KPPU RI Denda Google Rp202,5 Miliar atas Tuduhan Monopoli Pasar

Monday, 27 January 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPPU RI Denda Google

KPPU RI Denda Google

Frensia.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia menjatuhkan denda kepada Google sebesar Rp202,5 miliar. 

Hal ini terjadi lantaran perusahaan teknologi tersebut diduga telah memonopoli pasar dengan memaksa para pengembang aplikasi lokal untuk menggunakan layanan Google Play Store.

Google juga dituduh memaksa pengguna memakai Google Play Billing untuk transaksi dalam aplikasi dengan mengenakan biaya layanan antara 15% dan 30%.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Program MBG Kembali Menyeret Tersangka Baru

Sebagai tanggapan, raksasa teknologi itu membela diri dengan alasan bahwa praktik yang dilakukannya berkontribusi positif terhadap ekosistem aplikasi di Indonesia dan mendorong lingkungan yang sehat dan kompetitif.

Google juga menyoroti program penagihan alternatifnya, User Choice Billing (UCB), yang memungkinkan para pengembang untuk menawarkan opsi pembayaran tambahan.

Baca Juga :  Sekti Jember Usulkan Petani Masuk Bagian GTRA

“Kami berkomitmen untuk mematuhi hukum di Indonesia dan akan berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan pihak-pihak terkait selama proses banding berlangsung,” ujar Google.

Adapun denda harus dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah keputusan menjadi final. Kegagalan untuk mematuhi keputusan tersebut dapat mengakibatkan denda tambahan sebesar 2% per bulan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pemkab Jember akan Luncurkan Layanan Homecare, Berikut Cara Mengaksesnya
Perkuat Hilirisasi Jagung, Pemkab Jember-UKRI Luncurkan Inkubator Agribisnis
Bupati Fawait sebut UMKM Pahlawan Penyelamat Ekonomi Nasional
Jember Terpilih Jadi Tempat Festival Kementerian UMKM
Pemkab Jember akan Gandeng Perbankan untuk Beri Modal Pelaku UMKM
Pemkab Jember akan Serahkan 50 Armada untuk Layanan Home Care
Sapa Masyarakat, Legislator Agung Budiman Dorong Penghapusan PBB Desil 1 dan 2
Sapa Masyarakat, David Handoko Seto Ajak Warga Kawal Proyek Infrastruktur hingga Makan Bergizi Gratis

Baca Lainnya

Wednesday, 22 July 2026 - 16:50 WIB

Pemkab Jember akan Luncurkan Layanan Homecare, Berikut Cara Mengaksesnya

Tuesday, 21 July 2026 - 19:22 WIB

Bupati Fawait sebut UMKM Pahlawan Penyelamat Ekonomi Nasional

Tuesday, 21 July 2026 - 19:14 WIB

Jember Terpilih Jadi Tempat Festival Kementerian UMKM

Monday, 20 July 2026 - 21:34 WIB

Pemkab Jember akan Gandeng Perbankan untuk Beri Modal Pelaku UMKM

Monday, 20 July 2026 - 21:23 WIB

Pemkab Jember akan Serahkan 50 Armada untuk Layanan Home Care

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading