Kenapa Harus Ada Masa Tenang Pemilu? Berikut Tujuan Diadakannya

Sunday, 11 February 2024 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar dari laman hukumonline.com

Ilustrasi gambar dari laman hukumonline.com

Frensia.id – Masa tenang pemilu merupakan salah satu tahapan dimana peserta pemilu dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 278 Ayat 1 Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, bahwa masa tenang pemilu berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Adapun masa tenang dalam pemilu 2024 dilaksanakan pada hari Minggu 11 Februari 2024 sampai dengan Selasa 13 februari 2024. Jadwal masa tenang ini sebagaimana ditetapkan pada Peraruran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 tahun 2022.

Namun pernahkah sobat frensi bertanya, kenapa harus ada masa tenang dalam pemilu dan apa tujuannya. Berikut tujuan diadakannya masa tenang dalam pemilu.

Baca Juga :  Sapa Masyarakat, Legislator Edi Cahyo Purnomo Soroti Tingginya Angka Pengangguran di Jember

Pertama, masa tenang pemilu bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik yang memungkinkan mengganggu pelaksanaan pemungutan suara.

Jadi diadakannya hari tenang adalah upaya antisipasi agar pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilu berjalan dengan sukses tanpa terjadi konflik atau ketegangan.

Kedua, masa tenang pemilu bertujuan untuk memberikan kesempatan pada para pemilih supaya menenangkan diri dan merenungkan pilihan mereka.

Tidak sedikit dari pemilih merasakan kejenuhan setelah melewati fase aktifitas kampanye yang panjang. Adanya masa tenang adalah waktu bagi pemilih untuk menenangkan diri sebelum kemudian menentukan pilihannya di bilik suara.

Baca Juga :  Dam Pelimpah Sungai Tanggul Jember Ambrol, Komisi D DPRD Jatim Turun Tangan

Ketiga, masa tenang bertujuan untuk mengalisis visi-misi dan gagasan pasangan calon peserta pemilu sebagai pertimbangan untuk menantukan pilihan.

Masa tenang adalah waktu yang tepat untuk menganalisis informasi yang telah diterima dari pasangan calon saat masa kampanye. Kemudian pemilih bisa membuat keputusan yang tepat berdasarkan analisis dan keyakinannya.

Demikianlah tujuan diadakannya masa tenang dalam pemilu, semoga para pemilih bisa memanfaatkan masa tenang dengan baik dan memilih pasangan calon yang tepat.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kepesertaan JKN Tembus 2,6 Juta Jiwa, Jember Sabet UHC Awards 2026
Jember Darurat Stunting-Kematian Ibu, Bupati Fawait Terjunkan 1.200 Nakes ke Desa
Gus Fawait Minta Fasilitas Pasien Harus Lebih Mewah dari Ruang Pejabat Kesehatan
Unik! SPPG di Jember Kenakan Costum Power Rangers Saat Antarkan MBG
Di Harlah Nurul Jadid, KH. Ghofur Maimoen: Imam Syafi’i Jadi Mazhab Besar, Karna Memahami Santri-santrinya
“Falaisa ‘Indahu Fulus Fahuwa Mamfus”, Kata KH. Zuhri Juga Disadari Dari Tauladan Rosul
Zainal Arifin Mochtar Dikukuhkan Guru Besar, Soroti Konservatisme Menggerus Independensi Lembaga Negara
Mimbar Demokrasi Tolak Pilkada Melalui DPRD, Sebut Demokrasi Semakin Mundur dan Perkuat Oligarki

Baca Lainnya

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Jember Darurat Stunting-Kematian Ibu, Bupati Fawait Terjunkan 1.200 Nakes ke Desa

Saturday, 24 January 2026 - 18:32 WIB

Gus Fawait Minta Fasilitas Pasien Harus Lebih Mewah dari Ruang Pejabat Kesehatan

Tuesday, 20 January 2026 - 17:55 WIB

Unik! SPPG di Jember Kenakan Costum Power Rangers Saat Antarkan MBG

Monday, 19 January 2026 - 13:00 WIB

Di Harlah Nurul Jadid, KH. Ghofur Maimoen: Imam Syafi’i Jadi Mazhab Besar, Karna Memahami Santri-santrinya

Monday, 19 January 2026 - 10:39 WIB

“Falaisa ‘Indahu Fulus Fahuwa Mamfus”, Kata KH. Zuhri Juga Disadari Dari Tauladan Rosul

TERBARU

Foto: Istimewa.

News

16 Wilayah Kabupaten Jember Diterjang Banjir, 2 Titik Longsor

Wednesday, 28 Jan 2026 - 23:07 WIB

Genangan air membanjiri di salah satu wilayah depan rumah warga Jember. (Foto: Sigit/Frensia).

News

Banjir di Jember Sasar Rumah Warga dan Sebabkan Motor Mogok

Wednesday, 28 Jan 2026 - 19:30 WIB

Polisi saat melakukan olah TKP. (Foto:Istimewa).

Criminalia

Polisi Sebut Pelaku Pembacokan di Kalisat Terancam 9 Tahun Penjara

Wednesday, 28 Jan 2026 - 12:37 WIB

Foto: Istimewa.

Criminalia

Penjelasan Ketua RW Soal Pembacokan Sebabkan 1 Tewas di Kalisat Jember

Wednesday, 28 Jan 2026 - 12:31 WIB