Herregistrasi atau Daftar ulang SPAN-PTKIN UIN KHAS Jember, Berikut Cara Pembayaran UKT dan Penyerahan Berkas Fisiknya

Sunday, 7 April 2024 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar sumber laman uinkhas.ac.id

Ilustrasi gambar sumber laman uinkhas.ac.id

Frensia.id – Herregistrasi atau daftar ulang merupakan hal yang wajib dilakukanbagi calon mahasiswa yang sebelumnya sudah diterima di Kampus Universitas Islam Negeri Kiai Haji Acmad Siddiq (UIN KHAS) Jember melalui jalur Seleksi Prestasi Akdemik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN).

Daftar Ulang atau herregistrasi di kampus UIN KHAS Jember meliputi proses pembayaran Uang Kuluah Tunggal (UKT) dan penyerahan berkas secara fisik.

Sesuai dengan pengumuman Nomor: B- 1903/Un.22/I/PP.00.9/04/2024 yang dikeluarkan Wakil Rektor II bidang akademik dan pengembangan kelembagaan, pembayaran UKT dan penyetoran berkas fisik dalam daftar ulang dibuka mulai 06 Mei sampai dengan 24 Mei 2024.

Calon mahasiswa sudah bisa membayar UKT mlai dari tanggal 06 Mei 2024 dengan mencetak bukti verifikasi online untuk melakukan pembayaran herregistrasi ke bank.

Adapun pembayaran UKT melaui Bank Rakyat Indonesia (BRI), baik pembayaran melalui Bank BRI, ATM BRI dan Internet Banking BRI (BRIMO) berupa BRI Virtual Account (BRIVA). Perlu diingat bagi calon mahasiswa, pembayaran UKT tidak menerima pembayaran/transfer melalui bank lainnya.

Baca Juga :  Direktur Pascasarjana UNIIB Banyuwangi Kaji Peranan Alumni UIN KHAS Jember di Masyarakat, Ini Hasilnya!

Selain itu, tahapan daftar ulang yang perlu dilakukan mahasiswa selanjutnya adalah penyerahan berkas fisik. Adapun berkas fisik yang disetorkan ke kampus meliputi;

  • Bukti pembayaran UKT/Slip UKT.
  • Bukti cetak verifikasi online disertai alamat surat menyurat yang dicetak dari aplikasi.
  • Surat pernyataan kebenaran berkas bermaterai (diberi keterangan bersedia menerima sanksi apabila diketahui memberikan data yang tidak benar.
  • Surat pernyataan kesanggupan membayar biaya UKT.
  • Fotocopy Ijazah (telah dilegalisir) sebanyak 2 lembar bagi yang telah menerima Ijazah atau Asli Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi yang belum menerima Ijazah.
  • Melampirkan fotocopy rapor pada kelas X semester 1 sampai kelas XII semester 1 yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah.
  • Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Sekolah.
  • Foto Copy KTP/Kartu Pelajar.
  • Bagi yang menggunakan Surat Keterangan Lulus asli, wajib menyerahkan fotocopy Ijazah (telah dilegalisir) setelah ijazah dikeluarkan oleh pihak sekolah ke Fakultas masing-masing;
  • Bagi peserta yang tidak melaksanakan verifikasi dan herregistrasi sesuai jadwal pada tanggal tersebut diatas dinyatakan GUGUR.
Baca Juga :  Kantin UIN KHAS Jember Diteliti, Ini Rekomendasi Jitu agar Lebih Profesional

Setelah semua berkas sudah lengkap, berkas dikirim melalui via pos ke kampus UIN KHAS Jember Jl. Mataram No.1 Mangli Kecamatan Kaliwates kode pos 68136.

Berkas daftar ulang dimasukkan kedalam amplop berwarna cokelat dengan menempelkan alamat korespendensi yang telah dicetak dari aplikasi. Adapun pengiriman berkas wajib melalui jasa pengiriman/ekspedisi antara lain Pos Indonesia, JNE, JNT, TIKI, dll.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kejari Geledah Sekolah di Jember Usut Dugaan Korupsi BOS
Review Film Dokumenter KH Achmad Siddiq, Telaah Kiprah Perjuangan dan Pemikir Moderasi Beragama
​Kampung Kerapu Situbondo Luar Biasa! Dosen Syari’ah UIN KHAS: Bukti Sarjana Hukum Serbabisa
Demi Penguatan Wisata! Akademisi UIN KHAS Temui Kelompok Perempuan Desa Klatakan
Logo Hari Amal Bhakti Ke-80 Kemenag Keren! Ternyata Buatan Sivitas UIN KHAS Jember
Tiga Cara Membaca Banjir di Sumatra Menurut August Comte
Langkah Kolaborasi Indonesia Gandeng BRI Hidupkan Semangat Membaca di Maluku Tengah
Direktur Pascasarjana UNIIB Banyuwangi Kaji Peranan Alumni UIN KHAS Jember di Masyarakat, Ini Hasilnya!

Baca Lainnya

Friday, 12 December 2025 - 21:46 WIB

Kejari Geledah Sekolah di Jember Usut Dugaan Korupsi BOS

Sunday, 7 December 2025 - 22:23 WIB

Review Film Dokumenter KH Achmad Siddiq, Telaah Kiprah Perjuangan dan Pemikir Moderasi Beragama

Sunday, 7 December 2025 - 21:01 WIB

​Kampung Kerapu Situbondo Luar Biasa! Dosen Syari’ah UIN KHAS: Bukti Sarjana Hukum Serbabisa

Sunday, 7 December 2025 - 20:06 WIB

Demi Penguatan Wisata! Akademisi UIN KHAS Temui Kelompok Perempuan Desa Klatakan

Wednesday, 3 December 2025 - 22:43 WIB

Logo Hari Amal Bhakti Ke-80 Kemenag Keren! Ternyata Buatan Sivitas UIN KHAS Jember

TERBARU

Direktur Pengelola Sarana & Prasarana Selaku Pembina Apel Melakukan Pengecekan Pasukan Apel Gelar Pasukan Posko Nataru 2025/2026.  (Foto: Istimewa).

Regionalia

KAI Jember Siapkan 144 Ribu Tiket untuk Libur Nataru, Ada Diskon 30%!

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:25 WIB

Kondisi Perumahan di Jember Pasca dilanda Banjir.

Opinia

Ketika Sungai Mengambil Haknya

Wednesday, 17 Dec 2025 - 19:06 WIB