Tapera: Buruh Dipaksa Mensubsidi Rakyat Miskin

Friday, 31 May 2024 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Idealnya, setiap peraturan yang dibuat negara harus bermuara kepada Kemanfaatan bagi masyarakat secara keseluruhan. Jika tidak, setidaknya bermanfaat bagi sebanyak orang.

Dalam jargon utilitarianisme, satu diantara mazhab dalam filsafat hukum dikenal the greatest happiness of the greatest number (kebahagiaan terbesar dari jumlah orang terbesar).

Bagi J. Bentham pencetus mazhab ini, tujuan hukum adalah memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan terbesar kepada sebanyak-banyaknya warga masyarakat. Intinya, meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan hukum.

Kaitanya dengan isu yang sendang viral hari-hari ini, peraturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), semestinya peraturan ini harus memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan bagi seluruh elemen masyarakat.

Nampaknya peraturan Tapera ini kebalikannya, tabungan periodik untuk pembiayaan perumahan yang hanya bisa digunakan atau dikembalikan setelah keanggotaan berakhir ini justru bagi kalangan masyarakat khususnya kaum buruh tidak memberikan kemanfaatan.

Alih-alih memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan, kebijakan yang tujuannya menghimpun dana murah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau ini justru memberikan beban baru bagi para pekerja.

Baca Juga :  Gus Fawait Luncurkan Program Jember Cinta Kesehatan, Targetkan 10.000 Peserta

Kebijakan Tapera ini berdasarkan PP 21 tahun 2024 perubahan atas PP 25 Tahun 2020 tentang Tapera, dalam aturan PP yang baru ini peserta Tapera harus menyisihkan 3% dari gaji atau upah mereka.

Untuk pekerja, siap-siap dipotong 0,5% bagi pemberi kerja dan 2,5 % bagi pekerja, sementara Freelancer dan bekerja lepas harus menyisihkan sebanyak 3 % sendiri.

Pasal 7 merinci pekerja yang wajib ikut tapera; PNS, ASN, TNI-Polri, BUMN, pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Kebijakan Tapera, yang mewajibkan potongan 3% bagi kalangan sebagian orang — khususnya yang pro kebanyakan kalangan orang-orang kaya dan mempunyai jabatan penting di negara dan hartanya menumpuk– tidak ada masalah.

Baca Juga :  Pasutri bersama Teman Ditangkap Polisi Usai Bobol Toko di Pasar Tanjung Jember

Tapi bagia bekerja pekerja swasta, bekerja lepas, pekerja informal, buruh dan masyarakat yang tidak punya penghasilan besar pastinya sangat berat. Katakanlah potongan 105.000 bagi pekerja yang penghasilannya 3.500.000 bukanlah hal kecil.

Ditambah potongan untuk BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, pajak penghasilan, Tapera hadir dengan beban baru ditengah kondisi ekonomi yang kian rumit.

Tidak heran, jika peraturan tapera ini menuai penolakan dari arus bawah, buruh dan masyarakat, ditengah kondisi ekonomi tidak menentu mereka secara tidak langsung harus mensubsidi orang statusnya sama-sama miskin, aneh.

Tujuan baik namun tidak diiringi dengan cara yan baik adalah sesuatu yang utopia menghasilkan kebaikan pula, catatan yang pantas untuk kebijakan ini.

Apalagi, pengelolaan Tapera tidak dibangun atas integritas dan akuntabilitas, sangat mungkin Tapera kedepan menjadi lumbung korupsi, bukan? (*)

* Moh. Wasik (Penggiat Filsafat Hukum, Anggota Dar al-Falasifah)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pasutri bersama Teman Ditangkap Polisi Usai Bobol Toko di Pasar Tanjung Jember
Ketua TP PKK Jember Ning Ghyta Kunjungi Warga Penerima Layanan Homecare
Viral Video Belatung di Menu MBG di Sempu Banyuwangi, Pihak SPPG Buka Suara
Pemkab Jember akan Luncurkan ‘Mobil Cinta’ dan Lakukan Sosialisasi SMK ‘Go Global’
Pemkab Jember Komitmen Bantu Peralihan Status PPPK dan Lakukan Kejar Paket Pendidikan
Gus Fawait Hadiri HUT ke-81 TNI di Kodim 0824 Jember, Tekankan Sinergi Ketahanan Pangan
Gus Fawait Hadiri Pelantikan Pengurus PAC HKTI se-Jember
Bupati Jember Tetapkan Jam Operasional Pedagang Pasar Tanjung

Baca Lainnya

Thursday, 15 October 2026 - 12:55 WIB

Pasutri bersama Teman Ditangkap Polisi Usai Bobol Toko di Pasar Tanjung Jember

Saturday, 10 October 2026 - 16:40 WIB

Ketua TP PKK Jember Ning Ghyta Kunjungi Warga Penerima Layanan Homecare

Thursday, 8 October 2026 - 22:52 WIB

Viral Video Belatung di Menu MBG di Sempu Banyuwangi, Pihak SPPG Buka Suara

Monday, 5 October 2026 - 20:30 WIB

Pemkab Jember akan Luncurkan ‘Mobil Cinta’ dan Lakukan Sosialisasi SMK ‘Go Global’

Monday, 5 October 2026 - 20:10 WIB

Pemkab Jember Komitmen Bantu Peralihan Status PPPK dan Lakukan Kejar Paket Pendidikan

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading