Hisab Buang Lima, Salah Satu Metode Unik Menentukan Awal Bulan Puasa Ala Aceh SIngkil

Saturday, 2 March 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sumber @Pixels

Ilustrasi Sumber @Pixels

Frensia.id- Penentuan awal bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri sering kali mengalami perbedaan di berbagai daerah, termasuk di desa Tanjung Mas, Aceh Singkil. Metode yang digunakan dikenal dengan Istilah “buang lima”.

Di sana, kebiasaan melaksanakan puasa Ramadhan lebih awal dibandingkan dengan desa-desa lainnya. Uniknya, mereka menciptakan metode lain dan kadang menghasilkan temuan yang berbeda.

Salah satu peneliti ada yang pernah fokus pada fenomena tersebut. Penelitian tersebut berjudul, “Hisab Buang Lima Sebagai Metode Penentuan Awal Bulan Ramadhan Dan Syawal Di Desa Tanjung Mas Aceh”. Kajian dilakukan pada tahun 2022 oleh Khairuddin Khairuddin dan Ali Muktar Siregar dalam Jurnal Alwatzikhoebillah.

Baca Juga :  Pemkab Jember akan Umumkan Perusahaan yang Punya Izin Tambang Galian C

Temuan riset tersebut menjelaskan bahwa masyarakat Tanjung Mas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, menggunakan metode hisab buang lima dalam menentukan awal bulan Ramadhan. Metode ini merupakan warisan nenek moyang mereka.

Bahkan disebut sebagai warisan tokoh bernama Syekh Abdur Rauf dan Abu Pinto. Metode tersebut dilakukan dengan mempercayai bulan Ramadhan berjumlah 30 hari dan tidak boleh kurang. Metode ini berbeda dengan penentuan yang dilakukan oleh pemerintah, di mana penentuan buang lima-lima membuat mereka lebih cepat berpuasa satu hari dibandingkan dengan ketetapan resmi pemerintah. Perbedaan ini menciptakan variasi dalam pelaksanaan ibadah puasa. Bahkan juga dalam hal hari perayaan Idul Fitri di masyarakat Tanjung Mas.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pemkab Jember akan Umumkan Perusahaan yang Punya Izin Tambang Galian C
Pemkab Jember akan Launching Home Care pada 24 Juli 2026
Sapa Masyarakat, Legislator Edi Cahyo Purnomo Ajak Warga Mandiri Lewat UMKM Digital
Bupati Jember Warning Sekolah Tak Boleh Ada Titip Siswa dan Pungli di MPLS
Pemkab Jember Gelontorkan Rp 59 Miliar untuk Beasiswa Kuliah 2026
Pemkab Jember Selidiki Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Bangsalsari
Eks Waka DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan Divonis 6 Tahun Buntut Kasus Korupsi Mamin
Tanggapan Kadinsos Soal Warga Miskin di Pusat Kota Jember Tak Dapat Bansos

Baca Lainnya

Friday, 17 July 2026 - 22:30 WIB

Pemkab Jember akan Umumkan Perusahaan yang Punya Izin Tambang Galian C

Friday, 17 July 2026 - 20:47 WIB

Pemkab Jember akan Launching Home Care pada 24 Juli 2026

Friday, 17 July 2026 - 20:36 WIB

Sapa Masyarakat, Legislator Edi Cahyo Purnomo Ajak Warga Mandiri Lewat UMKM Digital

Friday, 17 July 2026 - 20:25 WIB

Pemkab Jember Gelontorkan Rp 59 Miliar untuk Beasiswa Kuliah 2026

Friday, 17 July 2026 - 13:36 WIB

Pemkab Jember Selidiki Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Bangsalsari

TERBARU

Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat acara Pro Gus 'e di Lapangan SMPN 1 Jember (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Pemkab Jember akan Launching Home Care pada 24 Juli 2026

Friday, 17 Jul 2026 - 20:47 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading