Frensia.id – Kelompok Kerja Nyata (KKN) Posko 61, melakukan kegiatan Penyuluhan Pernikahan Dini dan Kesehatan Reproduksi di Desa Kupang, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, pada Rabu, (29/7/2026) kemarin hari.
Koordinator Desa (Kordes) KKN Posko 61, Mohammad Fathor Rifki, mengatakan bahwa tujuan dari diadakannya penyuluhan tersebut untuk menyadarkan masyarakat atas maraknya fenomena pernikahan dini.
“Jadi lewat penyuluhan ini, harapannya masyarakat bisa melihat isu ini dari sudut pandang yang lebih luas, bukan cuma berdasarkan kebiasaan atau tekanan sosial,” kata Rifki, saat dikonfirmasi pada Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, penyuluhan tersebut dilakukan setelah pihak Kelompok KKN melakukan observasi yang menunjukkan masih adanya angka pernikahan dini di Desa Kupang.
Meskipun kata Rifki, sebenarnya hasil dari observasi terbilang tidak begitu banyak yang menikah dini.
“Faktor yang mempengaruhi juga beragam, mulai dari ekonomi, lingkungan, sampai pola pikir masyarakat itu sendiri,” tuturnya.
Dia menegaskan bahwa dilakukannya penyuluhan bukan hanya terkait tinggi atau rendahnya angka pernikahan dini, tetapi karena fenomena tersebut, masih dianggap wajar oleh masyarakat.
Rifki berharap ada tindaklanjut dari Pemerintah Desa (Pemdes) Kupang setelah dilakukan penyuluhan tersebut.
“Bikin program rutin yang melibatkan remaja secara langsung, bukan cuma jadi objek tapi juga diajak diskusi,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menyarankan agar Pemdes Kupang berkolaborasi dengan pihak sekolah, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat hingga memberdayakan remaja.
“Misalnya lewat kegiatan positif atau pelatihan, supaya mereka punya alternatif selain buru-buru menikah. Intinya, pendekatannya jangan cuma melarang, tapi juga memberi ruang dan solusi,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil DPC IPeKB, Agus Dewanto, selaku Narasumber pada Penyuluhan tersebut, mengatakan perlunya ada pembinaan terkait pendewasaan dalam perkawinan.
“Ideal usia perkawinan laki-laki umur 25 tahun, perempuan 21 tahun,” kata dia.
Selain itu, dalam materi presentasi, dia menyampaikan terkait Triad KRR yang membahas tentang pernikahan dini, seks bebas, dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza).
Lebih lanjut, dia menyarankan agar Pemdes Kupang lebih aktif memberikan penyuluhan tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) ke semua masyarakat terutama para remaja.
“Suarakan terus kepada masyarakat bahwa perkawinan yang dilakukan di bawah 18 tahun itu masih tergolong anak-anak,” tuturnya.






