Frensia.id- 3 tahapan test yang wajib dipahami agi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama.
Semua pendafatar perlu memahami setiap tahapan seleksi merupakan langkah krusial. Berdasarakan Pengumuman Nomor: P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 Kemenag Tahapan seleksi PPPK ini terdiri dari tiga jenis utama: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi, dan Hasil Akhir.
Seleksi Administrasi
Tahapan pertama bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama dimulai dengan seleksi administrasi. Pada tahap ini, tim verifikasi akan mencocokkan semua dokumen yang diunggah pelamar melalui laman resmi dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Verifikasi ini memastikan bahwa data pelamar memenuhi ketentuan dan kebenarannya diakui. Bagi pelamar yang dinyatakan “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS), terdapat kesempatan untuk mengajukan sanggahan dalam waktu tiga hari setelah hasil diumumkan.
Proses ini dilakukan agar pelamar yang mungkin terkena kendala teknis, terutama bukan kesalahan mereka, bisa mengoreksi informasi dan mendapat kesempatan kedua.
Seleksi Kompetensi: Menguji Kemampuan dan Moderasi Beragama
Setelah lulus seleksi administrasi, pelamar masuk ke tahap seleksi kompetensi yang lebih mendalam. Di tahap ini, mereka akan mengikuti tes berbasis Computer Assisted Test (CAT), di mana dua komponen utama akan dinilai dengan bobot masing-masing 50 persen.
Komponen pertama adalah tes yang mengukur kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Selain itu, wawancara juga menjadi bagian penting yang mengukur kesiapan pelamar untuk menjalani tugas-tugas di Kementerian Agama. Sebagai tambahan, ada tes khusus terkait moderasi beragama, yang juga menggunakan sistem CAT.
Tes ini menjadi cara Kemenag untuk memastikan calon pegawai memiliki pemahaman sejalan dengan nilai-nilai moderasi beragama yang sangat dijunjung di kementerian ini, mengingat karakteristik tugas yang melibatkan aspek sosial dan keagamaan secara mendalam.
Penentuan Hasil Akhir: Pengolahan Nilai untuk Kelulusan
Setelah semua tahapan seleksi dilalui, kelulusan akhir ditentukan berdasarkan nilai keseluruhan yang diperoleh dari Seleksi Kompetensi. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengolah nilai ini untuk menetapkan pelamar yang lolos sebagai pegawai PPPK di lingkungan Kementerian Agama.
Dengan sistem ini, Panselnas memastikan bahwa hasil akhir seleksi sudah melalui proses yang transparan dan adil.
Bagi tenaga honorer yang bercita-cita mengamankan posisi di kementerian ini, tahap ini merupakan puncak dari upaya mereka, yang menuntut mereka untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin sejak awal.