Karna Suswandi, Bupati Situbondo Pakai Baju Oranye, Resmi Ditahan KPK

Wednesday, 22 January 2025 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Karna Suswandi, Bupati Situbondo Pakai Baju Oranye, Resmi Ditahan KPK (Sumber: Grafis Frensia)

Gambar Karna Suswandi, Bupati Situbondo Pakai Baju Oranye, Resmi Ditahan KPK (Sumber: Grafis Frensia)

Frensia.id – Bupati Situbondo tak aktif, Karna Suswandi, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Situbondo, Eko Prionggo Jati.

Keduanya terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar dari Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).

Penahanan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Karna dan Eko sebagai tersangka dalam kasus korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keduanya diduga terlibat dalam pengaturan pemenang proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Situbondo.

“Untuk kepentingan penyidikan, Saudara KS dan EPJ mulai tanggal 21 Januari 2025, hari ini, sampai 9 Februari 2025, melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK,” ujar Asep.

Baca Juga :  Gus Fawait Ingatkan Pelajar Jember untuk Tidak Menikah Dulu Sebelum Lulus Kuliah

Dalam keterangan persnya, Asep mengungkapkan bahwa Karna diduga meminta “uang investasi” atau ijon sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada sejumlah rekanan yang akan memenangkan tender.

“Tersangka Karna Suswandi (KS) meminta ‘uang investasi’/ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” ungkapnya.

Total, Karna menerima suap senilai Rp 5,5 miliar dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, Eko Prionggo Jati, yang berperan sebagai Kepala Dinas PUPR, diduga turut menerima fee dari para kontraktor senilai Rp 811 juta.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Asep menegaskan bahwa praktik korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat proses pembangunan yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat Situbondo.

Baca Juga :  Bupati Fawait sebut UMKM Pahlawan Penyelamat Ekonomi Nasional

Korupsi yang dilakukannya adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan publik. Seharusnya dana Pemulihan Ekonomi Nasional digunakan untuk mendorong pemulihan masyarakat pascapandemi, bukan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Karna dan Eko dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman yang menanti keduanya berupa pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Penahanan Karna Suswandi menjadi sorotan publik, terutama karena sebelumnya ia dikenal sebagai sosok yang vokal dalam menggaungkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Situbondo. Namun, kasus ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitasnya.

Sementara itu, KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare
Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun
DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !
Gus Fawait Sosialisasikan Program Homecare saat Bunga Desaku di Tanggul
Gus Fawait Beri BPJS Kesehatan dan Beasiswa Jalur Khusus bagi Anak Kader Posyandu dan Ketua RT/RW
Pavingisasi di Jember Gunakan Material Beralamat SNI Dibekukan, DPRD Jatim Minta Proyek Diberhentikan
Pemkab Jember Kukuhkan Pengurus Kormi, Gus Fawait: Kalau Buat Event Harus Multiplier Effect
PAN Bondowoso Gelar Muscab ke-VI untuk Perkuat Internal Partai melalui Restrukturisasi Pengurus

Baca Lainnya

Wednesday, 29 July 2026 - 23:18 WIB

Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare

Wednesday, 29 July 2026 - 22:06 WIB

Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun

Wednesday, 29 July 2026 - 22:00 WIB

DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !

Tuesday, 28 July 2026 - 23:25 WIB

Gus Fawait Sosialisasikan Program Homecare saat Bunga Desaku di Tanggul

Tuesday, 28 July 2026 - 22:02 WIB

Gus Fawait Beri BPJS Kesehatan dan Beasiswa Jalur Khusus bagi Anak Kader Posyandu dan Ketua RT/RW

TERBARU

Dinkes Jember saat melakukan rontgen paru-paru warga di salah satu Kantor Desa (Foto: Dinkes Jember)

Healthia

Dinkes Jember Temukan 271 Orang Terdiagnosa TBC per Juni 2026

Friday, 31 Jul 2026 - 19:42 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading