Menakar Maslahat Aturan KPU Caleg Terpilih Harus Mundur Maju Pilkada

Saturday, 18 May 2024 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Final, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Calon Legislatif DPR, DPD, DPRD terpilih harus mundur dengan mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada 2024.

Pernyataan KPU ini berbeda dengan sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim As’ari lantang menyebut caleg terpilih tak usah mundur jika ada intensi berlaga di Pilkada

Pernyataan KPU soal caleg terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada 2024 disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan Mendagri di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu(15,5).

Dalam banyak pemberitaan alasan KPU mengharuskan caleg terpilih harus mundur jika maju di Pilkada 2024 karena dalam Undang-undang Pilkada mengatur anggota DPR, DPD, DPRD jika didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.

Sementara, bagi caleg terpilih DPR, DPD, DPRD yang belum dilantik yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih.

Baca Juga :  Sapa Masyarakat, Legislator Agung Budiman Dorong Penghapusan PBB Desil 1 dan 2

Aturan yang disepakati oleh KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP ini diinisiasi agar tidak ada lagi polemik. Ketika caleg terpilih ditetapkan KPU sebagai pasangan calon peserta 2024, yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.

Aturan ini lebih menjanjikan kemaslahatan ketimbang pernyataan sebelumnya yang tidak harus mengharuskan caleg mundur jika mau maju Pilkada serentak tahun ini. Dalam takaran maslahah amatan penulis terdapat beberapa alasan.

Pertama, Menempatkan suara Pemilih sebagai mandat yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sekedar ajang mengamankan diri mendapatkan kekuasaan.

Partisipasi masyarakat meluangkan waktu ke TPS pencoblosan memberikan suara, mandat dan kepercayaannya mendapatkan legitimasi dan kepastian untuk dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Datang ke Jember, Waka Ombudsman RI Puji Pelayanan Publik-Kesehatan Kalahkan Klinik Swasta Jakarta

Sederhananya, suara pemilih tidak sis-sia begitu saja. Bagaikan hubungan percintaan, kepercayaan malah di PHP, tentu menyakitkan.

Kedua, memiliki keselarasan dengan semangat tujuan partai politik untuk melakukan pendidikan politik dan kaderisasi partai politik. Salah satu tujuan Parpol dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah mempersiapkan kader-kadernya terbaiknya.

Adanya aturan KPU terbaru ini partai Politik berusaha untuk mempersiapkan kader yang konsisten dengan pilihannya. Selain itu untuk menghindari pencalonan kader hanya mempertimbangkan elektabilitas dan elektoralnya saja.

Agar tidak hanya “orang-orang itu saja yang diandalkan”, namun mencalonkan atas pertimbangan kapabilitas dan integritasnya. Mempersiapkan kader demikian itu selain tuntutan UU juga harus dipandang sebagai suatu moral politik. (*)

*Moh. Wasik (Anggota LKBHI UIN KHAS Jember, Penggiat Filsafat Hukum)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Resmikan Kantor Baru Jember, PSI Bagikan Sembako ke 100 Ojol
Bupati Jember Gus Fawait Resmikan Jembatan Gantung Lembung Lanjheng di Sukowiryo-Jelbuk
Tanggapan Bakesbangpol Jember Soal Isu Eks Pegawai Bolos Kerja 13 Hari Malah Naik Jabatan
“NU Kuat, Indonesia Kuat; NU Berkhidmat, Indonesia Bermartabat”, Pesan Prabowo di Muktamar ke-35 NU
Prabowo Ingin Kartu NU di Muktamar ke-35, Gus Yahya Disebut Masih “Berutang”
Buka Muktamar ke-35 NU, Prabowo: “Saya Tidak Mengatur Ini Semua”
PSI Jember Tegaskan Kantor Baru Hasil Gotong Royong Kader, Tak Gunakan Aset Pemkab
Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR Janji RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember 2026

Baca Lainnya

Monday, 31 August 2026 - 16:59 WIB

Resmikan Kantor Baru Jember, PSI Bagikan Sembako ke 100 Ojol

Friday, 28 August 2026 - 17:55 WIB

Bupati Jember Gus Fawait Resmikan Jembatan Gantung Lembung Lanjheng di Sukowiryo-Jelbuk

Friday, 28 August 2026 - 15:41 WIB

Tanggapan Bakesbangpol Jember Soal Isu Eks Pegawai Bolos Kerja 13 Hari Malah Naik Jabatan

Thursday, 27 August 2026 - 23:44 WIB

“NU Kuat, Indonesia Kuat; NU Berkhidmat, Indonesia Bermartabat”, Pesan Prabowo di Muktamar ke-35 NU

Thursday, 27 August 2026 - 23:26 WIB

Prabowo Ingin Kartu NU di Muktamar ke-35, Gus Yahya Disebut Masih “Berutang”

TERBARU

(Tengah berkerudung) Ketua DPD PSI Jember, Fera Eka Aulina saat membagikan sembako kepada ratusan Ojek Online (Ojol) (Foto: Sigit/Frensia).

Politia

Resmikan Kantor Baru Jember, PSI Bagikan Sembako ke 100 Ojol

Monday, 31 Aug 2026 - 16:59 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading