: Paling Penting itu Kesadaran dan Partisipasi Literasi
5 Jurus Disegani Menurut Politikus Golkar, Bambang Soesatyo
Perpustakaan UIN KHAS Jember Kembali Pertahankan Akreditasi A
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Menerima Audiensi dari LPSK
Axel Honeth, Sosiolog Jerman yang Mengeksplorasi Ide-Ide Jurgen Habermas
Jelang Hari Raya, Laka Depan Antar Pemotor Terjadi di Jember
4 Tingkatan Tauhid Menurut Imam Al-Ghazali
Mahasiswa Cendekia BAZNAS UNIKHAMS Jember Gelar Aksi Sosial: Dari Penguatan UMKM Hingga Edukasi Anak Yatim

Baca Lainnya

Tuesday, 31 March 2026 - 23:58 WIB

Terakreditasi A, Kepala Perpustakaan UIN KHAS Jember: Paling Penting itu Kesadaran dan Partisipasi Literasi

Tuesday, 31 March 2026 - 13:43 WIB

5 Jurus Disegani Menurut Politikus Golkar, Bambang Soesatyo

Monday, 30 March 2026 - 17:44 WIB

Perpustakaan UIN KHAS Jember Kembali Pertahankan Akreditasi A

Sunday, 29 March 2026 - 15:11 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Menerima Audiensi dari LPSK

Tuesday, 24 March 2026 - 21:35 WIB

Axel Honeth, Sosiolog Jerman yang Mengeksplorasi Ide-Ide Jurgen Habermas

TERBARU

Hotman Paris Hutapea Edit Arif

Regionalia

Heboh Kasus Amsal Sitepu, Hotman Paris: Membahayakan Dunia Pengacara

Wednesday, 1 Apr 2026 - 16:49 WIB

Antrean mengular di salah satu SPBU di Jember (Foto: Sigit/Frensia).

News

Isu Harga BBM Naik Picu Antrean Mengular di SPBU

Wednesday, 1 Apr 2026 - 00:37 WIB